Bila seorang Muslim
tidak berpuasa satu hari di siang hari Bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia
wajib bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya, karena perbuatan
tersebut merupakan dosa besar dan kemungkaran besar. Di samping taubat dan
memohon ampun, dia juga harus mengqadha puasa sesuai dengan kadar hari tidak
berpuasanya setelah Ramadhan. Kewajiban qadha di sini dilaksanakan dengan
segera menurut pendapat yang shahih di kalangan para ulama, karena tidak ada
rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa baginya, dan pada hukum asalnya dia
harus melaksanakannya pada waktunya.
Adapun bila dia tidak
berpuasa karena udzur seperti haid, nifas, sakit, safar, atau udzur-udzur
lainnya yang membolehkan tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadhanya (qadha
puasa), hanya saja dia tidak wajib untuk bersegera.
Sebaliknya, waktu
mengqadhanya (qadha puasa) lapang sampai tiba Ramadhan berikutnya. Akan tetapi,
dia dianjurkan dan disunnahkan untuk menyegerakan qadha, karena dengan
bersegera berarti menggugurkan kewajiban dari pundaknya dengan segera juga. Dan
ia lebih hati-hati bagi seorang hamba, karena terkadang muncul faktor
penghalang secara tiba-tiba yang menghalanginya untuk mengqadha puasa, seperti
sakit dan yang semisalnya.
Lalu bila dia
menundanya sampai Ramadhan berikutnya dalam keadaan memiliki udzur dalam
penundaannya, misalnya udzur tersebut berlanjut terus, maka dia harus
mengqadhanya (qadha puasa) sesudah Ramadhan yang berikutnya.
Adapun bila dia
menundanya sampai Ramadhan berikutnya tanpa udzur, maka dia harus mengqadhanya
di tambah dengan memberi makan seorang miskin sebagai pengganti setiap harinya.
Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa
Dalam qadha, tidak
disyariatkan berurutan, akan tetapi sah dilakukan secara berurutan dan
terpisah, berdasarkan Firman Allah ta’ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“Maka barangsiapa di
antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib
mengganti) sebanyak hari-hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang
lain.” (QS. Al-Baqarah:
184).
Allah subhanahu wa
ta’ala tidak mensyaratkan berurutan dalam mengqadha hari-hari tidak berpuasa
ini. Seandainya ia merupakan syarat, niscaya Allah ta’ala pasti akan
menjelaskannya.[1]
[1] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Cara Mengqadha Puasa Yang Benar"