Tata Cara Wudhu Yang Benar Sesuai Sunnah

Cara Wudhu

Tata cara wudhu. Membahas tentang tata cara berwudhu ini merupakan pembahasan yang sangat dicari oleh umat Islam tentunya. juga merupakan pembahasan yang penting bagi kaum Muslimin dan Muslimah. Dan sebelum kita masuk atau beranjak kepada pembahasan kita kali ini (tentang tata cara wudhu), saya akan membahas sedikit tentang definisi wudhu.

Wudhu secara bahasa (etimologi) adalah keindahan dan kebersihan dan secara syariat istilah (terminologi) adalah menggunakan air pada empat anggota badan, yaitu; wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki, dengan tata cara tertentu dalam syariat, dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala. Adapun tata cara wudhu adalah sebagai berikut:

1.     Niat dan Membaca Bismillah

Jika seorang muslim akan berwudhu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:

بِسمِ اللهِ

“Dengan Nama Allah.” Berdasarkan sabda Nabi :

لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

“Tidak (sempurna) wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca: bismillah) padanya.”[1][1]. Namun apabila ia lupa membaca basmalah, wudhunya tetap sah, tidak batal. kemudian tata cara wudhu yang kedua adalah,

2.     Membasuh Telapak Tangan

Kemudian disunnahkan membasuk telapak tangannya tiga kali[2][2] sebelum memulai wudhu[3][3] sambil menyelat-nyelat jari-jemarinya.[4][4]. Setelah membasuh telapak tangan kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

3.     Berkumur-kumur

Kemudian berkumur-kumur,[5][5] yakni memutar-mutar air di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya. Setelah membasuh berkumur-kumur kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

4.     Istinsyaq dan Istinjar

Kemudian beristinsyaq, yakni menghirup air ke hidung dengan nafasnya, lalu mengeluarkannya kembali. Hiruplah air dari tangan kanan, lalu keluarkan dengan memegang hidung dengan tangan kiri.[6][6].

Disunnahkan untuk istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air akan masuk ke perutnya. Nabi bersabda:

وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersangatanlah (lakukan dengan kuat) dalam istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”[7][7]. Setelah beristinsyaq dan istinjar kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

5.     Membasuh Wajah

Kemudian membasuh wajah.[8][8] Adapun batasan wajah adalah:

  • Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu dimana jenggot terhurai.
  • Lebarnya dari telinga yang satu hingga ke telinga lainnya.
  • Rambut yang ada di wajah dan kulit di bawahnya wajib dibasuh, jika rambut itu tipis.

Adapun jika rambut itu tebal, maka wajib dibasuh permukaan rambut itu saja. Akan tetapi disunnahkan untuk menyelat-nyelatinya (dengan jari-jemari). Ini berdasarkan perbuatan Nabi yang menyelat-nyelati jenggotnya ketika wudhu.[9][9]. Setelah membasuh wajah kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

6.     Membasuh Kedua Tangan

Kemudian membasuh kedua tangannya berikut kedua sikunya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَاَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ

“Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku…” (QS. Al-Maidah: 6). Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.[10][10]. Setelah membasuh kedua tangan kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

7.     Mengusap Kepala dan Kedua Telinga

Kemudian mengusap kepala dan kedua telinganya satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan kepalanya, lalu [kedua tangannya] diusapkan hingga sampai ke bagian belakang kepalanya (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusap tangannya hingga bagian depan kepalanya.[11][11].

Kemudian mengusap kedua telinganya dengan air yang tersisa di tangannya bekas mengusap kepala.[12][12]. Setelah mengusap kepala dan kedua telinga kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

8.     Membasuh Kedua Kaki

Kemudian membasuh kedua kakiknya, berikut kedua mata kakiknya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَاَرْجُلَكُم إِلَى الكَعْبَيْنِ

“Dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6). Mata kaki adalah tulang yang menonjol di bagian bawah betis.

Kedua mata kaki wajib dibasuh[13][13] bersamaan dengan membasuh kaki.[14][14].

  • Orang yang tangan atau kakinya terputus, makai a wajib membasuh bagian anggota badan yang tersisa, yang termasuk wajib dibasuh. Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, makai a hanya wajib membasuh ujungnya saja. Setelah membasuh kedua kaki kemudian (tata cara wudhu) yang selanjutnya adalah,

9.     Membaca Doa

Setelah selesai wudhu, membaca (doa):

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُولُهُ, اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah. Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, jadikan aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk golongan orang-orang (yang suka) bersuci.”[15][15].



BERWUDHU SECARA TERTIB

Orang yang berwudhu wajib membasuh anggota-anggota wudhunya secara berurutan (tertib) dan berturut-turut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu anggota wudhu hingga anggota wudhu yang sudah dibasuh sebelumnya mengering.

MENGERINGKAN DENGAN HANDUK

Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudhu (dengan handuk dan yang lainnya) setelah wudhunya selesai. Tambahan: Mengeringkan bekas wudhu dengan handuk, ini hanya bersifat boleh saja, jadi jika seorang ingin mengeringkannya silahkan tapi jika tidak maka tidak usah dikeringkan. Tapi yang lebih baik itu tidak usah dielap atau dikeringkan. Adapun jika tidak dikeringkan wudhunya itu akan membuat ia terganggu atau ia berada di cuaca dingin maka tidak mengapa baginya untuk mengeringkan bekas wudhunya karna hal ini tidak ada larangannya. Wallahu A’lam.

