Shalat khauf merupakan
amalan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya tatkala
terjadinya peperangan yang itu sifatnya itu mubah, seperti peperangan melawan
orang-orang kafir, para pemberontak, dan lain-lainnya. Adapun penjelasannya
sebagaimana berikut,
HUKUM SHALAT KHAUF
Shalat Khauf disyariatkan
pada setiap peperangan yang mubah, seperti peperangan melawan orang-orang
kafir, para pemberontak, dan orang-orang yang memerangi (kaum Muslimin),
berdasarkan Firman Allah ta’ala,
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ
ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ
“Dan apabila kamu
bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu),
jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”[QS. An-Nisa: 101].
Kelompok sisanya diqiyaskan
kepadanya, yaitu dari kalangan orang-orang yang boleh untuk diperangi.
Shalat Khauf disyariatkan
saat takut terhadap serangan musuh atau berlari menghindari musuh bila memang
berlari dibolehkan. Yang termasuk dalam kategori musuh adalah semua musuh;
manusia atau hewan buas, di mana seseorang takut atas keselamatan dirinya dari
serangan, seperti seorang penyerang yang hendak mengganggu keluarganya atau
mengambil hartanya, pemberi hutang yang zhalim, dan yag lainnya.
DALIL PENSYARIATAN
SHALAT KHAUF
Dalil disyariatkannya
Shalat Khauf adalah al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’. Dari al-Qur’an adalah
Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ
فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا
سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ
يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا۟ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ
“Dan apabila kamu
berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah
dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang
kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan
hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka.”[QS. An-Nisa: 102].
Rasulullah ﷺ melakukan
shalat ini (yang dimaksud itu adalah shalat yang sedang dibahas kali ini), dan
para sahabat pun ber’ijma’ untuk melakukan Shalat Khauf tersebut.
SYARAT-SYARAT SHALAT
KHAUF
Shalat Khauf
disyariatkan dengan dua syarat:
Pertama: Hendaknya
musuh itu termasuk dari kalangan yang halal diperangi, seperti peperangan
melawan orang-orang kafir, para pemberontak, dan orang-orang yang menyerang
sebagaimana yang sudah dijelaskan.
Kedua: Dikhawatirkan serangan mereka terhadap kaum
Muslimin terjadi saat shalat.
TATA CARA SHALAT KHAUF
Shalat Khauf ini
diriwayatkan dalam beberapa gambaran tata cara, di antaranya adalah gambaran
tata cara yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ dalam hadits
Sahl bin Abi Hatsmah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dan ini
adalah yang paling mirip dengan tata cara yang tertuang dalam al-Qur’an yang
mulia. Dalam ayat ini terkandung kehati-hatian untuk shalat dan kehati-hatian
untuk perang sekaligus tekanan kuat terhadap musuh.
Nabi ﷺ melakukan
Shalat Khauf ini dalam perang Dzatu ar-Riqa’. Tata caranya sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Sahl,
أنَّ طائفةً صفَّت معه وصفَّت طائفةٌ وِجاهُ العدوِّ فصلّى
بالتي معه ركعةً ثمَّ ثبت قائمًا فأتمُّوا لأنفسِهم، ثمَّ انصرفوا فصفُّوا وِجاهَ
العدوِّ وجاءتِ الطائفةُ الأخرى فصلّى بهم الركعةَ التي بقيَتْ من صلاتهِ، ثمَّ
ثبت جالسًا وأتمُّوا لأنفسِهم ثمَّ سلَّم بهم
“Bahwa satu kelompok
berbaris bersama Nabi sementara kelompok lainnya menghadapi musuh, lalu Nabi
shalat satu rakaat mengimami kelompok pertama, kemudian beliau tetap berdiri
sedangkan mereka menyempurnakan shalat untuk diri mereka sendiri, kemudian
mereka meninggalkan tempat lalu berbaris menghadapi musuh, lalu kelompok kedua
datang, lalu beliau shalat mengimami mereka satu rakaat yang tersisa, kemudian
beliau tetap duduk (tahiyat) sementara mereka menyempurnakan shalat untuk diri
mereka, kemudian Nabi salam bersama mereka.”[1][1][2]
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 841.
[2] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Shalat Khauf: Pengertian dan Tata Caranya"