Shalat Orang Sakit: Tata Cara dan Dalilnya

Shalat Orang Sakit

Shalat orang sakit. Orang yang memiliki udzur adalah orang-orang sakit, orang-orang musafir, dan orang-orang takut yang tidak bisa mendirikan shalat sesuai dengan tata cara shalat yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berudzur. Sungguh peletak syariat telah memberikan keringanan kepada mereka, sehingga mereka bisa shalat sesuai batas kemampuan mereka. Allah ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”[QS. Al-Hajj: 78]. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”[QS. Al-Baqarah: 286]. Dan Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”[QS. At-Taghabun: 16].

Setiap kali ada kesusahan, pasti ada kemudahan.

  • Shalat Orang Sakit

Orang sakit adalah yang kesehatan jasmaninya terganggu oleh penyakit, baik seluruh badannya yang sakit atau sebagiannya.

Orang yang sakit berkewajiban melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri dengan cara apapun, sekalipun itu dengan gaya membungkuk bagi orang yang punggungnya sakit sehingga dia tidak bisa menegakkan punggugnya atau bersandar ke dinding, ke tiang, atau tongkat, berdasarkan sabda Nabi ,

إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأمر فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah apa yang kalian mampu lakukan darinya.”[1][1]

Bila tidak mampu berdiri, maka dengan duduk, bila tidak mampu, maka dengan berbaring miring, berdasarkan sabda Nabi kepada Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhuma,

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, lalu bila kamu tidak mampu, maka dengan duduk, lalu bila kamu tidak mampu, maka dengan berbaring miring.”[2][2]

Bila orang sakit tidak mampu melakukan semua itu, maka dia boleh shalat sesuai dengan keadaannya, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”[QS. At-Taghabun: 16].

Kewajiban shalat tidak gugur dari orang sakit selama akalnya masih berkerja, hingga sekalipun dengan isyarat, karena dia mampu melakukan hal itu disertai dengan niat.

Orang sakit yang shalat dengan duduk memberikan isyarat dalam rukuk dan sujudnya dengan isyarat kepalanya, dan dia menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Lalu bila dia tidak mampu memberikan isyarat dengan kepalanya, maka dengan kedua matanya.[3]



[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 9/117 dan Muslim, no. 1337.

[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1117.

[3] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Shalat Orang Sakit: Tata Cara dan Dalilnya"