Apa Saja Pembatal-Pembatal Shalat?

Pembatal Pembatal Shalat

Pembatal shalat secara umum sebagai berikut:

1.     APA ITU PEMBATAL THAHARAH JUGA PEMBATAL SHALAT

Apa yang membatalkan (wudhu) thaharah itu juga membatalkan shalat, karena thaharah -suci- adalah syarat sahnya shalat.

2.     TERTAWA DENGAN SUARA

Tertawa dengan suara yaitu suara terbahak-bahak. Ia merupakan pembatal shalat, hal ini  berdasarkan kesepakatan para ulama, karena ia seperti perkataan bahkan lebih berat dan karena perbuatan tersebut mengandung peremehan dan main-main yang bertentangan dengan maksud shalat. Sedangkan tersenyum tanpa suara terbahak-bahak maka ia tidak membatalkan shalat, hal ini sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya.

3.     BERBICARA DENGAN SENGAJA

Berbicara dengan sengaja untuk selain kemaslahatan shalat. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ

Dahulu kami berbicara dalam shalat, salah seorang diantara kami berbicara dengan temannya yang ada disampingnya dalam shalat, sampai turun ayat, ‘Berdirilah karena Allah (dalam shalat kalian) dengan khusyu’. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara.[1]. Bila dia berbicara karena kelupaan atau ketidak tahuan dia, maka hal ini tidak mengapa yakni (tidak membatalkan shalatnya).

4.     LEWATNYA WANITA, KELEDAI, ANJING HITAM

Lewatnya wanita dewasa atau keledai atau anjing hitam di depan orang yang shalat dalam area tempat sujudnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi ,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ

Bila salah seorang diantara kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya dia telah membuat sutrah (penghalang) bagi dirinya bila di depannya ada sesuatu seukuran sandaran pelana unta. Lalu bila di depannya tidak ada sutrah (penghalang) seperti seukuran sandaran pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya dapat diputuskan (dibatalkan) oleh keledai, wanita dan anjing hitam (yang lewat di depannya).[2].

Pelana unta (الرحل) adalah alat yang digunakan untuk menunggang yang diletakkan di atas punggung unta, dan bentuknya seperti pelana kuda. Ukuran tempat sandaran pelana setinggi satu hasta. Ukuran inilah yang cukup untuk sutrah (penghalang shalat).

5.     MEMBUKA AURAT DENGAN SENGAJA

Membuka aurat dengan sengaja maka hal ini berdasarkan keterangan yang ada pada pembahasan syarat sah shalat (baik itu batasan aurat laki-laki ataupun wanita dan keterangan lainnya). Intinya jika seorang shalat maka hendaklah bagi dia untuk menutupi auratnya karna menutupi aurat dalam shalat termasuk bagian syarat sahnya shalat, sebagaimana keumuman Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يا بَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai anak Adam, pakailah pakaian yang indah setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31).

6.     MEMBELAKANGI KIBLAT

Membelakangi kiblat, karena menghadapnya adalah syarat sah shalat. Sebagaimana sabda Nabi ,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ

Apabila kamu berdiri (untuk) shalat, maka sempurnkanlah wudhunya kemudian menghadaplah ke kiblat.[3].

7.     TERDAPAT NAJIS PADA DIRINYA

Adanya najis pada diri orang yang shalat, sementara dia mengetahuinya dan menyadarinya namun ia tidak segera menghilangkannya (najis tersebut).

8.     MENINGGALKAN SALAH SATU RUKUN ATAU SYARAT SAH SHALAT

Meninggalkan salah satu rukun shalat atau salah satu syarat sah shalat secara sengaja tanpa adanya udzur yang syar’i.

9.     BANYAK GERAK YANG BUKAN TERMASUK PERBUATAN SHALAT

Banyak bergerak yang bukan termasuk perbuatan shalat untuk selain alasan darurat, seperti makan dan minum dengan sengaja ataupun yang lainnya.

10. BERSANDAR TANPA ALASAN

Bersandar tanpa alasan karena berdiri (tegak) termasuk syarat sahnya shalat. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan [Syarat Sahnya Shalat].

11. MENAMBAH RUKUN

Menambah rukun (shalat) perbuatan secara sengaja seperti menambah rukuk dan sujud, karena dia merusak tatanan shalat sehingga ia bisa membatalkan shalat seseorang, berdasarkan ‘ijma (kesepakatan para ulama).

12. MENDAHULUKAN SEBAGIAN RUKUN

Mendahulukan sebagian rukun shalat atas sebagian yang lain secara sengaja, karena tertib (berurutan) dalam rukun shalat adalah rukun sebagaimana yang telah kami jelaskan pada pembahasan [Rukun-rukun Shalat].

13. SALAM SEBELUM WAKTUNYA SECARA SENGAJA

Salam sebelum waktunya dengan sengaja.

14. MENGUBAH MAKNA BACAAN SECARA SENGAJA

Mengubah makna bacaan secara sengaja yakni bacaan al-Fatihah karena ia termasuk rukun dalam shalat.

15. MEMBATALKAN NIAT

Membatalkan niat disebabkan ragu-ragu untuk membatalkan shalat dan membulatkan tekad untuk membatalkannya karena kelangsuan niat merupakan syarat sah shalat.[4]



[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 510.

[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6251 dan Muslim, no. 397.

[4] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Apa Saja Pembatal-Pembatal Shalat?"