Fiqih Shalat (Fiqih Muyassar Bab Shalat)

Fiqih Shalat

Fiqih shalat ini kami buat secara ringkas dari keseluruhan permasalahan yang ada pada bab shalat dengan tujuan agar memudahkan bagi pembaca. Adapun jika ingin lebih dalam lagi atau lebih terperinci, silahkan bisa kunjungi artikel kami setelahnya.

Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian:

PENGERTIAN DAN KEUTAMAAN SHALAT

Baca lebih lengkap disini

Pengertian shalat secara bahasa yang berarti, doa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Dan shalatlah kamu atas mereka..” (QS. At-Taubah: 103). Dan  secara istilah yaitu, ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan (bacaan-bacaan) dan perbuatan-perbuatan khusus, yang di awali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Adapun keutamaannya sangatlah banyak, salah satunya yaitu ia bisa menggugurkan dosa seseorang. Berdasarkan sabda Nabi ,

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah pelebur-pelebur dosa di antaranya selama dosa-dosa besar dihindari.”(1)[1]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

ADZAN DAN IQAMAT

Baca lebih lengkap disini

Adzan adalah pengumuman tentang masuknya waktu shalat dengan dzikir (lafadz) tertentu. Dan Iqamat adalah pengumuman tentang didirikannya shalat dengan dzikir (lafadz) tertentu yang ditetapkan oleh peletak syariat. Sebagaimana Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

Dan (inilah) suatu pemberitahuan (pengumuman) dari Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah: 3). Adapun terkait hukum keduanya yaitu fardhu kifayah (bila jumlah yang cukup dari kaum Muslimin telah melakukan keduanya, maka gugurlah dosa atas kaum Muslimin lainnya). Dan keduanya ini hanya disyariatkan oleh kaum laki-laki saja untuk shalat lima waktu, dan bukan selainnya. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

WAKTU-WAKTU SHALAT

Baca lebih lengkap disini

Shalat fardhu ada lima waktu dalam sehari semalam, masing-masing shalat mempunyai waktu yang telah ditetapkan oleh Peletak Syariat. Allah subhanahu wa ta’la berfirman,

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Yakni, diwajibkan pada waktu-waktu tertentu, maka shalat tidak sah sebelum masuk waktunya. Dasar dalam masalah waktu shalat adalah hadits Ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda,

Waktu Shalat Zhuhur adalah bila matahari tergelincir dan bayangan seseorang seperti Panjang dirinya, selama waktu Shalat Ashar belum hadir, waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu Shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah (dari matahari setelah terbenam), waktu Shalat Isya adalah sampai setengah malam yang pertengahan, dan waktu Shalat Shubuh adalah dari terbit fajar, selama matahari belum terbit.”(2)[2]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SIAPA SAJA YANG WAJIB SHALAT

Baca lebih lengkap disini

Diwajibkan atas setiap Muslim yang baligh dan berakal, berdasarkan hadits Nabi , dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi bersabda,

Pena diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga dia bangun, dari orang gila hingga ia sembuh (berakal), dan dari anak-anak hingga ia dewasa.”(3)[3].

Dan wajib bagi yang mengasuh (semisal ortunya) anak-anak untuk memerintahkannya shalat walaupun ia belum dikenai hukum wajib atasnya, akan tetapi ini hanya bertujuan mendidik atau menjaga agar ketika dewasanya ia bisa menjaga shalatnya dan Nabi memerintahkan hal tersebut, sebagaimana Nabi bersabda dalam hadits beliau.

 “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah jika ia tidak melaksanakannya.”(4)[4]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SYARAT-SYARAT SAH SHALAT

Baca lebih lengkap disini

1). Islam.

2). Berakal.

3). Baligh.

4). Thaharah (suci dari hadats besar ataupun kecil).

5). Mengetahui masuk waktu shalat. 

6). Menutup aurat.

7). Menjauhi najis.

8). Menghadap kiblat.

9). Niat. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

RUKUN-RUKUN SHALAT

Baca lebih lengkap disini

1). Berdiri tegak dalam shalat fardhu.

2). Takbiratul ihram di awal shalat.

3). Membaca al-Fatihah di setiap rakaat.

