Pembatal-pembatal
puasa adalah perkara-perkara yang merusak dan membatalkan puasa orang yang
berpuasa. Orang yang berpuasa, puasanya batal dengan mengerjakan salah satu
perkara berikut:
MAKAN DAN MINUM DENGAN
SENGAJA
1). Makan dan minum
dengan sengaja, berdasarkan Firman Allah ta’ala,
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا
الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
“Makan dan minumlah
hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam hari.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini menjelaskan
bahwa orang yang berpuasa dilarang makan dan minum sesudah terbit fajar sampai
terbenam matahari -malam-. Adapun orang yang makan dan minum karena lupa, maka
puasanya tetap sah, dan dia wajib menahan diri (tidak melanjutkan makan atau
minum) manakala ingat atau diingatkan bahwa dia sedang berpuasa, berdasarkan
sabda Nabi ﷺ,
مَن نَسِيَ وَهو صائِمٌ، فأكَلَ، أَوْ
شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فإنَّما أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقاهُ.
“Barangsiapa lupa saat
sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia melanjutkan
puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”[1][1]
Puasa itu juga rusak
(batal) disebabkan obat yang dituangkan ke dalam hidung, dan disebabkan semua
yang masuk ke dalam perut sekalipun bukan dari jalan mulut dari hal-hal yang
status hukumnya sama dengan makanan dan minuman, seperti suntik yang memberikan
nutrisi. Kemudian pembatal puasa yang kedua yaitu,
JIMAK
2). Jimak. Puasanya
batal dengan sebab hubungan intim suami-istri, sehingga barangsiapa melakukan
jimak saat sedang berpuasa, maka puasanya batal, dan dia wajib bertaubat dan
memohon ampun kepada Allah, mengqadha’ puasa pada hari di mana dia melakukan jimak,
ditambah dengan kaffarat, yaitu memerdekakan hamba sahaya, bila dia tidak
mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila dia tidak mampu, maka
memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
بيْنَما نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النبيِّ ﷺ، إذْ جاءَهُ رَجُلٌ
فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قالَ: ما لَكَ؟ قالَ: وقَعْتُ على امْرَأَتي
وأَنا صائِمٌ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ: هلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُها؟ قالَ:
لا، قالَ: فَهلْ تَسْتَطِيعُ أنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ، قالَ: لا،
فَقالَ: فَهلْ تَجِدُ إطْعامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قالَ: لا، قالَ:
فَمَكَثَ النبيُّ ﷺ، فَبيْنا نَحْنُ على ذلكَ
أُتِيَ النبيُّ ﷺ بعَرَقٍ فِيها تَمْرٌ – والعَرَقُ المِكْتَلُ – قالَ:
أيْنَ السّائِلُ؟ فَقالَ: أنا، قالَ: خُذْها، فَتَصَدَّقْ به فَقالَ الرَّجُلُ:
أعَلى أفْقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللَّهِ؟ فَواللَّهِ ما بيْنَ لابَتَيْها –
يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أهْلُ بَيْتٍ أفْقَرُ مِن أهْلِ بَيْتِي،
فَضَحِكَ النبيُّ ﷺ حتّى بَدَتْ أنْيابُهُ، ثُمَّ قالَ: أطْعِمْهُ أهْلَكَ.
“Saat kami sedang
duduk-duduk di sisi Nabi ﷺ, tiba-tiba
seorang laki-laki datang seraya dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah
celaka.’ Maka beliau bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Dia menjawab, ‘Aku melakukan
persenggamaan dengan istriku padahal aku berpuasa (wajib).’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah kamu
mempunyai budak untuk kamu merdekakan?’ Dia menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya,
‘Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab,
‘Tidak’. Beliau ﷺ bertanya,
‘Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?’ Dia menjawab,
‘Tidak’.” Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lalu Nabi ﷺ diam, lalu
tatkala kami dalam keadaan demikian, Nabi diberi araq yang didalamnya ada kurma
-araq adalah keranjang besar-, maka beliau ﷺ bertanya, ‘Mana si
penanya?’ Dia menjawab, ‘Aku.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah keranjang ini lalu
bersedekahlah dengannya.’ Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku
harus bersedekah kepada orang yang lebih fakir daripadaku? Demi Allah, di
antara labaitaha -yakni kedua tanah berbatu hitam di kota Madinah- tidak ada
keluarga yang lebih fakir daripada keluargaku.’ Maka Nabi tersenyum sampai
terlihat gigi taringnya, kemudian bersabda, ‘Berikanlah makanan tersebut kepada
keluargamu’.”[2][2]
Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa
Yang semakna dengan
hubungan suami-istri adalah mengeluarkan mani dengan sengaja. Bila seseorang
yang berpuasa mengeluarkan mani secara sengaja (kemauan sendiri) melalui ciuman
atau persentuhan atau onani atau selainnya, maka puasanya rusak, karena hal ini
termasuk hawa nafsu yang membatalkan puasa. Dia wajib mengqadha’, tanpa
kaffarat, karena kaffarat hanya wajib dengan sebab hubungan suami-istri saja,
sebab adanya nash hadits yang menetapkannya secara khusus.
