Pengertian Shalat, Keutamaan, Kedudukan dan Hukumnya

Pengertian Shalat dan Keutamaan Shalat

Pengertian Shalat, Keutamaan, Kedudukan dan Hukumnya. Shalat merupakan amalan yang sangat penting bagi seorang Muslim, ia memiliki sangat banyak keutamannya baik yang disebut dalam al-Quran, as-Sunnah maupun ucapan dari atsar dan para ulama ahlus sunnah wal jamaah. oleh karna itu, jika seorang muslim mengetahui amalan shalat ini, maka hendaknya bagi dia untuk mengetahui dulu dasarnya amalan tersebut yakni kenalin dulu apa itu pengertian shalat, apa itu keutamaan shalat dan lain-lainnya.

Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian:

PENGERTIAN SHALAT

Pengertian shalat secara bahasa yang berarti, doa.

Adapun secara istilah yaitu ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan (bacaan-bacaan) dan perbuatan-perbuatan khusus, yang di awali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

KEUTAMAAN SHALAT

Shalat adalah rukun Islam yang paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat, bahkan ia adalah tiang agama Islam. Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkannya atas NabiNya, Muhammad pada malam mi’raj di atas langit ketujuh. Hal ini membuktikan urgensinya dalam kehidupan seorang Muslim. Dahulu Nabi apabila tertimpa sebuah perkara genting, maka beliau bergegaskan melakukan shalat. Tentang keutamaan dan dorongan kepada shalat ini terdapat banyak hadits, diantaranya: sabda Nabi ,

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ, وَالجُمْعَةُ إِلَى الجُمْعَةِ, وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانِ, مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah pelebur-pelebur dosa di antaranya selama dosa-dosa besar dihindari.”(1)[1]. Begitu juga Nabi bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا

“Bagaimana pendapat kalian, sekiranya ada sungai berada dekat pintu salah seorang diantara kalian yang ia pergunakan untuk mandi lima kali dalam sehari , mungkinkah kotorannya masih tersisa ? Para sahabat menjawab, “Kotorannya tidak akan tersisa.” Beliau bersabda, “Itulah perumpamaan ke lima shalat, yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan.”(2)[2]. Kata (اَلدَّرَانُ) berarti, kotoran.

KEDUDUKAN SHALAT DALAM AGAMA

1). Shalat adalah ibadah yang paling di tekan kan kewajibannya setelah dua kalimat syahadat, dan yang paling afdhol (paling utama) begitu juga shalat adalah bagian dari rukun atau salah satu rukun dari rukun-rukun islam. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumabahwasanya nabi bersabda : ‘Islam itu dibangun di atas lima perkara : 1) Persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak di sembah selain Allah) , 2) Mendirikan Shalat, 3) Menunaikan zakat, 4) Berpuasa Ramadhan, 5) dan Haji ke baitullah.’(3)[3].  

2). Bahwa syariat islam telah memberikan ketegasan kepada orang yang meninggalkan shalat, terlebih lagi bagi siapa yang mengingkarinya dalam bentuk apapun dengan meninggalkan shalat sampai rasullah menisbahkan orang tersebut kepada kekufuran. Maka rasullah bersabda : ‘Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat’.(4)[4]Begitu juga nabi bersabda : ‘Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) yaitu barang siapa yang meninggalkan shalat maka sungguh ia telah kafir.’(5)[5].   

3). Shalat merupakan tiangnya agama, sebagaimana sabda nabi ‘Pokok segala perkara adalah Islam, Tiang-tiangnya adalah Shalat, dan Puncaknya adalah Jihad di jalan Allah.’(6)[6].

4). Shalat merupakan pertama kali ibadah yang di hisab atas hambanya, Nabi bersabda : ‘Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, Adapun jika shalatnya rusak, maka ia akan rugi dan tidak beruntung.’(7)[7].

5). Bahwa shalat bisa menjadi penyejuk hati nabi dalam kehidupannya, maka sungguh nabi – bersabda : ‘Dan dijadikan shalat itu sebagai penyejuk bagi hatiku dalam shalat.’(8)[8].

6). Begitu juga shalat merupakan akhir wasiat rasullah . Dan beliau mengatakan : ‘Jagalah shalat dan zakat serta perhatikanlah hamba sahaya kalian.’(9)[9].

7). Dan shalat itu ibadah yang tidak terlepaskan oleh orang yang mukallaf (orang yang sudah terbebani beban oleh syariat) dan ia tetap kewajibannya sepanjang hidupnya meskipun ia tidak bisa tergugurkan dalam keadaan apapun itu.

