Fiqih Puasa ini kami
buat secara ringkas dari keseluruhan permasalahan yang ada pada bab Puasa
dengan tujuan agar memudahkan bagi pembaca, Adapun jika ingin lebih dalam lagi
atau lebih terperinci, silahkan bisa kunjungi artikel kami setelahnya.
Pembahasan ini terdiri
dari beberapa bagian:
PENGERTIAN DAN
KEUTAMAAN PUASA
Baca lebih lengkap disini
Puasa secara bahasa adalah
menahan diri dari sesuatu.
Menurut istilah
syariat adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal
lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai
terbenamnya matahari.
Adapun keutamaanya
sangatlah banyak, salah satunya yaitu ia bisa menghapus dosa yang telah lalu.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari
Nabi ï·º, beliau bersabda,
“Barangsiapa melakukan
qiyamul lail pada malam (lailatul qadar) karena dasar iman dan berharap pahala
kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa berpuasa
Ramadhan karena dasar iman dan berharap pahala kepada Allah, maka diampuni
dosanya yang telah lalu.” (HR.
Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760).
RUKUN-RUKUN PUASA
Baca lebih lengkap disini
Pertama, Menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan
sejak dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Kedua, Niat, yaitu orang yang puasa bersengaja menahan
diri dari segala hal yang membatalkan ibadah kepada Allah ta’ala. Kemudian
pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
MACAM-MACAM PUASA
Baca lebih lengkap disini
Puasa terbagi menjadi
dua: Puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa wajib terbagi
menjadi tiga: Puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar.
Pembahasan di sini
hanya terbatas pada Puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Adapun puasa lainnya, maka
akan hadir di tempatnya, insya Allah. Kemudian pembahasan fiqih puasa
selanjutnya adalah,
SYARAT-SYARAT PUASA
Baca lebih lengkap disini
1. Islam.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Sehat.
5. Mukim.
6. Suci dari haid dan
nifas. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
PENETAPAN MASUK BULAN
RAMADHAN DAN BERAKHIRNYA
Baca lebih lengkap disini
Masuknya Bulan
Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah al-hilal (melihat bulan tsabit) oleh seorang
Muslim sendiri atau kesaksian orang lain atau berita tentang itu. Lalu bila
seorang Muslim adil (shalih) bersaksi bahwa dia melihat hilal Ramadhan, maka
Bulan Ramadhan ditetapkan masuk dengan kesaksian ini, berdasarkan Firman Allah
ta’ala,
“Karena itu, barangsiapa
di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka
hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Kemudian pembahasan fiqih
puasa selanjutnya adalah,
WAKTU NIAT BERPUASA
Baca lebih lengkap disini
Orang yang hendak
berpuasa wajib berniat puasa. Niat adalah salah satu rukunnya sebagaimana telah
dijelaskan, berdasarkan sabda Nabi ï·º,
“Sesungguhnya
amal-amal itu hanya tergantung dengan niat-niatnya, dan sesungguhnya seseorang
hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.” Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
ALASAN YANG MEMBOLEHKAN TIDAK BERPUASA
1. Sakit dan lanjut usia.
2. Safar.
3. Haid dan nifas.
4. Hamil dan Menyusui.
Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
PEMBATAL PUASA
Baca lebih lengkap disini
1. Makan dan Minum dengan
sengaja.
2. Jimak.
3. Muntah dengan sengaja.
4. Bekam.
5. Keluarnya darah haid
dan nifas.
6. Niat berbuka.
7. Murtad. Kemudian
pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
HAL YANG DIANJURKAN
DALAM PUASA
Baca lebih lengkap disini
1. Sahur.
2. Mengakhirkan sahur.
3. Menyegerakan berbuka.
4. Berbuka dengan kurma.
5. Berdoa saat berbuka
dan berpuasa.
6. Memperbanyak sedekah
dan amal-amal baik lainnya.
7. Bersungguh-sunguh
dalam shalat malam.
8. Umrah. Kemudian
pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
HAL YANG DIMAKRUHKAN
DALAM PUASA
Baca lebih lengkap disini
1. Berlebih-lebihan dalam
berkumur dan beristinsyaq.
2. Berciuman bagi orang
yang syahwatnya bergelora.
3. Menelan dahak.
4. Mencicipi makanan
tanpa ada suatu keperluan. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
QADHA PUASA
Baca lebih lengkap disini
Bila seorang Muslim
tidak berpuasa satu hari di siang hari Bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia
wajib bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya, karena perbuatan
tersebut merupakan dosa besar dan kemungkaran besar. Di samping taubat dan
memohon ampun, dia juga harus mengqadha’ puasa sesuai dengan kadar hari tidak
berpuasanya setelah Ramadhan. Kewajiban qadha di sini dilaksanakan dengan
segera menurut pendapat yang shahih di kalangan para ulama, karena tidak ada rukhshah
(keringanan) untuk tidak berpuasa baginya, dan pada hukum asalnya dia harus
melaksanakannya pada waktunya. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya
adalah,
PUASA SUNNAH
Baca lebih lengkap disini
1. Puasa enam hari di
Bulan Syawwal.
2. Puasa Hari Arafah.
3. Puasa Hari Asyura’.
4. Puasa Hari Senin dan
Kamis.
5. Puasa Ayyamul Bidh.
6. Puasa Dawud.
7. Puasa di Bulan Allah
Muharram.
8. Puasa sembilan Hari
Dzulhijjah. Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
PUASA YANG DIMAKRUHKAN
Baca lebih lengkap disini
1. Puasa Bulan Rajab
saja.
2. Puasa Hari Jum’at.
3. Puasa Hari Sabtu.
4. Puasa Hari Tasyriq.
(11-12-13 Dzulhijjah). Kemudian pembahasan fiqih puasa selanjutnya adalah,
PUASA YANG DIHARAMKAN
Baca lebih lengkap disini
1. Puasa Hari Syak
(Ragu).
2. Puasa pada Dua Hari
Raya Besar Kaum Muslimin. Dan yang terakhir dari pembahasan fiqih puasa yaitu
tentang itikaf.
ITIKAF
Baca lebih lengkap disini
Secara bahasa, itikaf
berarti mendiami dan menahan diri pada sesuatu. Secara syar’I adalah berdiamnya
seorang Muslim mumayyiz di suatu masjid untuk beribadah kepada
Allah ta’ala.
Hukumnya adalah sunnah
yang mendekatkan diri kepada Alalh, berdasarkan Firman Allah ta’ala,
“Sucikanlah rumahKu
untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, dan yang rukuk dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125).
Ayat ini merupakan
dalil atas pensyariatan itikaf hingga pada umat-umat terdahulu.
Inilah fiqih puasa
secar ringkas dari Kitabul al-Fiqhi al-Muyassari.[1]
[1] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’
Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan
al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali
al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin
Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli
2019 M].
Posting Komentar untuk "Fiqih Puasa (Fiqih Muyassar Bab Puasa)"