Tetapi bila orang yang
berpuasa tidur lalu diam impi basah atau mengeluarkan mani tanpa hawa nafsu,
seperti orang yang sakit, maka puasanya tidak batal, sebab ia keluar bukan atas
keinginannya. Kemudian pembatal puasa yang ketiga yaitu,
MUNTAH DENGAN SENGAJA
3). Muntah dengan
sengaja, yaitu mengeluarkan isi perut yang berupa makanan dan minuman melalui
mulut dengan sengaja. Lain halnya bila seseorang tidak tahan untuk muntah, sehingga
ia keluar tanpa dikehendakinya, maka ia tidak berdampak terhadap puasanya,
berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
مَن ذرعَهُ القيءُ فليسَ عليهِ قضاءٌ ومَن
استقاءَ عمدًا فليقضِ
“Barangsiapa yang
dikalahkan oleh muntahnya (keluar tanpa kehendaknya), maka dia tidak wajib
mengqadha’, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya mengqadha’.”[3][3]
Kemudian pembatal puasa yang keempat yaitu,
BEKAM
4). Bekam, yaitu
mengeluarkan darah dari kulit, bukan urat nadi. Bila orang yang berpuasa itu
berbekam, maka puasanya rusak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
أفطرَ الحاجِمُ والمَحجومُ
“Orang yang membekam
dan yang dibekam telah batal puasanya.”[4][4]
Demikian pula puasanya
pembekam juga rusak, kecuali bila dia membekamnya dengan alat yang terpisah dan
tidak butuh untuk mengisap darahnya, maka -wallahu a’lam- ia tidak membatalkan
puasanya.
Semakna dengan
berbekam adalah mengeluarkan darah dengan melukai pembuluh darah (al-fashdu)
atau mengeluarkannya untuk donor darah.
Adapun keluar karena
luka atau cabut gigi atau mimisan, maka ia tidak membatalkan puasa, karena ia
bukan berbekam, dan tidak semakna dengannya. Kemudian pembatal puasa yang
kelima yaitu,
KELUARNYA DARAH HAID
DAN NIFAS
5). Keluarnya darah
haid dan nifas, sehingga bila seorang wanita melihat darah haid atau nifas,
maka puasanya batal dan dia wajib mengqadha’, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
أَليسَ إذا حاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ.
“Bukankah bila seorang
wanita mengalami haid itu tidak shalat dan tidak puasa?”.[5][5]
Kemudian pembatal puasa yang keenam yaitu,
NIAT BERBUKA
6). Niat berbuka,
sehingga barangsiapa berniat untuk berbuka sebelum waktu berbuka, sementara dia
dalam keadaan puasa, maka puasanya batal seklipun dia belum memakan sesuatu
yang membatalkan, karena sesungguhnya niat merupakan salah satu rukun puasa.
Bila dia membatalkan niat dengan bermaksud untuk berbuka dan dilakukan dengan
sengaja, maka puasanya batal. Dan yang (ketujuh) terakhir dari
pembatal-pembatal puasa yaitu,
MURTAD
7). Murtad, karena ia
membatalkan ibadah, berdasarkan Firman Allah azza wa jalla,
لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika engkau
benar-benar mempersekutukan (Allah), niscaya amalmu benar-benar gugur (terhapus).” (QS. Az-Zumar: 65).[6] Inilah
sedikit penjelasan dari pembatal-pembatal puasa. Semoga bermanfaat.
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1933 dan
Muslim, no. 1155: dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1936 dan
Muslim, no. 1111.
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2380;
at-Tirmidzi, no. 720; dan Ibnu Majah, no. 1676, dishahihkan oleh al-Albani
dalam Shahih Ibni Majah, no. 1368.
[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2367; dan
Ibnu Khuzaimah, no. 1983, sanadnya dishahihkan oleh al-Albani dalam at-Ta’liq
ala Ibni Khuzaimah, 3/236.
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 304.
[6] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Apa Saja Pembatal-Pembatal Puasa"