Shalat orang sakit. Orang
yang memiliki udzur adalah orang-orang sakit, orang-orang musafir, dan
orang-orang takut yang tidak bisa mendirikan shalat sesuai dengan tata cara
shalat yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berudzur. Sungguh peletak
syariat telah memberikan keringanan kepada mereka, sehingga mereka bisa shalat
sesuai batas kemampuan mereka. Allah ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ
“Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”[QS. Al-Hajj: 78]. Allah subhanahu wa ta’ala juga
berfirman,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”[QS. Al-Baqarah: 286]. Dan Allah subhanahu wa
ta’ala juga berfirman,
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟
“Maka bertakwalah kamu
kepada Allah menurut kesanggupanmu.”[QS. At-Taghabun: 16].
Setiap kali ada
kesusahan, pasti ada kemudahan.
- Shalat Orang Sakit
Orang sakit adalah
yang kesehatan jasmaninya terganggu oleh penyakit, baik seluruh badannya yang
sakit atau sebagiannya.
Orang yang sakit
berkewajiban melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri dengan cara apapun,
sekalipun itu dengan gaya membungkuk bagi orang yang punggungnya sakit sehingga
dia tidak bisa menegakkan punggugnya atau bersandar ke dinding, ke tiang, atau
tongkat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأمر فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bila aku
memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah apa yang kalian mampu
lakukan darinya.”[1][1]
Bila tidak mampu berdiri,
maka dengan duduk, bila tidak mampu, maka dengan berbaring miring, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ kepada Imran bin Husain radhiyallahu
‘anhuma,
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ
لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan
berdiri, lalu bila kamu tidak mampu, maka dengan duduk, lalu bila kamu tidak
mampu, maka dengan berbaring miring.”[2][2]
Bila orang sakit tidak
mampu melakukan semua itu, maka dia boleh shalat sesuai dengan keadaannya,
berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟
“Maka bertakwalah kamu
kepada Allah menurut kesanggupanmu.”[QS. At-Taghabun: 16].
Kewajiban shalat tidak
gugur dari orang sakit selama akalnya masih berkerja, hingga sekalipun dengan
isyarat, karena dia mampu melakukan hal itu disertai dengan niat.
Orang sakit yang
shalat dengan duduk memberikan isyarat dalam rukuk dan sujudnya dengan isyarat
kepalanya, dan dia menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Lalu
bila dia tidak mampu memberikan isyarat dengan kepalanya, maka dengan kedua
matanya.[3]
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 9/117 dan
Muslim, no. 1337.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1117.
[3] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Shalat Orang Sakit: Tata Cara dan Dalilnya"