Shalat Khauf: Pengertian dan Tata Caranya

Shalat Khauf

Shalat khauf merupakan amalan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya tatkala terjadinya peperangan yang itu sifatnya itu mubah, seperti peperangan melawan orang-orang kafir, para pemberontak, dan lain-lainnya. Adapun penjelasannya sebagaimana berikut,

HUKUM SHALAT KHAUF

Shalat Khauf disyariatkan pada setiap peperangan yang mubah, seperti peperangan melawan orang-orang kafir, para pemberontak, dan orang-orang yang memerangi (kaum Muslimin), berdasarkan Firman Allah ta’ala,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”[QS. An-Nisa: 101].

Kelompok sisanya diqiyaskan kepadanya, yaitu dari kalangan orang-orang yang boleh untuk diperangi.

Shalat Khauf disyariatkan saat takut terhadap serangan musuh atau berlari menghindari musuh bila memang berlari dibolehkan. Yang termasuk dalam kategori musuh adalah semua musuh; manusia atau hewan buas, di mana seseorang takut atas keselamatan dirinya dari serangan, seperti seorang penyerang yang hendak mengganggu keluarganya atau mengambil hartanya, pemberi hutang yang zhalim, dan yag lainnya.

DALIL PENSYARIATAN SHALAT KHAUF

Dalil disyariatkannya Shalat Khauf adalah al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’. Dari al-Qur’an adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا۟ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka.”[QS. An-Nisa: 102].

Rasulullah melakukan shalat ini (yang dimaksud itu adalah shalat yang sedang dibahas kali ini), dan para sahabat pun ber’ijma’ untuk melakukan Shalat Khauf tersebut.

SYARAT-SYARAT SHALAT KHAUF

Shalat Khauf disyariatkan dengan dua syarat:

Pertama: Hendaknya musuh itu termasuk dari kalangan yang halal diperangi, seperti peperangan melawan orang-orang kafir, para pemberontak, dan orang-orang yang menyerang sebagaimana yang sudah dijelaskan.

Kedua: Dikhawatirkan serangan mereka terhadap kaum Muslimin terjadi saat shalat.

TATA CARA SHALAT KHAUF

Shalat Khauf ini diriwayatkan dalam beberapa gambaran tata cara, di antaranya adalah gambaran tata cara yang diriwayatkan dari Rasulullah dalam hadits Sahl bin Abi Hatsmah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dan ini adalah yang paling mirip dengan tata cara yang tertuang dalam al-Qur’an yang mulia. Dalam ayat ini terkandung kehati-hatian untuk shalat dan kehati-hatian untuk perang sekaligus tekanan kuat terhadap musuh.

Nabi melakukan Shalat Khauf ini dalam perang Dzatu ar-Riqa’. Tata caranya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sahl,

أنَّ طائفةً صفَّت معه وصفَّت طائفةٌ وِجاهُ العدوِّ فصلّى بالتي معه ركعةً ثمَّ ثبت قائمًا فأتمُّوا لأنفسِهم، ثمَّ انصرفوا فصفُّوا وِجاهَ العدوِّ وجاءتِ الطائفةُ الأخرى فصلّى بهم الركعةَ التي بقيَتْ من صلاتهِ، ثمَّ ثبت جالسًا وأتمُّوا لأنفسِهم ثمَّ سلَّم بهم

“Bahwa satu kelompok berbaris bersama Nabi sementara kelompok lainnya menghadapi musuh, lalu Nabi shalat satu rakaat mengimami kelompok pertama, kemudian beliau tetap berdiri sedangkan mereka menyempurnakan shalat untuk diri mereka sendiri, kemudian mereka meninggalkan tempat lalu berbaris menghadapi musuh, lalu kelompok kedua datang, lalu beliau shalat mengimami mereka satu rakaat yang tersisa, kemudian beliau tetap duduk (tahiyat) sementara mereka menyempurnakan shalat untuk diri mereka, kemudian Nabi salam bersama mereka.”[1][1][2]



[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 841.

[2] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Shalat Khauf: Pengertian dan Tata Caranya"