Apa Saja Pembatal-Pembatal Puasa

Pembatal Puasa

Pembatal-pembatal puasa adalah perkara-perkara yang merusak dan membatalkan puasa orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa, puasanya batal dengan mengerjakan salah satu perkara berikut:

MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA

1). Makan dan minum dengan sengaja, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam hari.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang berpuasa dilarang makan dan minum sesudah terbit fajar sampai terbenam matahari -malam-. Adapun orang yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tetap sah, dan dia wajib menahan diri (tidak melanjutkan makan atau minum) manakala ingat atau diingatkan bahwa dia sedang berpuasa, berdasarkan sabda Nabi ,

مَن نَسِيَ وَهو صائِمٌ، فأكَلَ، أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فإنَّما أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقاهُ.

“Barangsiapa lupa saat sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”[1][1]

Puasa itu juga rusak (batal) disebabkan obat yang dituangkan ke dalam hidung, dan disebabkan semua yang masuk ke dalam perut sekalipun bukan dari jalan mulut dari hal-hal yang status hukumnya sama dengan makanan dan minuman, seperti suntik yang memberikan nutrisi. Kemudian pembatal puasa yang kedua yaitu,

JIMAK

2). Jimak. Puasanya batal dengan sebab hubungan intim suami-istri, sehingga barangsiapa melakukan jimak saat sedang berpuasa, maka puasanya batal, dan dia wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, mengqadha’ puasa pada hari di mana dia melakukan jimak, ditambah dengan kaffarat, yaitu memerdekakan hamba sahaya, bila dia tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila dia tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

بيْنَما نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النبيِّ ﷺ، إذْ جاءَهُ رَجُلٌ فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قالَ: ما لَكَ؟ قالَ: وقَعْتُ على امْرَأَتي وأَنا صائِمٌ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ: هلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُها؟ قالَ: لا، قالَ: فَهلْ تَسْتَطِيعُ أنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ، قالَ: لا، فَقالَ: فَهلْ تَجِدُ إطْعامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قالَ: لا، قالَ: فَمَكَثَ النبيُّ ﷺ، فَبيْنا نَحْنُ على ذلكَ أُتِيَ النبيُّ ﷺ بعَرَقٍ فِيها تَمْرٌ – والعَرَقُ المِكْتَلُ – قالَ: أيْنَ السّائِلُ؟ فَقالَ: أنا، قالَ: خُذْها، فَتَصَدَّقْ به فَقالَ الرَّجُلُ: أعَلى أفْقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللَّهِ؟ فَواللَّهِ ما بيْنَ لابَتَيْها – يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أهْلُ بَيْتٍ أفْقَرُ مِن أهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النبيُّ ﷺ حتّى بَدَتْ أنْيابُهُ، ثُمَّ قالَ: أطْعِمْهُ أهْلَكَ.

“Saat kami sedang duduk-duduk di sisi Nabi , tiba-tiba seorang laki-laki datang seraya dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah celaka.’ Maka beliau bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Dia menjawab, ‘Aku melakukan persenggamaan dengan istriku padahal aku berpuasa (wajib).’ Rasulullah  bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai budak untuk kamu merdekakan?’ Dia menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak’. Beliau  bertanya, ‘Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?’ Dia menjawab, ‘Tidak’.” Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lalu Nabi diam, lalu tatkala kami dalam keadaan demikian, Nabi diberi araq yang didalamnya ada kurma -araq adalah keranjang besar-, maka beliau  bertanya, ‘Mana si penanya?’ Dia menjawab, ‘Aku.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah keranjang ini lalu bersedekahlah dengannya.’ Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku harus bersedekah kepada orang yang lebih fakir daripadaku? Demi Allah, di antara labaitaha -yakni kedua tanah berbatu hitam di kota Madinah- tidak ada keluarga yang lebih fakir daripada keluargaku.’ Maka Nabi tersenyum sampai terlihat gigi taringnya, kemudian bersabda, ‘Berikanlah makanan tersebut kepada keluargamu’.”[2][2]

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

Yang semakna dengan hubungan suami-istri adalah mengeluarkan mani dengan sengaja. Bila seseorang yang berpuasa mengeluarkan mani secara sengaja (kemauan sendiri) melalui ciuman atau persentuhan atau onani atau selainnya, maka puasanya rusak, karena hal ini termasuk hawa nafsu yang membatalkan puasa. Dia wajib mengqadha’, tanpa kaffarat, karena kaffarat hanya wajib dengan sebab hubungan suami-istri saja, sebab adanya nash hadits yang menetapkannya secara khusus.

