Pengertian Fiqih dan
Faedah Ilmu Fiqih. Fiqih dan hukum Islam adalah salah satu disiplin ilmu paling
penting yang dibutuhkan setiap Muslim, kenapa? Karena didalamnya akan membahas
mengenai tata cara ibadah yang benar kepada Allah, muamalah yang benar dan
sesuai tata caranya dan yang lainnya. dan ini semua akan dibahas pada ilmu
fiqih.
PENGERTIAN FIQIH
Pengertian Fiqih
secara bahasa (etimologi) ialah Pemahaman. Dan termasuk dalam
makna ini adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang kaum Syu’aib,
مَا نَفْقَهُ كَثِيرًۭا مِّمَّا تَقُولُ
“Kami tidak banyak
paham tentang apa yang kamu katakan itu.” (Hud: 91). Begitu
juga Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ
“Tetapi kalian tidak
paham tasbih mereka.” (Al-Isra’:
44).
Adapun pengertian
fiqih secara istilah ialah ilmu tentang hukum-hukum syar’I
yang bersifat amaliyah yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci atau
mengkaji atau mempelajari hukum syar’ri yang sifatnya ‘amali dengan
dalil-dalilnya secara terperinci. Dan terkadang kata ‘fiqih’ digunakan dalam pengertian
hukum-hukum itu sendiri.
SUMBER FIQIH
Sumber fiqih atau bisa
disebut juga dasar hukum fikih (landasan hukum fikih) dan ini terbagi menjadi
empat macam:
- Al-Qur’anul Karim.
- Hadits Nabi – yang shahih.
- Ijma’ (kesepakatan).
- Qiyas.
ISI PEMBAHASAN FIQIH
Isi atau objek
pembahasan fiqih adalah mengenai perbuatan-perbuatan mukallifiin (hambah
yang mukallaf yaitu hamba yang sudah terbebani oleh hukum syari’at) secara umum
dan menyeluruh. Ia juga mencakup hubungan manusia dengan tuhannya (dengan
rabbnya), dengan dirinya dan dengan masyarakatya. Dan fiqih mencakup juga
hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik itu
perkataan, perbuatan, akad-akad dan tindakan-tindakan. Dan ini terbagi menjadi
dua jenis:
Pertama: hukum-hukum ibadah atau biasa disebut juga (Fiqih Ibadah)
yang membahas tentang ibadah yakni antara ia dengan Rabb-Nya) dan ini berupa:
shalat, puasa, haji dan lainnya.
Kedua: Hukum-hukum muamalat atau bisa disebut juga (Fiqih
Muamalah) yang membahas berupa akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman,
tindakan-tindakan pidana (kriminal), tanggung jawab dan lainnya yang bertujuan
mengatur hubungan antar sesama manusia.
MANFAAT MEMPELAJARI
ILMU FIQIH
Mengetahui ilmu fiqih
dan mengamalkannya akan membuahkan keshalihan seorang mukallaf,
keshahihan ibadahnya, dan keseluruhan perangainya. Dan bila hamba telah shahih,
maka masyarakatnya juga shahih. Dan akhirnya, di dunia memperoleh kebahagiaan
dan kehidupan yang baik, dan diakhirat memperoleh ridha dan surga Allah subhanahu
wa ta’ala. Dan sebagian para ulama ada yang mengatakan, ‘Barang siapa yang
mandalami ilmu fikih maka akan lembut hatinya.’
KEUTAMAAN FIQIH (PAHAM)
AGAMA DAN ANJURAN MENCARI DAN MENDAPATKANNYA
Sesungguhnya tafaqquh (usaha
untuk memahami secara mendalam) tentang agama termasuk amal utama dan
karakteristik paling baik. Dan sungguh nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
telah menunjukkan atas keutamaannya dan dorongan untuk mempelajari atau
mendalaminya. Diantaranya adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟
كَآفَّةًۭ ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍۢ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌۭ
لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi
orang-orang yang Mukmin (orang yang beriman) itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa
orang untuk memperdalam ilmu tenatng agama dan untuk memberi peringatan kepada
kaum mereka, apabila mereka telah kembali kepada mereka, agar mereka waspada
(terhadap hukuman Allah subhanahu wa ta’ala).” (QS. At-Taubah: 122).
Begitu juga sabda Nabi
ﷺ yang berbunyi,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang
Allah menginginkan kebaikan baginya, niscaya Dia menjadikannya paham dalam
agama.”(1).[1]
Pada hadits ini, bisa
kita pahami bahwa Nabi ﷺ menetapkan kebaikan seluruhnya atas dasar
pemahaman dalam agama, dan ini termasuk sesuatu yang membuktikan urgensinya,
kedudukannya, dan derajat yang tinggi. Dan juga sabda Nabi ﷺ,
اَلنَّاسُ مَعَادِنُ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
خِيَارُهُمْ فِي الْإِسْلَامِ إِذَا فَقِهُوا
“Manusia itu (ibarat)
barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa jahiliyyah adalah yang terbaik
di masa Islam bila mereka memahami (ajaran Islam).”(2).[2]
Karena itu, “usaha
untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) di bidang agama” memiliki
kedudukan yang agung dalam Islam, dan derajatnya di dalam pahala yang sangat
besar, karena bila seorang Muslim bertafaqquh dalam perkara
agamanya, mengetahui hak dan kewajibannya, maka dia menyembah Tuhannya atas
dasar ilmu dan bashirah, dan akan diberi taufik kepada
kebaikan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat.[3]
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037.
[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 3833 dan ini lafadznya dan Muslim, no. 2638.
[3] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Pengertian Fiqih dan Faedah Ilmu Fiqih Yang Benar"