Pengertian Fiqih dan Faedah Ilmu Fiqih Yang Benar

Pengertian Fiqih

Pengertian Fiqih dan Faedah Ilmu Fiqih. Fiqih dan hukum Islam adalah salah satu disiplin ilmu paling penting yang dibutuhkan setiap Muslim, kenapa? Karena didalamnya akan membahas mengenai tata cara ibadah yang benar kepada Allah, muamalah yang benar dan sesuai tata caranya dan yang lainnya. dan ini semua akan dibahas pada ilmu fiqih.

PENGERTIAN FIQIH

Pengertian Fiqih secara bahasa (etimologi) ialah Pemahaman. Dan termasuk dalam makna ini adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang kaum Syu’aib,

مَا نَفْقَهُ كَثِيرًۭا مِّمَّا تَقُولُ

“Kami tidak banyak paham tentang apa yang kamu katakan itu.” (Hud: 91). Begitu juga Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

“Tetapi kalian tidak paham tasbih mereka.” (Al-Isra’: 44).

Adapun pengertian fiqih secara istilah ialah ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliyah yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci atau mengkaji atau mempelajari hukum syar’ri yang sifatnya ‘amali dengan dalil-dalilnya secara terperinci. Dan terkadang kata ‘fiqih’ digunakan dalam pengertian hukum-hukum itu sendiri.

SUMBER FIQIH

Sumber fiqih atau bisa disebut juga dasar hukum fikih (landasan hukum fikih) dan ini terbagi menjadi empat macam:

  1. Al-Qur’anul Karim.
  2. Hadits Nabi – yang shahih.
  3. Ijma’ (kesepakatan).
  4. Qiyas.

ISI PEMBAHASAN FIQIH

Isi atau objek pembahasan fiqih adalah mengenai perbuatan-perbuatan mukallifiin (hambah yang mukallaf yaitu hamba yang sudah terbebani oleh hukum syari’at) secara umum dan menyeluruh. Ia juga mencakup hubungan manusia dengan tuhannya (dengan rabbnya), dengan dirinya dan dengan masyarakatya. Dan fiqih mencakup juga hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik itu perkataan, perbuatan, akad-akad dan tindakan-tindakan. Dan ini terbagi menjadi dua jenis:

Pertama: hukum-hukum ibadah atau biasa disebut juga (Fiqih Ibadah) yang membahas tentang ibadah yakni antara ia dengan Rabb-Nya) dan ini berupa: shalat, puasa, haji dan lainnya.

Kedua: Hukum-hukum muamalat atau bisa disebut juga (Fiqih Muamalah) yang membahas berupa akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana (kriminal), tanggung jawab dan lainnya yang bertujuan mengatur hubungan antar sesama manusia.

MANFAAT MEMPELAJARI ILMU FIQIH

Mengetahui ilmu fiqih dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang mukallaf, keshahihan ibadahnya, dan keseluruhan perangainya. Dan bila hamba telah shahih, maka masyarakatnya juga shahih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh kebahagiaan dan kehidupan yang baik, dan diakhirat memperoleh ridha dan surga Allah subhanahu wa ta’ala. Dan sebagian para ulama ada yang mengatakan, ‘Barang siapa yang mandalami ilmu fikih maka akan lembut hatinya.’

KEUTAMAAN FIQIH (PAHAM) AGAMA DAN ANJURAN MENCARI DAN MENDAPATKANNYA

Sesungguhnya tafaqquh (usaha untuk memahami secara mendalam) tentang agama termasuk amal utama dan karakteristik paling baik. Dan sungguh nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan atas keutamaannya dan dorongan untuk mempelajari atau mendalaminya. Diantaranya adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍۢ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌۭ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang Mukmin (orang yang beriman) itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu tenatng agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka, apabila mereka telah kembali kepada mereka, agar mereka waspada (terhadap hukuman Allah subhanahu wa ta’ala).” (QS. At-Taubah: 122).

Begitu juga sabda Nabi yang berbunyi,

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ 

“Barang siapa yang Allah menginginkan kebaikan baginya, niscaya Dia menjadikannya paham dalam agama.”(1).[1]

Pada hadits ini, bisa kita pahami bahwa Nabi menetapkan kebaikan seluruhnya atas dasar pemahaman dalam agama, dan ini termasuk sesuatu yang membuktikan urgensinya, kedudukannya, dan derajat yang tinggi. Dan juga sabda Nabi ,

اَلنَّاسُ مَعَادِنُ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْإِسْلَامِ إِذَا فَقِهُوا

“Manusia itu (ibarat) barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa jahiliyyah adalah yang terbaik di masa Islam bila mereka memahami (ajaran Islam).”(2).[2]

Karena itu, “usaha untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) di bidang agama” memiliki kedudukan yang agung dalam Islam, dan derajatnya di dalam pahala yang sangat besar, karena bila seorang Muslim bertafaqquh dalam perkara agamanya, mengetahui hak dan kewajibannya, maka dia menyembah Tuhannya atas dasar ilmu dan bashirah, dan akan diberi taufik kepada kebaikan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat.[3]



[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037.

[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3833 dan ini lafadznya dan Muslim, no. 2638.

[3] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].

Posting Komentar untuk "Pengertian Fiqih dan Faedah Ilmu Fiqih Yang Benar"