Pengertian Shalat,
Keutamaan, Kedudukan dan Hukumnya. Shalat merupakan amalan yang sangat penting
bagi seorang Muslim, ia memiliki sangat banyak keutamannya baik yang disebut
dalam al-Quran, as-Sunnah maupun ucapan dari atsar dan para ulama ahlus sunnah
wal jamaah. oleh karna itu, jika seorang muslim mengetahui amalan shalat ini,
maka hendaknya bagi dia untuk mengetahui dulu dasarnya amalan tersebut yakni
kenalin dulu apa itu pengertian shalat, apa itu keutamaan shalat dan
lain-lainnya.
Pembahasan ini terdiri
dari beberapa bagian:
PENGERTIAN SHALAT
Pengertian shalat
secara bahasa yang berarti, doa.
Adapun secara istilah yaitu
ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan (bacaan-bacaan) dan perbuatan-perbuatan
khusus, yang di awali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
KEUTAMAAN SHALAT
Shalat adalah rukun
Islam yang paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat, bahkan ia adalah tiang
agama Islam. Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkannya
atas NabiNya, Muhammad ﷺ pada malam mi’raj di atas
langit ketujuh. Hal ini membuktikan urgensinya dalam kehidupan seorang Muslim.
Dahulu Nabi ﷺ apabila tertimpa sebuah perkara genting,
maka beliau bergegaskan melakukan shalat. Tentang keutamaan dan dorongan kepada
shalat ini terdapat banyak hadits, diantaranya: sabda Nabi ﷺ,
الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ, وَالجُمْعَةُ إِلَى الجُمْعَةِ,
وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانِ, مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ
الْكَبَائِرَ
“Shalat lima waktu,
Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah
pelebur-pelebur dosa di antaranya selama dosa-dosa besar dihindari.”(1)[1].
Begitu juga Nabi ﷺ bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ
يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ
شَيْءٌ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ
الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Bagaimana pendapat
kalian, sekiranya ada sungai berada dekat pintu salah seorang diantara kalian
yang ia pergunakan untuk mandi lima kali dalam sehari , mungkinkah kotorannya
masih tersisa ? Para sahabat menjawab, “Kotorannya tidak akan tersisa.” Beliau
bersabda, “Itulah perumpamaan ke lima shalat, yang dengannya Allah akan
menghapus kesalahan-kesalahan.”(2)[2].
Kata (اَلدَّرَانُ) berarti, kotoran.
KEDUDUKAN SHALAT DALAM
AGAMA
1). Shalat adalah
ibadah yang paling di tekan kan kewajibannya setelah dua kalimat syahadat, dan
yang paling afdhol (paling utama) begitu juga shalat adalah bagian dari rukun
atau salah satu rukun dari rukun-rukun islam. Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhumabahwasanya nabi ﷺ bersabda : ‘Islam itu dibangun di
atas lima perkara : 1) Persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak di sembah
selain Allah) , 2) Mendirikan Shalat, 3) Menunaikan zakat, 4) Berpuasa
Ramadhan, 5) dan Haji ke baitullah.’(3)[3].
2). Bahwa syariat
islam telah memberikan ketegasan kepada orang yang meninggalkan shalat,
terlebih lagi bagi siapa yang mengingkarinya dalam bentuk apapun dengan
meninggalkan shalat sampai rasullah ﷺ menisbahkan
orang tersebut kepada kekufuran. Maka rasullah ﷺ bersabda
: ‘Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran
adalah meninggalkan sholat’.(4)[4]. Begitu juga
nabi ﷺ bersabda : ‘Perjanjian antara kami dengan mereka
(orang-orang kafir) yaitu barang siapa yang meninggalkan shalat maka sungguh ia
telah kafir.’(5)[5].
3). Shalat merupakan
tiangnya agama, sebagaimana sabda nabi ﷺ : ‘Pokok
segala perkara adalah Islam, Tiang-tiangnya adalah Shalat, dan Puncaknya adalah
Jihad di jalan Allah.’(6)[6].
4). Shalat merupakan
pertama kali ibadah yang di hisab atas hambanya, Nabi ﷺ bersabda
: ‘Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan
seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan
selamat, Adapun jika shalatnya rusak, maka ia akan rugi dan tidak beruntung.’(7)[7].
5). Bahwa shalat bisa
menjadi penyejuk hati nabi ﷺ dalam kehidupannya, maka sungguh nabi –
bersabda : ‘Dan dijadikan shalat itu sebagai penyejuk bagi hatiku dalam
shalat.’(8)[8].
6). Begitu juga shalat
merupakan akhir wasiat rasullah ﷺ. Dan beliau ﷺ mengatakan
: ‘Jagalah shalat dan zakat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’(9)[9].
7). Dan shalat itu
ibadah yang tidak terlepaskan oleh orang yang mukallaf (orang yang sudah
terbebani beban oleh syariat) dan ia tetap kewajibannya sepanjang hidupnya meskipun
ia tidak bisa tergugurkan dalam keadaan apapun itu.
8). Shalat memiliki
keistimewaan yang khusus bahkan ia tidak ada pada ibadah lainnya dari seluruh
ibadah, diantaranya
- Bahwa Allah subhanahu wa ta’alamewajibkan
shalat kepada rasullah ﷺ dengan
secara lansung (tanpa adanya perantara) yaitu pada malam mi’raj.
