Tata cara wudhu. Membahas
tentang tata cara berwudhu ini merupakan pembahasan yang sangat dicari oleh
umat Islam tentunya. juga merupakan pembahasan yang penting bagi kaum Muslimin
dan Muslimah. Dan sebelum kita masuk atau beranjak kepada pembahasan kita kali
ini (tentang tata cara wudhu), saya akan membahas sedikit tentang definisi
wudhu.
Wudhu secara bahasa
(etimologi) adalah keindahan dan kebersihan dan secara syariat istilah
(terminologi) adalah menggunakan air pada empat anggota badan, yaitu; wajah,
kedua tangan, kepala, dan kedua kaki, dengan tata cara tertentu dalam syariat,
dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala. Adapun tata cara wudhu adalah
sebagai berikut:
1.
Niat dan Membaca Bismillah
Jika seorang muslim
akan berwudhu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:
بِسمِ اللهِ
“Dengan Nama Allah.” Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak (sempurna)
wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca: bismillah) padanya.”[1][1].
Namun apabila ia lupa membaca basmalah, wudhunya tetap sah, tidak batal.
kemudian tata cara wudhu yang kedua adalah,
2.
Membasuh Telapak Tangan
Kemudian disunnahkan
membasuk telapak tangannya tiga kali[2][2]
sebelum memulai wudhu[3][3]
sambil menyelat-nyelat jari-jemarinya.[4][4].
Setelah membasuh telapak tangan kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya
adalah,
3.
Berkumur-kumur
Kemudian
berkumur-kumur,[5][5]
yakni memutar-mutar air di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya. Setelah
membasuh berkumur-kumur kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,
4.
Istinsyaq dan Istinjar
Kemudian beristinsyaq,
yakni menghirup air ke hidung dengan nafasnya, lalu mengeluarkannya kembali.
Hiruplah air dari tangan kanan, lalu keluarkan dengan memegang hidung dengan
tangan kiri.[6][6].
Disunnahkan untuk
istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air
akan masuk ke perutnya. Nabi ﷺ bersabda:
وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
صَائِمًا
“Bersangatanlah
(lakukan dengan kuat) dalam istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”[7][7].
Setelah beristinsyaq dan istinjar kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya
adalah,
5.
Membasuh Wajah
Kemudian membasuh
wajah.[8][8]
Adapun batasan wajah adalah:
- Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut
kepala hingga dagu dimana jenggot terhurai.
- Lebarnya dari telinga yang satu hingga ke telinga
lainnya.
- Rambut yang ada di wajah dan kulit di bawahnya wajib
dibasuh, jika rambut itu tipis.
Adapun jika rambut itu
tebal, maka wajib dibasuh permukaan rambut itu saja. Akan tetapi disunnahkan
untuk menyelat-nyelatinya (dengan jari-jemari). Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang
menyelat-nyelati jenggotnya ketika wudhu.[9][9].
Setelah membasuh wajah kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,
6.
Membasuh Kedua Tangan
Kemudian membasuh
kedua tangannya berikut kedua sikunya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa
ta’ala:
وَاَيْدِيَكُمْ
إِلَى المَرَافِقِ
“Dan (basuhlah)
tanganmu sampai ke siku…” (QS.
Al-Maidah: 6). Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.[10][10].
Setelah membasuh kedua tangan kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya
adalah,
7.
Mengusap Kepala dan Kedua Telinga
Kemudian mengusap
kepala dan kedua telinganya satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan
kepalanya, lalu [kedua tangannya] diusapkan hingga sampai ke bagian belakang
kepalanya (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusap tangannya hingga bagian
depan kepalanya.[11][11].
Kemudian mengusap
kedua telinganya dengan air yang tersisa di tangannya bekas mengusap
kepala.[12][12].
Setelah mengusap kepala dan kedua telinga kemudian (tata cara wudhu) yang
selanjutnya adalah,
8.
Membasuh Kedua Kaki
Kemudian membasuh
kedua kakiknya, berikut kedua mata kakiknya, berdasarkan firman Allah subhanahu
wa ta’ala:
وَاَرْجُلَكُم
إِلَى الكَعْبَيْنِ
“Dan (basuh) kedua
kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6). Mata kaki adalah tulang yang menonjol di bagian
bawah betis.