4 dan 5). Rukuk dan Thuma’ninah

6 dan 7). I’tidal setelah rukuk dan Thuma’ininah.

8 dan 9). Sujud dan Thuma’ninah.

10 dan 11). Duduk diantara dua sujud dan Thuma’ninah.

12 dan 13). Tasyahud akhir dan Duduk didalamnya.

14). Salam.

15). Tertib dalam melakukan rukun. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

WAJIB-WAJIB SHALAT

Baca lebih lengkap disini

1). Semua takbir selain takbiratul ihram.

2). Ucapan سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

3). Ucapan رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد

4). Ucapan سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيم

5). Ucapan سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

6). Ucapan  رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي

7). Tasyahud awal.

8). Duduk tasyahud awal. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SUNNAH-SUNNAH SHALAT

Baca lebih lengkap disini

Sunnah-sunnah shalat terbagi menjadi dua: 1. Sunnah Perbuatan 2. Sunnah Perkataan.

1). Sunnah Perbuatan:

-mengangkat kedua tangan bersama takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk.

– meletakkan kedua tangan sesudah takbir.

– meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.

– meletakkan keduanya di dada saat berdiri.

– melihat pandangan ke tempat sujud.

– memajangkan duduk diantara dua sujud.

– menjadikan sutrah di depannya.

– berisyarat dengan jari telunjuk pada tasyahud.

– menjadikan kepalanya sejajar dengan punggugnya.

– merenggangkan kedua kakinya saat berdiri.

– kedua tangannya memegang kedua lututnya dengan merenggangkan jari-jari saat rukuk.

2). Sunnah Perkataan:

– membaca doa istiftah.

– membaca basmalah.

– membaca ta’awudz.

– megucapkan aamin.

– membaca surat tambahan setelah al-Fatihah.

– membaca tasbih lebih dari satu kali saat rukuk dan sujud.

– membaca doa setelah tasyahud sebelum salam.

– doa diantara dua sujud.

– shalawat atas Nabi setelah tasyahud awal dan akhir.

– berdoa setelah tasyahud awal dan akhir.

– mengucapkan salam yang kedua. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

PEMBATAL-PEMBATAL SHALAT

Baca lebih lengkap disini

1). Yakin ia dalam keadaan hadats.

2). Meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat atau rukun dari rukun-rukun shalat dengan tanpa adanya uzdur.

3). Makan dan minum secara sengaja.

4). Berbicara secara sengaja tanpa ada kemaslahatan shalat.

5). Tertawa dengan suara (terbahak-bahak atau tertawa yang secara jelas terdengar suara tertawa tersebut).

6). Lewatnya wanita dewasa atau keledai atau anjing hitam didepan orang yang shalat dalam area tempat sujudnya.

7). Mengubah makna bacaan (al-Fatihah) secara sengaja. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT

Baca lebih lengkap disini

1). Membatasi diri hanya membaca al-Fatihah saja pada dua rakaat pertama.

2). Mengulang-ngulang al-Fatihah.

3). Mengangkat pandangan ke langit.

4). Menoleh (ke kanan atau ke kiri) tanpa ada hajjah atau alasan (keperluan).

5). Memejamkan kedua mata dalam shalat.

6). Mendahului imam.

7). Menguap ketika shalat.

8). Membaca al-Quran saat rukuk dan sujud.

9). Mendahulukan dua siku ketika turun sebelum kedua tangannya.

10). Shalat saat hidangan makanan sudah siap. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

HUKUM-HUKUM MENJADI IMAM DALAM SHALAT

Baca lebih lengkap disini

SHALAT SUNNAH

Baca lebih lengkap disini

Shalat Sunnah, yang dimaksud dengan sunnah adalah segala ibadah ketaatan yang tidak wajib. Dan shalat sunnah ini memiliki dua bagian: 1. Shalat Sunnah terkait dengan waktu tertentu. 2. Shalat Sunnah tidak terkait dengan waktu tertentu.

1). Sunnah terkait dengan waktu-waktu tertentu, misal:

– shalat sunnah rawatib.

– shalat sunnah dhuha.

– shalat sunnah kusuf (gerhana).

2). Sunnah tidak terkait dengan waktu-waktu tertentu, missal:

– shalat disiang hari atau

– shalat dimalam hari.

