Apa Saja Syarat-Syarat Sah Shalat?

Syarat Sah Shalat

Syarat-syarat sah shalat. Perbedaan antara syarat, rukun, dan wajib shalat yaitu, kalau syarat itu membahas apa saja yang di luar ibadah, kalau rukun itu di dalam ibadah, dan kalau syarat itu sifatnya mustamir (yakni harus selalu ada) dan batal jika ditinggalkan baik (sengaja ataupun lupa), kalau rukun itu (tidak harus selalu ada) dan batal jika ditinggalkan baik (sengaja ataupun lupa) sedangkan wajib, kalau wajib dia sengaja ditinggalkan maka membatalkan ibadah tersebut tapi kalau ia lupa maka dia harus sujud sahwi.

Syarat-syarat shalat ada sembilan[1]:

ISLAM

Maka tidak sah bagi orang kafir untuk mengerjakan shalat, karena amalnya orang kafir itu batal. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alaberfirman;

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar [39]: 65).

BERAKAL

Jika ada orang gila mengerjakan shalat, maka shalatnya tidak diterima dan tidak sah karena tidak ada pembebanan (taklif) kepadanya. Sebagaiamana sabda Nabi ;

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena pencatat amal dan dos aitu telah diangkat dari tiga; orang yang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang yang gila hingga ia berakal.”

3.      BALIGH

Jika ada anak-anak, maka bagi mereka tidak diwajibkan untuk shalat sampai ia baligh, akan tetapi tetap diperintahkan saat berumur tujuh tahun dan dipukul (dengan pukulan yang mendidik) ketika ia berumur sepuluh tahun (jika ia meninggalkannya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi ,

“Perintahkanlah anak-anak kalian agar shalat saat mereka berumur tujuh tahun.”[2] Maka baligh itu merupakan syarat shalat.

4.      THAHARAH (SUCI)

Yang dimaksud dengan thaharah (suci) disini ialah suci dari hadats besar dan kecil (bila mampu). Berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.”[3]

5.      MASUK WAKTU SHOLAT YANG DITETAPKAN

Hal ini berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala;

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa [4]: 103). Juga berdasarkan hadits Jibril yang mengimami Nabi ketika shalat lima waktu, kemudian Jibril berkata,

مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ وَقْتٌ

“Waktu yang terletak diantara kedua waktu ini adalah waktu (yang dioerbolehkan untuk shalat).”[4] Dengan hal itu, kita ketahui bahwa tidak sah shalat sebelum masuk waktunya dan sesudahnya kecuali jika ada udzur syar’i.

6.      MENUTUP AURAT

Menurut aurat bila mampu dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna kulit, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

يا بَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al Araf [7]: 31). Begitu juga Nabi bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang baligh, kecuali dengan penutup kepala (kerudung).”[5]

Adapun mengenai batasan auratnya yaitu;

  • Aurat laki-laki dewasa adalah bagian tubuh antara lutut dengan pusar, berdasarkan sabda Nabi kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا صَلَّيْتَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ

“Bila kamu shalat dengan satu lembar kain, bila ia lebar, maka berselimutlah dengannya, dan bila sempit, maka bersarunglah dengannya.”[6]

Intinya; Yang lebih baik dan lebih utama adalah menutupi pundaknya dengan pakaian, karena Nabi melarang seorang lelaki untuk melakukan shalat mengenakan pakaian yang tidak menutupi pundaknya. (Hendaknya bagi orang yang shalat untuk memakai pakaian yang rapih ketika ingin shalat).

  • Adapun untuk aurat wanita adalah seluruhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya,Kecuali bila dia shalat didepan laki-laki asing (yang bukan mahramnya), maka bagi dia untuk menutup semuanya, berdasarkan sabda Nabi -,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ

“Wanita adalah aurat.”[7] Begitu juga sabda Nabi ,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang baligh, kecuali dengan penutup kepala (kerudung).” Dan syarat shalat setelahnya yaitu,

7.      MENJAUHI NAJIS

Maksudnya menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat bila mampu. Berdasarkan Firman Allah ta’ala;

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

‘Dan pakaianmu bersihkanlah,.’(QS. Al Mudatsir: 4). Begitu juga sabda Nabi ,

تَنَزَّهُوا عَنِ البَوْلِ؛ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ القَبْرِ مِنْهُ

“Bersihkanlah diri kalian dari kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu disebabkan olehnya.”[8]

Dan berdasarkan sabda Nabi kepada Asma’ binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anha tentang darah haid yang mengenai pakaiannya,

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ

“Hendaklah kamu mengeriknya, kemudian menguceknya dengan menggunakan air, kemudian membilasnya, kemudian shalat dengan mengenakannya.”[9]

Serta berdasarkan sabda Nabi kepada para sahabatnya, ketika ada orang Arab badui kencing dimasjid, Nabi bersabda;

أَهْرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ

“Siramkanlah pada kencingnya dengan setimba besar air.”[10]

8.      MENGHADAP KIBLAT

Menghadap kiblat bila mampu, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.”(QS. Al Baqarah: 144). Dan juga berdasarkan hadits,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ

“Apabila kamu berdiri (untuk) shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kekiblat.”[11]

9.      BERNIAT DIDALAM HATI

Berniat, jika seseorang ingin melakukan shalat hendaknya ia ikhlas karena Allah dan bukan karena lainnya. Dan niat itu tidak gugur dalam keadaan apapun, berdasarkan hadits Umar radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.”

Dan Ingat! Tempat niat itu dihati. Hakikat niat adalah tekad hati untuk melakukan sesuatu, dan tidak disyariatkan untuk mengucapkannya, karena Nabi tidak pernah mengucapkannya sekali pun, dan tidak ada Riwayat dari sahabat pun tentang melafadzkan niat ketika ingin shalat. Maka niat ini masuk pada bagian syarat shalat.[12]



[1] Ia adalah sesuatu yang sahnya tergantung padanya.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/201; Abu Dawud, no. 494; dan at-Tirmidzi, no. 407, beliau berkata, “Hadits hasan.” Dishahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/201; dan dishahihkan juga oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, no. 247.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 224.

[4] Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/330; an-Nasai, 1/91; dan at-Tirmidzi, no. 150, hadits ini adalah shahih. Lihat Irwa’ al-Ghalil, no. 250.

[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 627; at-Tirmidzi, no. 375; dan Ibnu Majah, no. 655; dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 196. Maksud wanita haid dalam hadits ini adalh wanita yang mencapai usia dewasa yang dibebanin kewajiban oleh syariat.

[6] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010.

[7] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 397 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 273.

[8] Diriwayatkan oleh ad-Daruquthi, 1/97, no. 453, dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 280.

[9] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 227 dan Muslim, no. 291

[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 220.

[11] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6251 dan Muslim, no. 397.

[12] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M]. Dengan sedikit penambahan. Wallahu A’lam 



Posting Komentar untuk "Apa Saja Syarat-Syarat Sah Shalat?"