
Itikaf merupakan suatu ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada kaum Muslimin. Dan dalil-dalil yang menyebutkan atau menjelaskan itikaf sudah jelas ada didalam al-Qur’an dan as-Sunnah yakni didalam hadits Nabi ﷺ. Oleh karena itu, di sini kami akan paparkan beberapa point yang perlu diperhatikan dan dicermati sebelum melaksanakan ibadah yang mulia ini.
Bab ini terdiri dari beberapa bagian:
DEFINISI ITIKAF DAN HUKUMNYA
Secara bahasa, itikaf berarti mendiami dan menahan diri pada sesuatu. Secara syar’I adalah berdiamnya seorang Muslim mumayyiz di suatu masjid untuk beribadah kepada Allah ta’ala.
Hukumnya adalah sunnah yang mendekatkan diri kepada Alalh, berdasarkan Firman Allah ta’ala,
اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
“Sucikanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, dan yang rukuk dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125).
Ayat ini merupakan dalil atas pensyariatan itikaf hingga pada umat-umat terdahulu.
Dan berdasarkan Firman Allah azza wa jalla,
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
“Tetapi jangan kalian campuri mereka, ketika kalian beritikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أنَّ النبيَّ ﷺ، كانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأواخِرَ مِن رَمَضانَ حتّى تَوَفّاهُ اللَّهُ
“Bahwa Nabi ﷺ beritikaf pada sepuluh hari terakhir dari Bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya.”[1]
Kaum Muslimin telah berijma’ atas pensyariatan itikaf, dan bahwa hukumnya sunnah, yang mana ia tidak wajib atas seseorang, kecuali bila dia mewajibkannya atas dirinya sendiri, seperti menadzarkannya.
Dengan demikian, anjuran itikaf ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah dan ijma’.
SYARAT-SYARAT ITIKAF
Itikaf merupakan ibadah yang memiliki syarat-syarat, di mana ia tidak sah kecuali dengannya, yaitu:
1). Hendaknya orang yang beritikaf adalah seorang Muslim, mumayyiz dan berakal. Maka tidak sah itikaf dari orang kafir, orang gila, dan anak-anak yang belum mumayyiz. Sedangkan kriteria dewasa (baligh) dan laki-laki tidak disyaratkan, sehingga sah itikafnya anak-anak yang belum dewasa apabila sudah mumayyiz, demikian juga wanita.
2). Niat, berdasarkan hadits,
إنَّما الأعمالُ بالنياتِ
“Sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung dengan niat-niatnya…”[2]
Maka orang yang beritikaf berniat untuk berdiam diri di masjid (tempat itikafnya) sebagai suatu ibadah dan pendekatan diri kepada Allah ta’ala.
3). Hendaknya itikaf dilakukan di masjid, berdasarkan Firman Allah azza wa jalla,
وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
“Ketika kalian beritikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ di mana beliau beritikaf di masjid dan tidak dinukil dari beliau bahwa beliau beritikaf di selain masjid.
4). Hendaknya masjid yang dia gunakan beritikaf adalah masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah, hal ini terjadi bila waktu itikaf dilewati oleh shalat yang difardhukan, dan orang yang beritikaf termasuk orang yang wajib untuk shalat berjamaah, karena itikaf di suatu masjid yang tidak didirikan shalat berjamaah itu membuat orang yang beritikaf meninggalkan shalat berjamaah yang wajib atasnya, atau dia harus keluar berulang-ulang dari tempat itikafnya setiap saat, sementara ini bertentangan dengan maksud dari itikaf.
Adapun untuk wanita, maka itikafnya sah dilakukan di setiap masjid, sama saja, baik di dalam masjid itu didirikan shalat berjamaah atau tidak. Ini dengan ketentuan selama itikafnya tidak menimbulkan fitnah, dan bila itikafnya menimbulkan fitnah, maka dilarang.
Yang lebih utama, hendaklah masjid yang digunakan untuk beritikaf itu biasa didirikan Shalat Jum’at di dalamnya, namun hal ini bukan merupakan syarat untuk itikaf.
5). Suci dari hadats besar, sehingga tidak sah itikafnya orang junub, wanita haid, dan nifas, karena mereka tidak diperbolehkan untuk berdiam diri di masjid.
Adapun puasa, maka ia bukan syarat dalam beritkaf, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أنَّ عُمَرَ، قالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنِّي نَذَرْتُ في الجاهِلِيَّةِ أنْ أعْتَكِفَ لَيْلَةً في المَسْجِدِ الحَرامِ، قالَ: أوْفِ بنَذْرِكَ.
“Bahwa Umar bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar pada masa jahiliyah untuk beritikaf satu malam di Masjidil Haram.’ Rasulullah menjawab, ‘Penuhilah nadzarmu’.”[3]
Seandainya puasa itu merupakan syarat, niscaya itikafnya di malam hari tidak sah, karena tidak ada puasa di malam hari. Di samping itu, karena puasa dan itikaf merupakan dua ibadah yang terpisah, sehingga keberadaan salah satunya bukan merupakan syarat bagi adanya yang lain.