- Bahwa shalat paling banyak di sebutkan kewajibannya
di dalam Al-Quran nul Kariim.
- Begitu juga shalat merupakan pertama kali yang Allah
wajibkan atas hambanya.
- Dan shalat telah di wajibkan pada sehari semalam
dengan pengerjaan lima kali dalam sehari.
HUKUM SHALAT
Hukum shalat itu
terbagi menjadi dua : Fardhu (Wajib) & Tathowwu’
(Sunnah).
1). Wajib :
yaitu orang yang meninggalkan kewajiban tersebut (hukum sholat wajib) secara
sengaja, maka dia adalah orang yang berbuat dosa kepada Allah. Dan ini ada dua
jenis : Fardhu ‘Ain : Suatu kewajiban syariat yang di bebani
bagi siapa yang telah baligh, berakal baik laki-laki maupun perempun, budak dan
hamba sahaya. Diantara bentuk kewajibannya adalah shalat lima waktu. Fardhu
Kifaayah : Apabila di tegakkan suatu hukum tersebut oleh sebagian
manusia, maka telah gugur keseluruhannya dari mereka. Seperti shalat jenazah.
2). Sunnah :
Setiap ibadah yang Ketika seseorang meninggalkannya dengan sengaja, orang
tersebut tidak di anggap sebagai pelakut maksiat. Seperti shalat sunnah
rawatib, shalat sunnah witir dan yang lainnya. Akan tetapi di anjurkan untuk
mengrjakannya dan di benci bagi yang meninggalkannya.
KEWAJIBAN SHALAT
Kewajiban shalat dapat
diketahui berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ yang diketahui secara
mendasar dalam agama Islam. Allah subhanahu wa ta’ala telah
berfirman,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
“Dan dirikanlah
shalat.” (QS. Al-Baqarah:
43). Dan (redaksi
seperti ini) disebutkan dalam banyak ayat al-Qur’an. Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman,
قُل لِّعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ
“Katakanlah kepada
hamba-hambaKu yang telah beriman, ‘Hendaklah mereka mendirikan shalat’.” (QS. Ibrahim: 31). Dan banyak lagi ayat lainnya.
Dan dari as-Sunnah
adalah hadits mi’raj yang di dalamnya disebutkan,
هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُوْنَ
“Ia lima(waktu), dan
ia adalah lima puluh (pahala).”(10)[10].
Dalam as-Shahihain, Nabi ﷺ bersabda
kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang syariat Islam,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ
السَّائِلُ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرَهُنَّ؟ قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
“Shalat lima waktu
dalam sehari semalam.” Penanya
bertanya, “Adakah kewajiban yang lain atasku?” Nabi
menjawab, “Tidak, kecuali bila kamu hendak menambah (shalat
Sunnah).”(11)[11].
Shalat itu wajib
dikerjakan bagi setiap Muslim yang baligh dan berakal, sehingga ia tidak wajib
atas orang kafir, anak-anak, dan orang gila, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَعَنْ الصَّغِيْرِ حَتَّى
يَبْلُغَ
“Pena diangkat dari
tiga orang: dari orang tidur hingga dia bangun, dari orang gila hingga ia
sembuh (berakal), dan dari anak-anak hingga ia dewasa.” Untuk anak-anak,
mereka diperintahkan untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan dipukul karena
meninggalkan shalat saat berumur sepuluh tahun, sebagaimana hadits Nabi ﷺ,
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ
سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
“Perintahkanlah
anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh
tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah jika ia
tidak melaksanakannya.”(12)[12].
Maka barang siapa
mengingkari kewajiban shalat atau meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir,
dan murtad dari agama Islam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
اَلْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ
فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara
kami (orang Islam) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barang siapa
meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.”(13)[13].
Inilah pembahasan
mengenai pengertian shalat, keutamaan, kedudukan, kewajiban dan hukumnya.[14]
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 233 (16).
[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 528 dan Muslim, no. 667.
[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 987, Abu
Dawud, no. 1658, An-Nasai, 1/231 dan lainnya.
[5] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 2621,
An-Nasai 1/231, dan Ibnu Majah no. 1079.
[6] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 2616
dan Ibnu Majah, no. 3973.
[7] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 378.
[8] Diriwayatkan oleh An-Nasai, no. 3879.
[9] Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 25462.
[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 349,
maknanya ia berjumlah lima waktu dari sisi pandang perbuatan, dan ia berjumlah
lima puluh dalam ganjaran dan pahalanya.
[11] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11.
[12] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 418.
[13] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 134.
[14] (DEFINISI, KEUTAMAAN DAN KEWAJIBAN) kita
ambil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar.
[Disalin
dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi,
Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif
dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih
Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan
Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
(KEDUDUKAN,
HUKUM) kita ambil dari kitab Shahih Fiqh as-Sunnah.
Dan
[sebagian kami ambil tulisan dari kitab ‘Shahih Fiqh as-Sunnah’ karya
Syaikh Abu Malik Kamal Salim, Penerbit ‘Dar at-Taufiqiyyah li ats-Turats’].
Dengan sedikit penambahan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Shalat, Keutamaan, Kedudukan dan Hukumnya"