Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Adapun menurut istilah adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dari definisi puasa secara istilah, tampaklah bahwa puasa memiliki dua rukun dasar, yaitu:
Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa
Pertama, Menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan
sejak dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalil rukun ini adalah
firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ
لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى
الَّيْلِۚ
“Maka sekarang
campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian.
Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam
hari.” (QS. Al-Baqarah:
187).
Yang dimaksud dengan “benang
putih dan benang hitam” adalah putihnya siang dan gelapnya malam.
Kedua, Niat, yaitu orang yang puasa bersengaja menahan
diri dari segala hal yang membatalkan ibadah kepada Allah ta’ala. Dengan niat
ini akan terpisahkan antara perbuatan yang tujuannya adalah ibadah dengan
perbuatan yang bukan ibadah. Dengan niat, akan terbedakan antara satu ibadah dengan
ibadah lain, sehingga orang yang puasa dapat memaksudkan puasanya, baik Puasa
Ramadhan atau puasa-puasa lainnya. Dalil rukun ini adalah sabda Nabi ﷺ,
إنَّما الأعمالُ بالنِّيّاتِ وإنَّما لكلِّ
امرئٍ ما نوى
“Sesungguhnya
amal-amal itu hanya tergantung dengan niat-niatnya, dan sesungguhnya seseorang
hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.”[1][2]
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1 dan
Muslim, no. 1907.
[2] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh
al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin
Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin
Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah
Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440
H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Apa Saja Rukun-Rukun Puasa"