Shalat Diwajibkan Kepada Siapa?

Shalat Diwajibkan Bagi Setiap

Shalat diwajibkan bagi Muslim baligh dan berakal, bukan wanita yang haid dan nifas. Anak-anak dperintahkan shalat saat mencapai usia tujuh tahun, dan dipukul saat mencapai umur sepuluh tahun (bila dia meninggalkannya), berdasarkan hadits Nabi ,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena pencatat amal dan dos aitu telah diangkat dari tiga; orang yang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang yang gila hingga ia berakal.”[1]. Dan berdasarkan sabda Nabi ,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkannya)nya saat berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka.”[2].

Adapun jumlah shalat wajib ini yaitu lima (shalat wajib jumlahnya ada lima): Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Ini telah disepakati, dan dalil yang menunjukkannya adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَاذَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ؟ قَالَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ

Bahwa ada seorang laki-laki Badui berkata, ‘Wahai Rasulullah, shalat apa yang Allah wajibkan atasku?’ Beliau menjawab, ‘Shalat lima waktu dalam sehari semalam…”.[3]. Dan juga hadits Anas radhiyallahu anhu tentang seorang laki-laki Badui dan ucapannya kepada Nabi ,

وَزَعَمَ رَسُوْلُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا. قَالَ: صَدَقَ

Utusan Anda mengklaim bahwa kami wajib shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Nabi menjawab, Dia benar…”.[4][5].



[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3825 dan pada kitab Baitul Afkar ad-Dauliah, no. 4403.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/201; Abu Dawud, no. 494; dan at-Tirmidzi, no. 407, beliau berkata, “Hadits hasan.” Dishahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/201; dan dishahihkan juga oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, no. 247. Dan lafadz ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 418.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 11.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 12.

[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Shalat Diwajibkan Kepada Siapa?"