Hal-hal Yang Makruh Saat Puasa

Hal Yang Dimakruhkan Saat Puasa

Hal-hal Yang Makruh Saat Puasa.* Ada beberapa hal yang dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa dan ia bosa mencederai puasanya atau mengurangi pahalanya, yaitu:

BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERKUMUR DAN BERISTINSYAQ

1). Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq[1][1], hal itu karena khawatir ada air yang masuk ke perutnya, berdasarkan sabda Nabi ,

وبالِغْ في الاستنشاقِ إلّا أن تَكونَ صائمًا

“Bermaksimallah di dalam beristinsyaq kecuali bila kamu sedang berpuasa.”[2][2]

BERCIUMAN BAGI ORANG YANG SYAHWATNYA BERGELORA

2). Berciuman bagi orang yang syahwatnya bergelora, sementara dia termasuk orang yang tidak bisa mengendalikan nafsunya. Sehingga dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa mencium istrinya atau hamba sahayanya, karena ia bisa menyebabkan berkobarnya syahwat yang menyeret kepada rusaknya puasa dengan sebab mengeluarkan air mania tau hubungan suami-istri. Namun bila seseorang bisa menahan nafsunya dari hal yang merusak puasanya, maka tidak mengapa, karena Nabi pernah mencium saat sedang berpuasa. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ.

“Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwat dan hajatnya di antara kalian.”[3][3]

Demikian pula, orang yang berpuasa patut menghindari segala hal yang bisa mengobarkan dan menggelorakan syahwatnya, seperti memandangi istrinya terus-menerus atau hamba sahayanya atau membayangkan urusan ranjang, karena hal ini bisa membuatnya mengeluarkan air mani atau terdorong untuk melakukan hubungan suami-istri.

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

MENELAN DAHAK

3). Menelan dahak, karena ia masuk ke dalam perut dan membuatnya kuat, di samping menjijikkan dan mudharat yang terjadi karena perbuatan ini.

MENCICIPI MAKANAN TANPA ADA SUATU KEPERLUAN

4). Mencicipi makanan tanpa ada suatu keperluan, namun bila dibutuhkan untuk mencicipi makanan, misalnya dia adalah juru masak untuk mengecek kadar garam atau rasa lainnya, maka tidak mengapa, dengan tetap berhati-hati agar tidak ada makanan yang tertelan masuk ke dalam tenggorokannya.[4] Inilah sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang makruh dalam puasa. Semoga bermanfaat.



[1] (Menghirup air dengan hidung sebelum berwudhu. Ed.T.).

[2] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 788, dan beliau menshahihkannya; an-Nasa’I, 1/66; dan Ibnu Majah, no. 407; dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’I, no. 85.

[3] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106-64.

[4] (*). Judul di buku: Hal-Hal Yang Makruh Bagi Orang Yang Berpuasa.

[Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Makruh Saat Puasa"