Kedua mata kaki wajib
dibasuh[13][13]
bersamaan dengan membasuh kaki.[14][14].
- Orang yang tangan atau kakinya terputus, makai a
wajib membasuh bagian anggota badan yang tersisa, yang termasuk wajib
dibasuh. Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, makai a hanya
wajib membasuh ujungnya saja. Setelah membasuh kedua kaki kemudian (tata
cara wudhu) yang selanjutnya adalah,
9.
Membaca Doa
Setelah selesai wudhu,
membaca (doa):
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا
شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُولُهُ, اللَّهُمَّ
اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ
“Aku bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah. Yang Maha Esa,
tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan
Rasul-Nya. Ya Allah, jadikan aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat
dan jadikan aku termasuk golongan orang-orang (yang suka) bersuci.”[15][15].
BERWUDHU SECARA TERTIB
Orang yang berwudhu
wajib membasuh anggota-anggota wudhunya secara berurutan (tertib) dan
berturut-turut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu anggota wudhu hingga
anggota wudhu yang sudah dibasuh sebelumnya mengering.
MENGERINGKAN DENGAN
HANDUK
Dibolehkan
mengeringkan anggota-anggota wudhu (dengan handuk dan yang lainnya) setelah
wudhunya selesai. Tambahan: Mengeringkan bekas wudhu dengan handuk, ini hanya
bersifat boleh saja, jadi jika seorang ingin mengeringkannya silahkan tapi jika
tidak maka tidak usah dikeringkan. Tapi yang lebih baik itu tidak usah dielap
atau dikeringkan. Adapun jika tidak dikeringkan wudhunya itu akan membuat ia
terganggu atau ia berada di cuaca dingin maka tidak mengapa baginya untuk
mengeringkan bekas wudhunya karna hal ini tidak ada larangannya. Wallahu A’lam.
SUNNAH-SUNNAH WUDHU
1). Disunnahkan bersiwak (menyikat gigi) ketika ingin
berwudhu, yakni sebelum memulai wudhu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَولَا اَنْ اَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرتُهُمْ
بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya aku tidak
khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak
(menyikat gigi) setiap hendak wudhu.”[16][16].
2). Disunnahkan kepada seorang Muslim untuk membasuh kedua
telapak tangan tiga kali sebelum (diawal) melakukan wudhu, sebagaimana telah
diterangkan. Kecuali apabila ia baru bangun tidur, makai a diwajibkan membasuh
kedua telapak tangannya tiga kali sebelum wudhu, karena terkadang di tangannya
ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi ﷺ:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ
يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا, فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ
بَاتَتْ يَدُهُ.
“Apabila salah seorang
dari kalian bangun tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam
bejana hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak
tahu di mana tangannya menginap tadi malam.”[17][17].
3). Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq,
yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.
4). Ketika membasuh wajah, disunnahkan untuk menyelat-nyelati
rambut yang ada di wajahnya, apabila rambut itu tebal, sebagaimana telah di
terangkan.
5). Ketika membasuh tangan atau kaki, disunnahkan untuk
menyelat-nyelati jari-jemarinya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ.
“Dan selat-selatilah
antara jari-jemari.”[18][18].
6). Disunnahkan untuk membasuh anggota wudhu’ yang kanan
terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau
kakinya yang kiri.
7). Disunnahkan untuk membasuh anggota wudhunya [dua kali-dua
kali atau tiga kali-kali]. Dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala,
tidak boleh diusap kecuali satu kali saja. Disunnahkan untuk tidak
berlebihan (tidak boros) dalam menggunakan air wudhu, karena Rasulullah ﷺ berwudhu tiga
kali tiga kali lalu bersabda:
مَنْ زَادَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
“Barangsiapa menambah
(lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat buruk dan zhalim.”[19][19].
HAL-HAL YANG
MEMBATALKAN WUDHU
Wudhu seorang Muslim
batal dengan sebab beberapa perkara berikut ini:
1). Ada yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) berupa
air besar atau buang air kecil.
2). Kentut.
3). Hilang kesadarannya, baik disebabkan gila, pingsan,
mabuk, atau tidur nyenyak di mana seseorang tidak akan sadar apabila ada
sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak
menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan wudhu.
