Hal-hal Yang Makruh Saat
Puasa.* Ada beberapa hal yang dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa dan
ia bosa mencederai puasanya atau mengurangi pahalanya, yaitu:
BERLEBIH-LEBIHAN DALAM
BERKUMUR DAN BERISTINSYAQ
1). Berlebih-lebihan
dalam berkumur dan beristinsyaq[1][1],
hal itu karena khawatir ada air yang masuk ke perutnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
وبالِغْ في الاستنشاقِ إلّا أن تَكونَ صائمًا
“Bermaksimallah di
dalam beristinsyaq kecuali bila kamu sedang berpuasa.”[2][2]
BERCIUMAN BAGI ORANG
YANG SYAHWATNYA BERGELORA
2). Berciuman bagi
orang yang syahwatnya bergelora, sementara dia termasuk orang yang tidak bisa
mengendalikan nafsunya. Sehingga dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa
mencium istrinya atau hamba sahayanya, karena ia bisa menyebabkan berkobarnya
syahwat yang menyeret kepada rusaknya puasa dengan sebab mengeluarkan air mania
tau hubungan suami-istri. Namun bila seseorang bisa menahan nafsunya dari hal
yang merusak puasanya, maka tidak mengapa, karena Nabi ﷺ pernah mencium
saat sedang berpuasa. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ.
“Beliau adalah orang
yang paling mampu mengendalikan syahwat dan hajatnya di antara kalian.”[3][3]
Demikian pula, orang
yang berpuasa patut menghindari segala hal yang bisa mengobarkan dan
menggelorakan syahwatnya, seperti memandangi istrinya terus-menerus atau hamba
sahayanya atau membayangkan urusan ranjang, karena hal ini bisa membuatnya
mengeluarkan air mani atau terdorong untuk melakukan hubungan suami-istri.
Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa
MENELAN DAHAK
3). Menelan dahak,
karena ia masuk ke dalam perut dan membuatnya kuat, di samping menjijikkan dan
mudharat yang terjadi karena perbuatan ini.
MENCICIPI MAKANAN
TANPA ADA SUATU KEPERLUAN
4). Mencicipi makanan
tanpa ada suatu keperluan, namun bila dibutuhkan untuk mencicipi makanan,
misalnya dia adalah juru masak untuk mengecek kadar garam atau rasa lainnya,
maka tidak mengapa, dengan tetap berhati-hati agar tidak ada makanan yang
tertelan masuk ke dalam tenggorokannya.[4] Inilah
sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang makruh dalam puasa. Semoga bermanfaat.
[1] (Menghirup air dengan hidung sebelum
berwudhu. Ed.T.).
[2] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 788,
dan beliau menshahihkannya; an-Nasa’I, 1/66; dan Ibnu Majah, no. 407; dan
dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’I, no. 85.
[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1927 dan
Muslim, no. 1106-64.
[4] (*). Judul di buku: Hal-Hal Yang Makruh
Bagi Orang Yang Berpuasa.
[Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Makruh Saat Puasa"