Apa Saja Rukun-Rukun Shalat?

Rukun Shalat

Rukun-Rukun Shalat. Rukun adalah bagian-bagian (dasar) terbentuknya ibadah, dan ibadah tidak sah kecuali dengannya. Bedanya antara rukun dengan syarat adalah bahwa syarat mendahului ibadah dan terus bersamanya. Adapun rukun, maka ia adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dikandung oleh ibadah.

Adapun perbedaan antara syarat, rukun, dan wajib shalat yaitu, kalau syarat itu membahas apa saja yang di luar ibadah, kalau rukun itu di dalam ibadah, dan kalau syarat itu sifatnya mustamir (yakni harus selalu ada) dan batal jika ditinggalkan baik (sengaja ataupun lupa), kalau rukun itu (tidak harus selalu ada) dan batal jika ditinggalkan baik (sengaja ataupun lupa) sedangkan wajib, kalau wajib dia sengaja ditinggalkan maka membatalkan ibadah tersebut tapi kalau ia lupa maka dia harus sujud sahwi.

Rukun shalat ada empat belas, tidak bisa gugur karena sengaja, lupa, atau kejahilan (ketidak tahuan). Keterangannya adalah sebagai berikut:

1.     BERDIRI TEGAK

Yaitu berdiri tegak dalam shalat fardhu bagi yang mampu, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

وَقُومُوا۟ لِله قَانِتِينَ

“Dan berdirilah (melaksanakan shalat) karena Allah sebagai orang-orang yang tunduk.” (Al-Baqarah: 238). Dan berdasarkan sabda Nabi kepada Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhuma,

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring.”[1]

Bila tidak berdiri dalam shalat fardhu karena suatu uzdhur seperti sakit, takut, atau alasan lainnya, maka diterimalah udzurnya dengan alasan tersebut. Dan hendaklah dia shalat sesuai dengan keadaannya, bisa dengan cara duduk atau berbaring.

Adapun shalat sunnah, maka hukum berdiri padanya adalah sunnah, bukan rukun, namun shalat dengan berdiri lebih utama (afdhol) dari pada shalat dengan duduk, berdasarkan sabda Nabi ,

صَلَاةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ

“(Pahala) shalat orang yang duduk setengah dari (pahala) shalat orang yang berdiri.”[2]

2.     TAKBIRATUL IHRAM DIAWAL SHOLAT

Maksud dari takbiratul ihram disini, yaitu ucapan (الله أكبر) Allah Mahabesar, dan ucapan selainnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi kepada laki-laki yang shalatnya buruk (jelek),

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ

“Bila kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”[3] Dan sabda Nabi ,

تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيلُهَا التَسْلِيمُ

“Yang mengharamkannya (dari yang membatalkan) adalah ucapan takbir dan yang yang menghalalkannya (penutupnya) adalah ucapan salam.”[4] Maka shalat tidak sah tanpa takbir.

3.     MEMBACA AL-FATIHAH PADA SETIAP RAKAAT

Membaca Al-Fatihah adalah rukun di setiap raka’at pada setiap shalat fardhu (wajib) ataupun sunnah baik itu shalat jahriyyah atau sirriyyah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”[5] Dikecualikan darinya makmum masbuq (orang yang ketinggalan) yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk atau dia mendapatkan berdirinya imam namun tidak cukup waktu untuk membaca al-Fatihah. Demikian juga makmum dalam shalat jahriyyah, dia dikecualikan dari membacanya, tetapi kalau dia membaca di sela-sela diamnya imam, maka hal itu lebih baik untuk mengambil pendapat yang lebih hati-hati.

4.     RUKU’ DISETIAP RAKA’AT

Ruku’ dalam shalat merupakan rukun di setiap raka’at dari shalat dengan kesepakatan para ahlul ilmi, Berdasarkan Firman Allah ta’ala,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77). Dan berdasarkan sabda Nabi ,

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

“Kemudian rukuklah sehingga kamu thuma’ninah dalam keadaan rukuk.”[6]

5.     BANGKIT DAN

6.     I’TIDAL DARI RUKU’ DALAM KEADAAN BERDIRI

Point yang ke 5 dan 6 ini dijadikan satu, berdasarkan sabda Nabi dalam hadits orang yang shalat dengan buruk,

وَارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا

“Rukuklah sehingga kamu thuma’ninah dalam keadaan rukuk, kemudian bangkitlah sehingga kamu beri’tidal dalam keadaan berdiri.”