4). Mereba (menyentuh) kemaluan dengan tangan disertai
syahwat, baik kemaluan dirinya sendiri atau kemaluan orang lain. Ini
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْتَوَضَّأْ
“Barangsiapa menyentuh
kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”[20][20].
5). Memakan daging unta, karena Nabi ﷺ pernah
ditanya, “Apakah aku harus berwudhu karena memakan daging unta?” Maka
Rasulullah ﷺ menjawab: Benar.[21][21].
Makan babat, hati,
lemak, ginjal, atau perut besarnya juga membatalkan wudhu, karena serupa dengan
memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudhu, karena
Rasulullah ﷺ pernah menyuruh sekelompok orang untuk
meminum susu unta shadaqah (unta zakat), dan beliau tidak memerintahkan mereka
untuk bewudhu setelah itu.[22][22].
Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali
setelah meminum kuah daging unta.
HAL-HAL YANG
DIHARAMKAN TERHADAP ORANG YANG BERHADATS
Apabila seorang Muslim
berhadats, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudhu, maka diharamkan kepadanya
beberapa hal:
1). Memegang mushaf, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada
penduduk Yaman:
لَا يَمَسّث القرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ.
“Tidak boleh menyentuh
al-Quran, kecuali orang yang telah bersuci.”[23][23].
Adapun membaca al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf adalah diperbolehkan.
2). Shalat, Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan
shalat, kecuali berwudhu terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ.
“Allah tidak menerima
shalat seseorang yang tidak bersuci (terlebih dahulu).”[24][24].
3). Seseorang yang berhadats dibolehkan sujud tilawah dan
sujud syukur, karena keduanya bukan shalat. Namun yang lebih utama adalah
berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.
4). Thawaf. Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan
thawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
اَلطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ.
“Thawaf di
Baitullah adalah termasuk shalat.”[25][25].
Juga karena Rasulullah ﷺ berwudhu dahulu sebelum melakukan
thawaf.[26][26].
PERINGATAN PENTING
Sebelum wudhu, seorang
Muslim tidak disyariatkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena
membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah
buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu, maka tidak termasuk
ke dalam perintah itu.[27]
Wallahu A’lam.
[1] HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 81).
[2] Muttafaq alaih.
[3] Pada keterangan lain disebutkan bahwa
membasuh telapak tangan ini diawal wudhu.
[4] Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
[5] Sunan al-Baihaqi (1/52), dengan sanad
shahih.
[6] Menyatukan (menggabung) antara berkumur
dan menghirup air ke hidung dengan satu telapak tangan kanan. (Muttafaq alaih).
[7] HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 629).
[8] QS. Al-Maidah: 6.
[9] HR. Abu Dauwd. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 92).
[10] Hadits shahih riwayat ad-Daruquthni
(1/15), Baihaqi (1/56), dan selain keduanya.
[11] Muttafaq alaih.
[12] HR. Abu Dawud (no. 130). Dishahihkan oleh
Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 123).
[13] Muttafaq alaih.
[14] Menggosok dan menyelat-nyelati
jari-jari kedua kakinya [Shahih Sunan at-Tirmidzi (37)] dengan jari
kelingkingnya, boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri.
[15] HR. Muslim. Adapun lafazh: اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ
المُتَطَهِّرِينَ diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh
Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 96).
[16] HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 70).
[17] HR. Muslim.
[18] HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Sunan Abi Dawud (no. 629).
[19] HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 123).
[20] HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 117).
[21] HR. Muslim.
[22] Muttafaq alaih.
[23] HR. Ad-Daruquthni. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 122).
[24] HR. Muslim.
[25] HR. At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 121).
[26] Muttafaq alaih.
[27] [Disalin dari kitab ‘Shifatu Shalaatin Nabiyyi minat Takbiiri ilat Taslim’ Penyusun Abdullah bin Abdurrahman al-Jibriin Penerbit Darul Wathan, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Meneladani Shalat Nabi ﷺ’ Penerjemah Ade Ichwan Ali, Penerbit Pustaka Ibnu Umar]. Jika pembaca ingin lebih mengetahui tata cara wudhu yang disertai dengan gambarnya maka bisa beli langsung bukunya melalui web pustaka ibnu umar.com.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Wudhu Yang Benar Sesuai Sunnah"