8). Shalat memiliki keistimewaan yang khusus bahkan ia tidak ada pada ibadah lainnya dari seluruh ibadah, diantaranya

  • Bahwa Allah subhanahu wa ta’alamewajibkan shalat kepada rasullah dengan secara lansung (tanpa adanya perantara) yaitu pada malam mi’raj.
  • Bahwa shalat paling banyak di sebutkan kewajibannya di dalam Al-Quran nul Kariim.
  • Begitu juga shalat merupakan pertama kali yang Allah wajibkan atas hambanya.
  • Dan shalat telah di wajibkan pada sehari semalam dengan pengerjaan lima kali dalam sehari.

HUKUM SHALAT

Hukum shalat itu terbagi menjadi dua : Fardhu (WajibTathowwu’ (Sunnah).

1). Wajib : yaitu orang yang meninggalkan kewajiban tersebut (hukum sholat wajib) secara sengaja, maka dia adalah orang yang berbuat dosa kepada Allah. Dan ini ada dua jenis : Fardhu ‘Ain : Suatu kewajiban syariat yang di bebani bagi siapa yang telah baligh, berakal baik laki-laki maupun perempun, budak dan hamba sahaya. Diantara bentuk kewajibannya adalah shalat lima waktu. Fardhu Kifaayah : Apabila di tegakkan suatu hukum tersebut oleh sebagian manusia, maka telah gugur keseluruhannya dari mereka. Seperti shalat jenazah.

2). Sunnah : Setiap ibadah yang Ketika seseorang meninggalkannya dengan sengaja, orang tersebut tidak di anggap sebagai pelakut maksiat. Seperti shalat sunnah rawatib, shalat sunnah witir dan yang lainnya. Akan tetapi di anjurkan untuk mengrjakannya dan di benci bagi yang meninggalkannya.

KEWAJIBAN SHALAT

Kewajiban shalat dapat diketahui berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ yang diketahui secara mendasar dalam agama Islam. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ

“Dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-Baqarah: 43). Dan (redaksi seperti ini) disebutkan dalam banyak ayat al-Qur’an. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

قُل لِّعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ

“Katakanlah kepada hamba-hambaKu yang telah beriman, ‘Hendaklah mereka mendirikan shalat’.” (QS. Ibrahim: 31). Dan banyak lagi ayat lainnya.

Dan dari as-Sunnah adalah hadits mi’raj yang di dalamnya disebutkan,

هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُوْنَ

“Ia lima(waktu), dan ia adalah lima puluh (pahala).”(10)[10]. Dalam as-Shahihain, Nabi bersabda kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang syariat Islam,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ السَّائِلُ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرَهُنَّ؟ قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ

“Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Penanya bertanya, Adakah kewajiban yang lain atasku?” Nabi menjawab, Tidak, kecuali bila kamu hendak menambah (shalat Sunnah).”(11)[11].

Shalat itu wajib dikerjakan bagi setiap Muslim yang baligh dan berakal, sehingga ia tidak wajib atas orang kafir, anak-anak, dan orang gila, berdasarkan sabda Nabi ,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَعَنْ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ

Pena diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga dia bangun, dari orang gila hingga ia sembuh (berakal), dan dari anak-anak hingga ia dewasa.” Untuk anak-anak, mereka diperintahkan untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan dipukul karena meninggalkan shalat saat berumur sepuluh tahun, sebagaimana hadits Nabi ,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah jika ia tidak melaksanakannya.”(12)[12].

Maka barang siapa mengingkari kewajiban shalat atau meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir, dan murtad dari agama Islam, berdasarkan sabda Nabi ,

اَلْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami (orang Islam) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.”(13)[13].

Inilah pembahasan mengenai pengertian shalat, keutamaan, kedudukan, kewajiban dan hukumnya.[14]

 



[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 233 (16).

[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 528 dan Muslim, no. 667.

[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 987, Abu Dawud, no. 1658, An-Nasai, 1/231 dan lainnya.

[5] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 2621, An-Nasai 1/231, dan Ibnu Majah no. 1079.

[6] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973.

[7] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 378.

[8] Diriwayatkan oleh An-Nasai, no. 3879.

[9] Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 25462.

[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 349, maknanya ia berjumlah lima waktu dari sisi pandang perbuatan, dan ia berjumlah lima puluh dalam ganjaran dan pahalanya.

[11] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11.

[12] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 418.

[13] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 134.

[14] (DEFINISI, KEUTAMAAN DAN KEWAJIBAN) kita ambil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar.

[Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].

(KEDUDUKAN, HUKUM) kita ambil dari kitab Shahih Fiqh as-Sunnah.

Dan [sebagian kami ambil tulisan dari kitab ‘Shahih Fiqh as-Sunnah’ karya Syaikh Abu Malik Kamal Salim, Penerbit ‘Dar at-Taufiqiyyah li ats-Turats’].

Dengan sedikit penambahan.



Posting Komentar untuk "Pengertian Shalat, Keutamaan, Kedudukan dan Hukumnya"