Fiqih Puasa (Fiqih Muyassar Bab Puasa)

Fiqih Muyassar Bab Puasa


Fiqih Puasa ini kami buat secara ringkas dari keseluruhan permasalahan yang ada pada bab Puasa dengan tujuan agar memudahkan bagi pembaca, Adapun jika ingin lebih dalam lagi atau lebih terperinci, silahkan bisa kunjungi artikel kami setelahnya.

Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian:

PENGERTIAN DAN KEUTAMAAN PUASA

Baca lebih lengkap disini

Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu.

Menurut istilah syariat adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Adapun keutamaanya sangatlah banyak, salah satunya yaitu ia bisa menghapus dosa yang telah lalu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ï·º, beliau bersabda,

“Barangsiapa melakukan qiyamul lail pada malam (lailatul qadar) karena dasar iman dan berharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dasar iman dan berharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760).

RUKUN-RUKUN PUASA

Baca lebih lengkap disini

Pertama, Menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan sejak dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Kedua, Niat, yaitu orang yang puasa bersengaja menahan diri dari segala hal yang membatalkan ibadah kepada Allah ta’ala. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

MACAM-MACAM PUASA

Baca lebih lengkap disini

Puasa terbagi menjadi dua: Puasa wajib dan puasa sunnah.

Puasa wajib terbagi menjadi tiga: Puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar.

Pembahasan di sini hanya terbatas pada Puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Adapun puasa lainnya, maka akan hadir di tempatnya, insya Allah. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

SYARAT-SYARAT PUASA

Baca lebih lengkap disini

1.    Islam.

2.    Baligh.

3.    Berakal.

4.    Sehat.

5.    Mukim.

6.    Suci dari haid dan nifas. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

PENETAPAN MASUK BULAN RAMADHAN DAN BERAKHIRNYA

Baca lebih lengkap disini

Masuknya Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah al-hilal (melihat bulan tsabit) oleh seorang Muslim sendiri atau kesaksian orang lain atau berita tentang itu. Lalu bila seorang Muslim adil (shalih) bersaksi bahwa dia melihat hilal Ramadhan, maka Bulan Ramadhan ditetapkan masuk dengan kesaksian ini, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

WAKTU NIAT BERPUASA

Baca lebih lengkap disini

Orang yang hendak berpuasa wajib berniat puasa. Niat adalah salah satu rukunnya sebagaimana telah dijelaskan, berdasarkan sabda Nabi ï·º,

“Sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung dengan niat-niatnya, dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.” Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

ALASAN YANG MEMBOLEHKAN TIDAK BERPUASA

1.    Sakit dan lanjut usia.

2.    Safar.

3.    Haid dan nifas.

4.    Hamil dan Menyusui. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

PEMBATAL PUASA

Baca lebih lengkap disini

1.    Makan dan Minum dengan sengaja.

2.    Jimak.

3.    Muntah dengan sengaja.

4.    Bekam.

5.    Keluarnya darah haid dan nifas.

6.    Niat berbuka.

7.    Murtad. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

HAL YANG DIANJURKAN DALAM PUASA

Baca lebih lengkap disini

1.    Sahur.

2.    Mengakhirkan sahur.

3.    Menyegerakan berbuka.

4.    Berbuka dengan kurma.

5.    Berdoa saat berbuka dan berpuasa.

6.    Memperbanyak sedekah dan amal-amal baik lainnya.

7.    Bersungguh-sunguh dalam shalat malam.

8.    Umrah. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA

Baca lebih lengkap disini

1.    Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq.

2.    Berciuman bagi orang yang syahwatnya bergelora.

3.    Menelan dahak.

4.    Mencicipi makanan tanpa ada suatu keperluan. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

QADHA PUASA

Baca lebih lengkap disini

Bila seorang Muslim tidak berpuasa satu hari di siang hari Bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia wajib bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya, karena perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan kemungkaran besar. Di samping taubat dan memohon ampun, dia juga harus mengqadha’ puasa sesuai dengan kadar hari tidak berpuasanya setelah Ramadhan. Kewajiban qadha di sini dilaksanakan dengan segera menurut pendapat yang shahih di kalangan para ulama, karena tidak ada rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa baginya, dan pada hukum asalnya dia harus melaksanakannya pada waktunya. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

PUASA SUNNAH

Baca lebih lengkap disini

1.    Puasa enam hari di Bulan Syawwal.

2.    Puasa Hari Arafah.

3.    Puasa Hari Asyura’.

4.    Puasa Hari Senin dan Kamis.

5.    Puasa Ayyamul Bidh.

6.    Puasa Dawud.

7.    Puasa di Bulan Allah Muharram.

8.    Puasa sembilan Hari Dzulhijjah. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

PUASA YANG DIMAKRUHKAN

Baca lebih lengkap disini

1.    Puasa Bulan Rajab saja.

2.    Puasa Hari Jum’at.

3.    Puasa Hari Sabtu.

4.    Puasa Hari Tasyriq. (11-12-13 Dzulhijjah). Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,

PUASA YANG DIHARAMKAN

Baca lebih lengkap disini

1.    Puasa Hari Syak (Ragu).

2.    Puasa pada Dua Hari Raya Besar Kaum Muslimin. Dan yang terakhir dari pembahasan fiqih puasa yaitu tentang itikaf.

ITIKAF

Baca lebih lengkap disini

Secara bahasa, itikaf berarti mendiami dan menahan diri pada sesuatu. Secara syar’I adalah berdiamnya seorang Muslim mumayyiz di suatu masjid untuk beribadah kepada Allah ta’ala.

Hukumnya adalah sunnah yang mendekatkan diri kepada Alalh, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

“Sucikanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, dan yang rukuk dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125).

Ayat ini merupakan dalil atas pensyariatan itikaf hingga pada umat-umat terdahulu.

Inilah fiqih puasa secar ringkas dari Kitabul al-Fiqhi al-Muyassari.[1]



[1] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Fiqih Puasa (Fiqih Muyassar Bab Puasa)"