Waktu Shalat Wajib
(Fardhu). Shalat fardhu ada lima waktu dalam sehari semalam, masing-masing
shalat mempunyai waktu yang telah ditetapkan oleh Peletak Syariat. Allah subhanahu
wa ta’la berfirman,
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا
مَّوْقُوتًۭا
“Sesungguhnya
shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Yakni, diwajibkan pada
waktu-waktu tertentu, maka shalat tidak sah sebelum masuk waktunya. Dasar dalam
masalah waktu shalat adalah hadits Ibnu umar radhiyallahu
‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ
الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ
تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ
صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ
الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ
“Waktu Shalat
Zhuhur adalah bila matahari tergelincir dan bayangan seseorang seperti Panjang
dirinya, selama waktu Shalat Ashar belum hadir, waktu Ashar adalah selama
matahari belum menguning, waktu Shalat Maghrib adalah selama belum hilang
cahaya merah (dari matahari setelah terbenam), waktu Shalat Isya adalah sampai
setengah malam yang pertengahan, dan waktu Shalat Shubuh adalah dari terbit
fajar, selama matahari belum terbit.”(1)[1].
Waktu Shalat Zhuhur diawali dengan tergelincirnya matahari, yakni condongnya
matahari dari tengah langit ke arah barat, dan waktunya terus berlangsung
sampai bayangan segala sesuatu sama Panjang dengan aslinya. Dianjurkan
menyegerakan Shalat Zhuhur di awal waktunya, kecuali apabila panasnya sangat
ekstrim, maka dianjurkan menundanya sampai mereda,(2)[2]
berdasarkan sabda Nabi kita ﷺ,
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ
شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Bila panas sangat
ekstrim, maka tundalah shalat hingga (panasnya) mereda, karena panas yang
ekstrim itu termasuk hembusan Neraka Jahannam.”(3)[3].
Waktu Shalat Ashar dimulai dari berakhirnya waktu Zhuhur, yakni sejak
bayangan benda sama-sama tinggi dengan aslinya. Waktu Shalat Ashar berakhir
dengan terbenamnya matahari, yakni diakhir menguningnya matahari. Disunnahkan
menyegerakannya di awal waktu. Ini adalah shalat wustha yang
disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam FirmanNya,
حَافِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ
وَقُومُوا۟ لِله قَانِتِينَ
“Jagalah segala
shalat (kalian), dan jagalah shalat Wustha. Berdirilah karena Allah (dalam
shalat kalian) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Nabi
ﷺ memerintahkan agar menjaga Shalat Ashar dalam sabda beliau,
مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ
أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Barang siapa
tertinggal Shalat Ashar, maka seolah-olah keluarga dan hartanya dicabut
darinya.”(4)[4].
Beliau ﷺ juga bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barang siapa
meninggalkan Shalat Ashar, maka gugurlah amalnya.”(5)[5].
Waktu Shalat Maghrib dari terbenamnya matahari sampai hilangnya cahaya
merah (6)[6],
berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
وَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ
“Waktu Shalat
Maghrib adalah selama cahaya merah belum hilang.”(7)[7].
Disunnahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ أَوْ عَلَى الْفِطْرَةِ مَا
لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku senantiasa
dalam keadaan baik selama mereka tidak menunda Maghrib sampai bintang-bintang
bercampur aduk (bertebaran di langit).”(8)[8].
Kecuali malam Muzdalifah bagi jamaah haji, maka disunnahkan untuk
mengakhirkannya sehingga dikerjakan bersama Isya dengan jamak takhir.
Waktu Shalat Isya dimulai sejak lenyapnya cahaya merah sampai tengah
malam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
وَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
الْأَوْسَطِ
“Waktu Shalat Isya
sampai setengah malam yang pertengaha.”(9)[9].
Dianjurkan menundanya sampai akhir waktu yang utama selama ia tidak
memberatkan. Dimakruhkan tidur sebelumnya dan berbincang sesudahnya untuk
selain kemaslahatan, berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Bahwa
Rasullah ﷺ membenci
tidur sebelum Isya dan berbincang sesudahnya.”(10)[10].
Waktu Shalat
Shubuh adalah dari terbitnya
fajar kedua sampai terbitnya matahari, dan disunnahkan untuk menyegerakannya
saat fajar benar-benar terbit.
Maka inilah
waktu-waktu dimana disyariatkan untuk menunaikan shalat lima waktu padanya,
sehingga kaum Muslimin wajib terikat dengannya, menjaga shalat-shalat itu pada
waktunya dengan tidak menundanya, karena Allah subhanahu wa ta’la mengancam
bagi siapa yang menundanya dari waktunya. Allah ta’ala berfirman,
فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ – الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ
صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah
bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS.
Al-Ma’un: 4-5). Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
۞ فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ
أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah
mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (di neraka).” (QS.
Maryam: 59). Kata (الغَيُّ) “kesesatan”
dalam ayat itu bermakna adzab berat yang dilipatgandakan, keburukan dan
kerugian di Neraka Jahannam. Semoga Allah melindungi kita semua.
Menunaikan shalat pada
waktunya termasuk amal yang paling Allah subhanahu wa ta’ala cintai
dan paling utama. Sungguh Nabi ﷺ telah ditanya,
أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلَاةُ
عَلَى وَقْتِهَا
“Amal apa yang
paling dicintai oleh Allah? Nabi menjawab, Shalat pada waktunya.”(11)[11][12].
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 612.
[2] Maksudnya, dekat waktu Ashar.
[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 533, 534 dan Muslim, no. 615.
[4] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 552 dan Muslim, no. 626, 201, dan lafadz ini milik Muslim.
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 553.
[6] Kata asy-Syafaqm bermakna
cahaya (mega) merah saat matahari terbenam sampai waktu Isya. Cahaya tersebut
terlihat setelah matahari terbenam.
[7] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 173, 1/417,
ia adalah bagian dari hadits tentang waktu-waktu shalat yang Panjang.
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad, 4/147, Abu
Dawud, no. 418, al-Hakim, 1/190-191, beliau menshahihkannya berdasarkan syarat
Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya.
[9] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 173 ia
adalah bagian dari hadits waktu-waktu shalat yang Panjang, 1/427.
[10] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 568 dan Muslim, no. 647.
[11] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari, no. 527 dan Muslim, no. 85, 139.
[12] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Waktu Shalat Lima Waktu (Wajib)"