Dengan catatan, tidak mengerjakan shalat sunnah di waktu yang terlarang. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT BERJAMAAH

Baca lebih lengkap disini

Shalat Jama’ah yaitu shalat yang dikerjakan secara berjamaah di masjid dan lebih gampangnya yaitu shalat berjamaah untuk shalat lima waktu. Dan hukum shalat berjamaah di masjid ini adalah wajib, berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun dari al-Qur’an,

Dan apabila engkau (Muhammad) berada ditengah-tengah mereka (para sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah sekelompok dari mereka sendiri (shalat) besertamu.” (An-Nisa: 102). Dan dari hadits Nabi yaitu, hadits yang masyhur tentang sorang laki-laki buta yang meminta izin kepada Nabi agar (diperbolehkan) shalat dirumahnya dikarenakan laki-laki tersebut buta dan tidak ada yang menuntunnya untuk pergi ke masjid. Maka Nabi bertanya kepadanya,

Apakah kamu mendengar panggilan adzan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi  bersabda, “Penuhilah, aku tidak dapat mendapatkan adanya keringanan bagimu.”(5)[5]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT JUMAT

Baca lebih lengkap disini

Shalat Jumat adalah shalat yang dikerjakan di hari jumat dan dilakukan oleh kaum laki-laki secara berjamaah. Adapun hukumnya yaitu fardhu ain atas kaum laki-laki, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk menunaikan pada Hari Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Dan Shalat Jumat ni diwajibkan atas setiap Muslim laki-laki, merdeka, dewasa, berakal, mampu menghadirinya dan mukim. Maka shalat ini tidak wajib atas hamba sahaya, wanita, anak-anak, orang gila, orang sakit atau musafir, berdasarkan kejelasan sabda Nabi ,

Shalat Jumat adalah sesuatu yang benar-benar wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: Hamba sahaya, atau wanita, atau anak-anak, atau orang sakit.”(6)[6]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT KHAUF

Baca lebih lengkap disini

Shalat Khauf itu shalat yang disyariatkan pada setiap peperangan yang mubah, seperti peperangan melawan orang kafir, para pemberontak dan orang-orang yang memerangi (kaum Muslimin), berdasarkan Firman Allah ta’ala,

Jika kalian takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101). Kelompok sisanya diqiyaskan kepadanya, yaitu dari kalangan orang-orang yang boleh untuk diperangi. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA

Baca lebih lengkap disini

Shalat Dua Hari Raya ini yang dimakusd adalah Shalat Idul Adha dan Shalat Idul Fitri, keduanya memiliki perayaan syar’I atau keduanya juga merupakan hari rayanya umat Islam diseluruh penjuru dunia. Idul fitri merayakan selesainya kaum Muslimin dari Puasa Ramadhan. Sedangkan Idul Adha merayakan penutupan kaum Muslimin sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah. dan hukum keduanya adalah fardhu kifayah. Dan dikerjakan sebisa mungkin di tanah lapang yaitu di luar bangunan, karena ini merupakan yang disunnahkan untuk dikerjakan di tanah lapang dan juga ia termasuk syiar Islam yang nampak.

Adapun mengenai dalilnya tentang disunnahkannya untuk mengerjakan di tanah lapang yaitu, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,

Nabi  biasa keluar untuk Shalat Idul Fitri dan Idul Adha ke tempat shalat (yaitu tanah lapang).”(7)[7]. Sebagai tujuan yaitu memperlihatkan syiar Islam. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT ORANG YANG MEMILIKI UDZUR

Baca lebih lengkap Shalat Orang Sakit dan Shalat Orang Musafir

Shalat Orang Yang Memiliki Udzur adalah orang-orang sakit, orang-orang musafir, dan orang-orang takut yang tidak bisa mendirikan shalat sesuai dengan tata cara shalat yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berudzur, berdasarkan keumuman ayat, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT ISTISQA’

Baca lebih lengkap disini

Shalat Istisqa’, Istisqa adalah meminta diturunkannya air hujan dari Allah subhanahu wa ta’ala saat hamba-hamba membutuhkannya dengan tata cara tertentu, hal itu terjadi ketika tanah mulai kering dan kemarau panjang, karena tidak ada yang menyiramkannya dan menurunkan air hujan kecuali Allah subhanahu wa ta’ala semata.

