Apa Saja Rukun-Rukun Puasa

Rukun Puasa


Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Adapun menurut istilah adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dari definisi puasa secara istilah, tampaklah bahwa puasa memiliki dua rukun dasar, yaitu:

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

Pertama, Menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan sejak dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalil rukun ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ 

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian. Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam hari.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengan “benang putih dan benang hitam” adalah putihnya siang dan gelapnya malam.

Kedua, Niat, yaitu orang yang puasa bersengaja menahan diri dari segala hal yang membatalkan ibadah kepada Allah ta’ala. Dengan niat ini akan terpisahkan antara perbuatan yang tujuannya adalah ibadah dengan perbuatan yang bukan ibadah. Dengan niat, akan terbedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain, sehingga orang yang puasa dapat memaksudkan puasanya, baik Puasa Ramadhan atau puasa-puasa lainnya. Dalil rukun ini adalah sabda Nabi ,

إنَّما الأعمالُ بالنِّيّاتِ وإنَّما لكلِّ امرئٍ ما نوى

“Sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung dengan niat-niatnya, dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.”[1][2]

 



[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907.

[2] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Apa Saja Rukun-Rukun Puasa"