Cara Mengqadha Puasa Yang Benar

Cara Mengganti Puasa

Bila seorang Muslim tidak berpuasa satu hari di siang hari Bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia wajib bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya, karena perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan kemungkaran besar. Di samping taubat dan memohon ampun, dia juga harus mengqadha puasa sesuai dengan kadar hari tidak berpuasanya setelah Ramadhan. Kewajiban qadha di sini dilaksanakan dengan segera menurut pendapat yang shahih di kalangan para ulama, karena tidak ada rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa baginya, dan pada hukum asalnya dia harus melaksanakannya pada waktunya.

Adapun bila dia tidak berpuasa karena udzur seperti haid, nifas, sakit, safar, atau udzur-udzur lainnya yang membolehkan tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadhanya (qadha puasa), hanya saja dia tidak wajib untuk bersegera.

Sebaliknya, waktu mengqadhanya (qadha puasa) lapang sampai tiba Ramadhan berikutnya. Akan tetapi, dia dianjurkan dan disunnahkan untuk menyegerakan qadha, karena dengan bersegera berarti menggugurkan kewajiban dari pundaknya dengan segera juga. Dan ia lebih hati-hati bagi seorang hamba, karena terkadang muncul faktor penghalang secara tiba-tiba yang menghalanginya untuk mengqadha puasa, seperti sakit dan yang semisalnya.

Lalu bila dia menundanya sampai Ramadhan berikutnya dalam keadaan memiliki udzur dalam penundaannya, misalnya udzur tersebut berlanjut terus, maka dia harus mengqadhanya (qadha puasa) sesudah Ramadhan yang berikutnya.

Adapun bila dia menundanya sampai Ramadhan berikutnya tanpa udzur, maka dia harus mengqadhanya di tambah dengan memberi makan seorang miskin sebagai pengganti setiap harinya.

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

Dalam qadha, tidak disyariatkan berurutan, akan tetapi sah dilakukan secara berurutan dan terpisah, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari-hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Allah subhanahu wa ta’ala tidak mensyaratkan berurutan dalam mengqadha hari-hari tidak berpuasa ini. Seandainya ia merupakan syarat, niscaya Allah ta’ala pasti akan menjelaskannya.[1]



[1] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Cara Mengqadha Puasa Yang Benar"