Adapun hukumnya adalah sunnah mu’akkad, berdasarkan ucapan Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu,  

Nabi  keluar meminta hujan, lalu beliau menghadap kiblat untuk berdoa, dan membalikkan kain selempangnya, lalu beliau shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan keduanya.”(8)[8]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT GERHANA

Baca lebih lengkap disini

Shalat Kusuf (gerhana), kusuf adalah terhalangnya cahaya salah satu dari dua benda yang bersinar -bulan dan matahari- dengan sebab yang tidak biasa. Kusuf dan Khusuf bermakna sama. Allah subhanahu wa ta’ala mengadakannya dalam rangka memberi rasa takut kepada hamba-hambaNya agar mereka kembali kepada Allah, sebagaimana Nabi bersabda,

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang, akan tetapi dengan keduanya Allah memberikan rasa takut kepada hamba-hambaNya.”(9)[9].

Adapun hukumnya yaitu, Wajib. Dan kusuf itu gerhana bulan dan khusuf itu gerhana matahari. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SHALAT JENAZAH

Baca lebih lengkap disini

Shalat Jenazah adalah menshalati orang yang sudah meninggal dunia (mayit). Dan hukumnya adalah fardhu kifayah, dalilnya adalah sabda Nabi saat an-Najasyi wafat,

Sesungguhnya seorang saudara kalain telah wafat, maka berdirilah dan shalatkanlah dia.”(10)[10]. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SUJUD SAHWI

Baca lebih lengkap disini

Sujud Sahwi, yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dituntut (untuk dilakukan) diakhir shalat untuk menambal kekurangan dalam shalat, atau kelebihan, atau keraguan. Sujud sahwi disyariatkan, berdasarkan sabda Nabi ,

Bila salah seorang di antara kalian lupa (dalam shalatnya), maka hendaknya sujud dua kali.”(11)[11]. Dan para ulama telah berijma’ bahwa sujud sahwi ini disyariatkan. Kemudian pembahasan fiqih shalat selanjutnya adalah,

SUJUD SYUKUR

Baca lebih lengkap disini

Sujud Syukur ini dianjurkan bagi siapa yang mendapatkan nikmat atau dijauhkan dari musibah, atau mendapat kabar gembira agar bersujud kepada Allah sebagai bentuk syukur kepada Allah ta’ala dalam rangka meneladani Nabi . Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi , sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu,

Bahwa Nabi  bila mendapatkan suatu perkara yang membahagiakannya -atau diberi kabar gembira-, maka beliau menyungkur sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah Tabaraka wa ta’ala.”(12)[12]. Dan hukumnya sunnah bukan wajib. dan yang terakhir dari pembahasan fiqih shalat yaitu tentang sujud tilawah.

SUJUD TILAWAH

Baca lebih lengkap disini

Sujud Tilawah ini disyariatkan saat membaca dan mendengar ayat yang didalamnya ada ayat sajdah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

Nabi  pernah membacakan kepada kami surat yang didalamnya ada ayat sajdahnya, maka beliau bersujud dan kami pun bersujud bersama beliau, sampai-sampai salah seorang diantara kami tidak menemukan tempat untuk keningnya.”(13)[13]. Dan hukum sujud ini sunnah menurut pendapat yang shahih.

Inilah fiqih shalat secara ringkas dari Kitabul al-Fiqhi al-Muyassari.[14]



[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 233 (16).

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 612.

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3825.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 418.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 653.  

[6] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1054, dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 592.

[7] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 956 dan Muslim, no. 889.

[8] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1011 dan Muslim, no. 894.

[9] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1048 dan Muslim, no. 911.

[10] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 952, 64.

[11] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 572, 92.

[12] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2774, at-Tirmidzi, no. 1578, Ibnu Majah, no. 1394, at-Tirmidzi berkata, “Ini hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan ini.” dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, 2/226.

[13] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1076 dan Muslim, no. 575.

[14] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M]. Dengan sedikit penambahan. Wallahu A’lam 



Posting Komentar untuk "Fiqih Shalat (Fiqih Muyassar Bab Shalat)"