Tetapi bila orang yang berpuasa tidur lalu diam impi basah atau mengeluarkan mani tanpa hawa nafsu, seperti orang yang sakit, maka puasanya tidak batal, sebab ia keluar bukan atas keinginannya. Kemudian pembatal puasa yang ketiga yaitu,

MUNTAH DENGAN SENGAJA

3). Muntah dengan sengaja, yaitu mengeluarkan isi perut yang berupa makanan dan minuman melalui mulut dengan sengaja. Lain halnya bila seseorang tidak tahan untuk muntah, sehingga ia keluar tanpa dikehendakinya, maka ia tidak berdampak terhadap puasanya, berdasarkan sabda Nabi ,

مَن ذرعَهُ القيءُ فليسَ عليهِ قضاءٌ ومَن استقاءَ عمدًا فليقضِ

“Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya (keluar tanpa kehendaknya), maka dia tidak wajib mengqadha’, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya mengqadha’.”[3][3] Kemudian pembatal puasa yang keempat yaitu,

BEKAM

4). Bekam, yaitu mengeluarkan darah dari kulit, bukan urat nadi. Bila orang yang berpuasa itu berbekam, maka puasanya rusak, berdasarkan sabda Nabi ,

أفطرَ الحاجِمُ والمَحجومُ

“Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya.”[4][4]

Demikian pula puasanya pembekam juga rusak, kecuali bila dia membekamnya dengan alat yang terpisah dan tidak butuh untuk mengisap darahnya, maka -wallahu a’lam- ia tidak membatalkan puasanya.

Semakna dengan berbekam adalah mengeluarkan darah dengan melukai pembuluh darah (al-fashdu) atau mengeluarkannya untuk donor darah.

Adapun keluar karena luka atau cabut gigi atau mimisan, maka ia tidak membatalkan puasa, karena ia bukan berbekam, dan tidak semakna dengannya. Kemudian pembatal puasa yang kelima yaitu,

KELUARNYA DARAH HAID DAN NIFAS

5). Keluarnya darah haid dan nifas, sehingga bila seorang wanita melihat darah haid atau nifas, maka puasanya batal dan dia wajib mengqadha’, berdasarkan sabda Nabi ,

أَليسَ إذا حاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ.

“Bukankah bila seorang wanita mengalami haid itu tidak shalat dan tidak puasa?”.[5][5] Kemudian pembatal puasa yang keenam yaitu,

NIAT BERBUKA

6). Niat berbuka, sehingga barangsiapa berniat untuk berbuka sebelum waktu berbuka, sementara dia dalam keadaan puasa, maka puasanya batal seklipun dia belum memakan sesuatu yang membatalkan, karena sesungguhnya niat merupakan salah satu rukun puasa. Bila dia membatalkan niat dengan bermaksud untuk berbuka dan dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal. Dan yang (ketujuh) terakhir dari pembatal-pembatal puasa yaitu,

MURTAD

7). Murtad, karena ia membatalkan ibadah, berdasarkan Firman Allah azza wa jalla,

لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika engkau benar-benar mempersekutukan (Allah), niscaya amalmu benar-benar gugur (terhapus).” (QS. Az-Zumar: 65).[6] Inilah sedikit penjelasan dari pembatal-pembatal puasa. Semoga bermanfaat.

 



[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155: dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111.

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2380; at-Tirmidzi, no. 720; dan Ibnu Majah, no. 1676, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 1368.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2367; dan Ibnu Khuzaimah, no. 1983, sanadnya dishahihkan oleh al-Albani dalam at-Ta’liq ala Ibni Khuzaimah, 3/236.

[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 304.

[6] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Apa Saja Pembatal-Pembatal Puasa"