7.     SUJUD

Sujud di setiap raka’at di kerjakan dua kali dan ini merupakan rukun-rukun shalat dengan kesepakatan para ahlul ilmi. Berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77).Dan berdasarkan sabda Nabi kepada laki-laki yang shalat dengan buruk,

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

“Kemudian sujudlah sehingga kamu berthuma’ninah dalam keadaan sujud.” Sujud di setiap raka’at dikerjakan dua kali di atas tujuh anggota badan yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan di dalamnya,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: الْجَبْهَةِ ثُمَّ أَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan; kening –dan beliau menunjuk dengan tangan beliau ke hidung beliau-, dua tangan, dua lutut, dan ujung (jari) kedua telapak kaki.”[7]

8.     BANGKIT DARI SUJUD DAN

9.     DUDUK DIANTARA DUA SUJUD

Point yang ke 8 dan 9 ini dijadikan satu, berdasarkan sabda Nabi kepada laki-laki yang shalat dengan buruk,

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا

“Kemudian bangunlah sehingga kamu berthuma’ninah dalam keadaan duduk.” Dan duduk diantara dua sujud ini adalah rukun dari rukun-rukun shalat sebagaimana sabda Nabi diatas.

10.  THUMA’NINAH DI SEMUA RUKUN

Thuma’ninah adalah tenang, yaitu tenang seukuran bacaan yang wajib di setiap rukun. Dalilnya adalah karena Nabi memerintahkan laki-laki yang shalat dengan buruk agar melakukan thuma’ninah di semua rukun shalat, dan karena beliau memerintahkannya mengulang shalatnya manakala dia tidak thuma’ninah.

11.  TASYAHUD AKHIR

Tasyahud akhir adalah rukun dari rukun-rukun shalat yang bisa menjadi batal shalat seseorang jika ini ia tinggalkan  secara sengaja atau lupa. Berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

كُنَّا نَقُولُ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدَ: السَّلَامُ عَلَى اللهِ مِنْ عِبَادِهِ. فَقَالَ النَّبِيُّ: لَا تَقُولُوا: السَّلَامُ عَلَى اللهِ وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِله.

“Dahulu kami mengucapkan sebelum tasyahud diwajibkan atas kami, ‘Salam kepada Allah dari hamba-hambanya.’ Maka Nabi bersabda, Jangan kalian mengucapkan, ‘Salam kepada Allah dari hamba-hamba-Nya. Akan tetapi ucapkanlah, ‘Segala penghormatan untuk Allah.”[8]

Ucapan Ibnu Mas’ud, قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ  ‘sebelum tasyahud diwajibkan ‘ menunjukkan bahwa ia kemudian diwajibkan.

12.  DUDUK UNTUK TASYAHUD AKHIR

Karena Nabi melakukannya dan selalu mengerjakannya. Beliau bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”[9]

13.  SALAM

Jumhur ulama berpendapat bahwa salam termasuk rukun dalam shalat kecuali Abu Hanifah yang mengatakan, ‘Bahwa salam bukan termasuk rukun dalam shalat’. Berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi,

وَتَحْلِيلُهَا التَسْلِيمُ

“Dan yang menghalalkannya (penutupnya) adalah ucapan salam.”[10] Begitu juga hadits dari sahabat Aisyah berkata, ‘Bahwa Nabi menutup shalatnya dengan salam’. Lalu dia mengucapkan dengan menoleh ke kanan, – ‘Semoga salam dan rahmat Allah terlimpahkan kepada kalian’ dan menoleh ke kiri,

Adapun lafadz salam yang afdhol dan yangdianjurkan adalah yang sempurna yaitu ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH ketika menoleh ke kanan atau ke kiri. Dan boleh juga mengucapkan salam hanya ASSALAAMU ‘ALAIKUM hanya saja hal ini kurang afdhol (utama).

14.  TERTIB DALAM SEMUA RUKUN

Sebagaimana yang diterangkan di atas, karena Nabi melakukannya secara berurutan, dan beliau bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” Nabi mengajarkannya kepada laki-laki yang shalat dengan buruk dan Nabi bersabda, kata ‘Kemudian’ yang menunjukkan kewajiban untuk berurutan.[11]



[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1117.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 735.

[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 61; Ibnu Majah, no. 275; dan at-Tirmidzi, no. 3. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.” Lihat Shahih Ibni Majah, no. 394.

[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394.

[6] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6251 dan Muslim, no. 397.

[7] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 809 dan Muslim, no. 490, 230, dan lafadz ini adalah milik Muslim.

[8] Diriwayatkan oleh an-Nasai, 2/240 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, no. 319.

[9] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 631.

[10] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 61; at-Tirmidzi, no. 3; dan Ibnu Majah, no. 275.

[11] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M]. Dengan sedikit penambahan. Wallahu A’lam 



Posting Komentar untuk "Apa Saja Rukun-Rukun Shalat?"