SUNNAH-SUNNAH WUDHU

1). Disunnahkan bersiwak (menyikat gigi) ketika ingin berwudhu, yakni sebelum memulai wudhu, berdasarkan sabda Nabi :

لَولَا اَنْ اَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ

“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudhu.”[16][16].

2). Disunnahkan kepada seorang Muslim untuk membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum (diawal) melakukan wudhu, sebagaimana telah diterangkan. Kecuali apabila ia baru bangun tidur, makai a diwajibkan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum wudhu, karena terkadang di tangannya ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا, فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.

“Apabila salah seorang dari kalian bangun tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap tadi malam.”[17][17].

3). Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq, yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.

4). Ketika membasuh wajah, disunnahkan untuk menyelat-nyelati rambut yang ada di wajahnya, apabila rambut itu tebal, sebagaimana telah di terangkan.

5). Ketika membasuh tangan atau kaki, disunnahkan untuk menyelat-nyelati jari-jemarinya, berdasarkan sabda Nabi :

وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ.

“Dan selat-selatilah antara jari-jemari.”[18][18].

6). Disunnahkan untuk membasuh anggota wudhu’ yang kanan terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kakinya yang kiri.

7). Disunnahkan untuk membasuh anggota wudhunya [dua kali-dua kali atau tiga kali-kali]. Dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak boleh diusap kecuali satu kali saja. Disunnahkan untuk tidak berlebihan (tidak boros) dalam menggunakan air wudhu, karena Rasulullah berwudhu tiga kali tiga kali lalu bersabda:

مَنْ زَادَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ

“Barangsiapa menambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat buruk dan zhalim.”[19][19].

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Wudhu seorang Muslim batal dengan sebab beberapa perkara berikut ini:

1). Ada yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) berupa air besar atau buang air kecil.

2). Kentut.

3). Hilang kesadarannya, baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak di mana seseorang tidak akan sadar apabila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan wudhu.

4). Mereba (menyentuh) kemaluan dengan tangan disertai syahwat, baik kemaluan dirinya sendiri atau kemaluan orang lain. Ini berdasarkan sabda Nabi :

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”[20][20].

5). Memakan daging unta, karena Nabi pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu karena memakan daging unta?” Maka Rasulullah menjawab: Benar.[21][21].

Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya juga membatalkan wudhu, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah pernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta shadaqah (unta zakat), dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk bewudhu setelah itu.[22][22]. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali setelah meminum kuah daging unta.

HAL-HAL YANG DIHARAMKAN TERHADAP ORANG YANG BERHADATS

Apabila seorang Muslim berhadats, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudhu, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:

1). Memegang mushaf, berdasarkan sabda Nabi kepada penduduk Yaman:

لَا يَمَسّث القرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ.

“Tidak boleh menyentuh al-Quran, kecuali orang yang telah bersuci.”[23][23]. Adapun membaca al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf adalah diperbolehkan.

2). Shalat, Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat, kecuali berwudhu terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi :

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ.

“Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak bersuci (terlebih dahulu).”[24][24].

3). Seseorang yang berhadats dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur, karena keduanya bukan shalat. Namun yang lebih utama adalah berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.

4). Thawaf. Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan thawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi :

اَلطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ.

Thawaf di Baitullah adalah termasuk shalat.”[25][25]. Juga karena Rasulullah berwudhu dahulu sebelum melakukan thawaf.[26][26].

PERINGATAN PENTING

Sebelum wudhu, seorang Muslim tidak disyariatkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu, maka tidak termasuk ke dalam perintah itu.[27] Wallahu A’lam.



[1] HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 81).

[2] Muttafaq alaih.

[3] Pada keterangan lain disebutkan bahwa membasuh telapak tangan ini diawal wudhu.

[4] Hadits shahih riwayat Abu Dawud.

[5] Sunan al-Baihaqi (1/52), dengan sanad shahih.

[6] Menyatukan (menggabung) antara berkumur dan menghirup air ke hidung dengan satu telapak tangan kanan. (Muttafaq alaih).

[7] HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 629).

[8] QS. Al-Maidah: 6.

[9] HR. Abu Dauwd. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 92).

[10] Hadits shahih riwayat ad-Daruquthni (1/15), Baihaqi (1/56), dan selain keduanya.

[11] Muttafaq alaih.

[12] HR. Abu Dawud (no. 130). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 123).

[13] Muttafaq alaih.

[14] Menggosok dan menyelat-nyelati jari-jari kedua kakinya [Shahih Sunan at-Tirmidzi (37)] dengan jari kelingkingnya, boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri.

[15] HR. Muslim. Adapun lafazh: اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 96).

[16] HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 70).

[17] HR. Muslim.

[18] HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud (no. 629).

[19] HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 123).

[20] HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 117).

[21] HR. Muslim.

[22] Muttafaq alaih.

[23] HR. Ad-Daruquthni. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 122).

[24] HR. Muslim.

[25] HR. At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 121).

[26] Muttafaq alaih.

[27] [Disalin dari kitab ‘Shifatu Shalaatin Nabiyyi minat Takbiiri ilat Taslim’ Penyusun Abdullah bin Abdurrahman al-Jibriin Penerbit Darul Wathan, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Meneladani Shalat Nabi ’ Penerjemah Ade Ichwan Ali, Penerbit Pustaka Ibnu Umar]. Jika pembaca ingin lebih mengetahui tata cara wudhu yang disertai dengan gambarnya maka bisa beli langsung bukunya melalui web pustaka ibnu umar.com.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Wudhu Yang Benar Sesuai Sunnah"