MASA WAKTU ITIKAF
Masa dan waktu itikaf. Berdiam diri di masjid seukuran kadar waktu tertentu adalah rukun itikaf. Seandainya berdiam diri di masjid tidak terjadi, maka tidak terwujud itikaf. Tentang waktu minimal itikaf ini terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang shahih -insya Allah- bahwa waktu itikaf tidak memiliki batas minimal, sehingga sah itikaf dengan batas waktu tertentu sekalipun hanya sebentar, hanya saja yang lebih utama adalah hendaknya itikaf tidak kurang dari satu hari atau satu malam, karena tidak ada riwayat yang dinukilkan dari Nabi ﷺ dan seorang sahabat pun yang beritikaf kurang dari itu.
Waktu itikaf yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas,
أنَّ النبيَّ ﷺ، كانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأواخِرَ مِن رَمَضانَ حتّى تَوَفّاهُ اللَّهُ
“Bahwa Nabi ﷺ beritikaf pada sepuluh hari terakhir dari Bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau.”[4]
Bila beritikaf pada selain waktu ini, maka hal itu boleh dilakukan, akan tetapi ia menyelisihi yang utama dan yang afdhal.
Barangsiapa berniat itikaf di sepuluh akhir dari Bulan Ramadhan, maka dia Shalat Shubuh pada hari ke-21 di masjid yang dia berniat itikaf di dalamnya, kemudian dia memulai itikafnya, dan itikafnya berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Bulan Ramadhan.
Baca juga: Ringkasan Fiqih Puasa Dari Kitab Fiqih Muyassar
ANJURAN-ANJURAN ITIKAF
Anjuran-anjuran itikaf. Itikaf adalah ibadah di mana seorang hamba berkhalwat (menyendiri) dengan Penciptanya, memutuskan hubungan dengan selainNya, maka orang yang beritikaf dianjurkan untuk berkonsentrasi dalam beribadah, memperbanyak shalat, dzikir, doa, membaca al-Qur’an, taubat, istighfar, dan ibadah-ibadah lainnya yang dilakukannya untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.
APA YANG DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG BERITIKAF
Apa yang dibolehkan bagi orang yang beritikaf. Orang yang beritikaf boleh keluar dari masjid untuk suatu hajat yang harus dilakukan, seperti keluar makan dan minum bila tidak ada orang yang menyuguhkannya kepadanya, keluar untuk buang hajat, wudhu karena hadats, dan mandi karena junub.
Orang yang beritikaf boleh berbincang dengan orang-orang dalam hal yang berguna, dan bertanya tentang keadaan mereka. Adapun berbincang dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak ada keperluannya, maka tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan itikaf dan sasaran di mana itikaf disyariatkan untuknya. Dia boleh dikunjungi oleh sebagian keluarganya dan kerabatnya, dan berbicara dengan mereka beberapa saat, serta meninggalkan tempat itikaf untuk mengantarkan mereka, berdasarkan hadits Shafiyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
كان رسولُ اللهِ ﷺ معتكفًا فأتيتُ ليلًا، فحدَّثتُه، ثم قمتُ فانقلبتُ، فقام معي ليَقْلِبَني
“Rasulullah ﷺ beritikaf, lalu aku mengunjunginya pada malam hari, aku berbicara dengan beliau, kemudian aku berdiri untuk pulang, maka beliau berdiri bersamaku untuk mengantarkanku…”[5]
Makna (ليَقْلِبَني) “untuk mengantarkanku,” yaitu mengembalikanku ke rumahku.
Orang yang beritikaf boleh makan, minum, dan tidur di masjid dengan tetap menjaga kebersihan masjid.
PEMBATAL ITIKAF
I’tikaf batal dengan sebab beberapa hal berikut:
1). Keluar dari masjid untuk selain suatu keperluan dengan sengaja, sekalipun durasi keluarnya tidak lama, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
وكانَ لا يَدْخُلُ البَيْتَ إلّا لِحاجَةٍ، إذا كانَ مُعْتَكِفًا.
“Nabi ﷺ tidak masuk rumah kecuali untuk suatu keperluan apabila beliau beritikaf.”[6]
Dan karena tindakan keluar berarti melewatkan berdiam diri di masjid, padahal ini adalah rukun itikaf.
2). Hubungan intim suami-istri, sekalipun hal itu pada malam hari atau dilakukan di luar masjid, berdasarkan Firman Allah ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
“Tetapi jangan kalian campuri mereka, ketika kalian beritikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dan status hukumnya sama dengan hubungan suami-istri adalah mengeluarkan air mani dengan syahwat, misalnya dengan onani atau mencumbu istri pada selain kemaluan (tanpa berhubungan suami-istri, pent.).
3). Hilang akal: sehingga itikaf batal disebabkan gila dan bauk, karena orang gila dan mabuk statusnya keluar dari ahli ibadah.
4). Haid dan nifas, karena keduanya tidak boleh berdiam diri di masjid.
5). Murtad, karena ia meniadakan ibadah, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika engkau benar-benar mempersekutukan (Allah), niscaya amalmu benar-benar gugur (terhapus).” (QS. Az-Zumar: 65).
_____________________
Keterangan:
[1]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1172.
[2]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907.
[3]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2032 dan Muslim, no. 1656.
[4]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1172.
[5]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2035 dan Muslim, no. 2175.
[6]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2029.
[Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Wallahu A’lam
Posting Komentar untuk "Apa Itu Itikaf, Syaratnya, Waktunya"