Pembatal shalat secara
umum sebagai berikut:
1. APA ITU PEMBATAL THAHARAH JUGA
PEMBATAL SHALAT
Apa yang membatalkan
(wudhu) thaharah itu juga membatalkan shalat, karena thaharah
-suci- adalah syarat sahnya shalat.
2. TERTAWA DENGAN SUARA
Tertawa dengan suara
yaitu suara terbahak-bahak. Ia merupakan pembatal shalat, hal ini
berdasarkan kesepakatan para ulama, karena ia seperti perkataan bahkan
lebih berat dan karena perbuatan tersebut mengandung peremehan dan main-main
yang bertentangan dengan maksud shalat. Sedangkan tersenyum tanpa suara
terbahak-bahak maka ia tidak membatalkan shalat, hal ini sebagaimana yang
dinukil oleh Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya.
3. BERBICARA DENGAN
SENGAJA
Berbicara dengan
sengaja untuk selain kemaslahatan shalat. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu
‘anhu dia berkata,
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ
مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ وَقُومُوا
لِلَّهِ قَانِتِينَ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ
“Dahulu kami
berbicara dalam shalat, salah seorang diantara kami berbicara dengan temannya
yang ada disampingnya dalam shalat, sampai turun ayat, ‘Berdirilah karena Allah
(dalam shalat kalian) dengan khusyu’. Maka kami diperintahkan untuk diam dan
dilarang untuk berbicara.”[1].
Bila dia berbicara karena kelupaan atau ketidak tahuan dia, maka hal ini tidak
mengapa yakni (tidak membatalkan shalatnya).
4. LEWATNYA WANITA,
KELEDAI, ANJING HITAM
Lewatnya wanita dewasa
atau keledai atau anjing hitam di depan orang yang shalat dalam area tempat
sujudnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ
إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ
يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ
وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ
“Bila salah seorang
diantara kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya dia telah membuat sutrah
(penghalang) bagi dirinya bila di depannya ada sesuatu seukuran sandaran pelana
unta. Lalu bila di depannya tidak ada sutrah (penghalang) seperti seukuran
sandaran pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya dapat diputuskan (dibatalkan)
oleh keledai, wanita dan anjing hitam (yang lewat di depannya).”[2].
Pelana unta (الرحل) adalah alat
yang digunakan untuk menunggang yang diletakkan di atas punggung unta, dan
bentuknya seperti pelana kuda. Ukuran tempat sandaran pelana setinggi satu
hasta. Ukuran inilah yang cukup untuk sutrah (penghalang
shalat).
5. MEMBUKA AURAT DENGAN
SENGAJA
Membuka aurat dengan
sengaja maka hal ini berdasarkan keterangan yang ada pada pembahasan syarat sah
shalat (baik itu batasan aurat laki-laki ataupun wanita dan keterangan
lainnya). Intinya jika seorang shalat maka hendaklah bagi dia untuk menutupi
auratnya karna menutupi aurat dalam shalat termasuk bagian syarat sahnya
shalat, sebagaimana keumuman Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يا بَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ
مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam,
pakailah pakaian yang indah setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31).
6. MEMBELAKANGI KIBLAT
Membelakangi kiblat,
karena menghadapnya adalah syarat sah shalat. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ
اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ
“Apabila kamu
berdiri (untuk) shalat, maka sempurnkanlah wudhunya kemudian menghadaplah ke
kiblat.”[3].
7. TERDAPAT NAJIS PADA
DIRINYA
Adanya najis pada diri
orang yang shalat, sementara dia mengetahuinya dan menyadarinya namun ia tidak
segera menghilangkannya (najis tersebut).
8. MENINGGALKAN SALAH
SATU RUKUN ATAU SYARAT SAH SHALAT
Meninggalkan salah
satu rukun shalat atau salah satu syarat sah shalat secara sengaja tanpa adanya
udzur yang syar’i.
9. BANYAK GERAK YANG
BUKAN TERMASUK PERBUATAN SHALAT
Banyak bergerak yang
bukan termasuk perbuatan shalat untuk selain alasan darurat, seperti makan dan
minum dengan sengaja ataupun yang lainnya.
10. BERSANDAR TANPA ALASAN
Bersandar tanpa alasan
karena berdiri (tegak) termasuk syarat sahnya shalat. Sebagaimana yang telah
dijelaskan pada pembahasan [Syarat Sahnya Shalat].
11. MENAMBAH RUKUN
Menambah rukun
(shalat) perbuatan secara sengaja seperti menambah rukuk dan sujud, karena dia
merusak tatanan shalat sehingga ia bisa membatalkan shalat seseorang,
berdasarkan ‘ijma (kesepakatan para ulama).
12. MENDAHULUKAN SEBAGIAN
RUKUN
Mendahulukan sebagian
rukun shalat atas sebagian yang lain secara sengaja, karena tertib (berurutan)
dalam rukun shalat adalah rukun sebagaimana yang telah kami jelaskan pada
pembahasan [Rukun-rukun Shalat].
13. SALAM SEBELUM WAKTUNYA
SECARA SENGAJA
Salam sebelum waktunya
dengan sengaja.
14. MENGUBAH MAKNA BACAAN
SECARA SENGAJA
Mengubah makna bacaan
secara sengaja yakni bacaan al-Fatihah karena ia termasuk rukun dalam shalat.
15. MEMBATALKAN NIAT
Membatalkan niat
disebabkan ragu-ragu untuk membatalkan shalat dan membulatkan tekad untuk
membatalkannya karena kelangsuan niat merupakan syarat sah shalat.[4]
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539.
[2] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 510.
[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 6251 dan Muslim, no. 397.
[4] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Apa Saja Pembatal-Pembatal Shalat?"