Waktu Shalat Lima Waktu (Wajib)

Waktu Shalat Wajib Fardhu

Waktu Shalat Wajib (Fardhu). Shalat fardhu ada lima waktu dalam sehari semalam, masing-masing shalat mempunyai waktu yang telah ditetapkan oleh Peletak Syariat. Allah subhanahu wa ta’la berfirman,

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Yakni, diwajibkan pada waktu-waktu tertentu, maka shalat tidak sah sebelum masuk waktunya. Dasar dalam masalah waktu shalat adalah hadits Ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

Waktu Shalat Zhuhur adalah bila matahari tergelincir dan bayangan seseorang seperti Panjang dirinya, selama waktu Shalat Ashar belum hadir, waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu Shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah (dari matahari setelah terbenam), waktu Shalat Isya adalah sampai setengah malam yang pertengahan, dan waktu Shalat Shubuh adalah dari terbit fajar, selama matahari belum terbit.”(1)[1].

Waktu Shalat Zhuhur diawali dengan tergelincirnya matahari, yakni condongnya matahari dari tengah langit ke arah barat, dan waktunya terus berlangsung sampai bayangan segala sesuatu sama Panjang dengan aslinya. Dianjurkan menyegerakan Shalat Zhuhur di awal waktunya, kecuali apabila panasnya sangat ekstrim, maka dianjurkan menundanya sampai mereda,(2)[2] berdasarkan sabda Nabi kita ,

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Bila panas sangat ekstrim, maka tundalah shalat hingga (panasnya) mereda, karena panas yang ekstrim itu termasuk hembusan Neraka Jahannam.”(3)[3].

Waktu Shalat Ashar dimulai dari berakhirnya waktu Zhuhur, yakni sejak bayangan benda sama-sama tinggi dengan aslinya. Waktu Shalat Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari, yakni diakhir menguningnya matahari. Disunnahkan menyegerakannya di awal waktu. Ini adalah shalat wustha yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam FirmanNya,

حَافِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِله قَانِتِينَ

Jagalah segala shalat (kalian), dan jagalah shalat Wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalat kalian) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Nabi memerintahkan agar menjaga Shalat Ashar dalam sabda beliau,

مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Barang siapa tertinggal Shalat Ashar, maka seolah-olah keluarga dan hartanya dicabut darinya.”(4)[4]. Beliau juga bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barang siapa meninggalkan Shalat Ashar, maka gugurlah amalnya.”(5)[5].

Waktu Shalat Maghrib dari terbenamnya matahari sampai hilangnya cahaya merah (6)[6], berdasarkan sabda Nabi ,

وَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ

Waktu Shalat Maghrib adalah selama cahaya merah belum hilang.”(7)[7]. Disunnahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, berdasarkan sabda Nabi ,

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ أَوْ عَلَى الْفِطْرَةِ مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُومُ

Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka tidak menunda Maghrib sampai bintang-bintang bercampur aduk (bertebaran di langit).”(8)[8]. Kecuali malam Muzdalifah bagi jamaah haji, maka disunnahkan untuk mengakhirkannya sehingga dikerjakan bersama Isya dengan jamak takhir.

Waktu Shalat Isya dimulai sejak lenyapnya cahaya merah sampai tengah malam, berdasarkan sabda Nabi ,

وَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ

Waktu Shalat Isya sampai setengah malam yang pertengaha.”(9)[9]. Dianjurkan menundanya sampai akhir waktu yang utama selama ia tidak memberatkan. Dimakruhkan tidur sebelumnya dan berbincang sesudahnya untuk selain kemaslahatan, berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Bahwa Rasullah  membenci tidur sebelum Isya dan berbincang sesudahnya.”(10)[10].

Waktu Shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar kedua sampai terbitnya matahari, dan disunnahkan untuk menyegerakannya saat fajar benar-benar terbit.

Maka inilah waktu-waktu dimana disyariatkan untuk menunaikan shalat lima waktu padanya, sehingga kaum Muslimin wajib terikat dengannya, menjaga shalat-shalat itu pada waktunya dengan tidak menundanya, karena Allah subhanahu wa ta’la mengancam bagi siapa yang menundanya dari waktunya. Allah ta’ala berfirman,

فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ – الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

۞ فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (di neraka).” (QS. Maryam: 59). Kata (الغَيُّ) “kesesatan” dalam ayat itu bermakna adzab berat yang dilipatgandakan, keburukan dan kerugian di Neraka Jahannam. Semoga Allah melindungi kita semua.

Menunaikan shalat pada waktunya termasuk amal yang paling Allah subhanahu wa ta’ala cintai dan paling utama. Sungguh Nabi telah ditanya,

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

Amal apa yang paling dicintai oleh Allah? Nabi menjawab, Shalat pada waktunya.”(11)[11][12].

 



[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 612.

[2] Maksudnya, dekat waktu Ashar.

[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 533, 534 dan Muslim, no. 615.

[4] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 552 dan Muslim, no. 626, 201, dan lafadz ini milik Muslim.

[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 553.

[6] Kata asy-Syafaqm bermakna cahaya (mega) merah saat matahari terbenam sampai waktu Isya. Cahaya tersebut terlihat setelah matahari terbenam.

[7] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 173, 1/417, ia adalah bagian dari hadits tentang waktu-waktu shalat yang Panjang.

[8] Diriwayatkan oleh Ahmad, 4/147, Abu Dawud, no. 418, al-Hakim, 1/190-191, beliau menshahihkannya berdasarkan syarat Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya.

[9] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 173 ia adalah bagian dari hadits waktu-waktu shalat yang Panjang, 1/427.

[10] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 568 dan Muslim, no. 647.

[11] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 527 dan Muslim, no. 85, 139.

[12] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Waktu Shalat Lima Waktu (Wajib)"