Hukum-Hukum Menjadi Imam Dalam Shalat. Hukum-hukum imamah (menjadi imam) dalam shalat. Yang dimaksud dengan imamah adalah keterkaitan shalatnya makmum dengan imamnya.
SIAPA YANG PALING BERHAK MENJADI IMAM
Rasulullah ﷺ telah menjelaskan siapa yang paling berhak dan paling patut menjadi imam dalam sabda beliau,
يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ فإن كانوا في القراءةِ سواءً فأعلمُهم بالسُّنَّةِ فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً فأقدمُهم هجرةً وإن كانوا في الهجرةِ سواءً فأقدمُهم سِلْمًا
“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaannya terhadap Kitab Allah, lalu bila mereka dalam hal bacaan sama, maka yang paling mengetahui sunnah, lalu bila mereka dalam sunnah sama, maka yang paling dulu hijrahnya, lalu bila mereka dalam hijrah sama, maka yang paling dulu masuk Islam.”[1]
Orang yang paling patut dan paling berhak menjadi imam adalah sebagai berikut:
1). Yang paling bagus bacaannya, yaitu orang yang menguasai bacaan al-Qur’an dengan baik, dan dapat membawakannya secara sempurna, yang mengetahui fikih shalat, maka bila ada dua orang, yang pertama lebih bagus bacaannya dan yang kedua kurang bagus bacaannya, namun dia lebih paham fikih shalat daripada yang pertama, maka orang yang bacaannya biasa namun lebih paham fikih shalat didahulukan atas orang yang bacaannya bagus namun kurang paham fikih shalat, karena kebutuhan pada pemahaman fikih shalat dan hukum-hukumnya lebih dibutuhkan daripada kebutuhan pada bagusnya bacaan.
2). Kemudian orang yang lebih fakih dan lebih mengerti sunnah. Bila ada dua imam yang sama dalam hal bacaan, namun salah satu dari keduanya lebih fakih dan lebih mengetahui sunnah, maka yang lebih fakih itu didahulukan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
فإن كانوا في القراءةِ سواءً فأعلمُهم بالسُّنَّةِ
“Lalu bila mereka sama dalam hal bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah diantara mereka.”
3). Kemudian orang yang paling dulu hijrahnya dari negeri kekafiran ke negeri Islam, bila mereka sama dalam hal bacaan dan ilmu tentang sunnah.
4). Kemudian yang paling dulu masuk Islam, bila mereka dalam hal hijrah itu sama.
5). Kemudian yang paling tua, bila mereka semuanya sama dalam semua perkara di atas, maka yang paling tua didahulukan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ di atas,
وإن كانوا في الهجرةِ سواءً فأقدمُهم سِلْمًا
“Lalu bila mereka dalam hijrah sama, maka yang paling dulu masuk Islam di antara mereka.” Dan disebutkan dalam satu riwayat,
سِنًّا
“(Yang paling tua) umurnya.”
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
وليَؤُمُّكم أكبرُكم
“Hendaknya yang paling tua dari kalian menjadi imam.”
Bila keduanya sama dalam hal-hal di atas, maka diundi, dan yang menang dalam undian, dialah yang berhak didahulukan.
Tuan rumah lebih berhak menjadi imam daripada tamunya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لَا يَؤُمَّنَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ
“Janganlah seorang laki-laki mengimami laki-laki lain pada keluarganya dan pada (daerah) kekuasaannya.”[2]
Penguasa lebih berhak menjadi imam daripada selainnya, -dia adalah pemimpin besar-, berdasarkan keumuman hadits di atas. Demikian juga imam masjid ratib (imam tetap), dia lebih berhak menjadi imam daripada selainnnya kecuali dari pemimpin,hingga sekalipun selainnya lebihcbagus bacaannya dan lebih mengetahui fikih, berdasarakn keumuman hadits,
لَا يَؤُمَّنَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ
“Janganlah seorang laki-laki mengimami laki-laki lain pada keluarganya dan pada (daerah) kekuasaannya.”
Baca juga: Kumpulan Fiqih Shalat Lengkap
ORANG YANG HARAM MENJADI IMAM
Diharamkan menjadi imam dalam kondisi sebagai berikut:
1). Wanita mengimami laki-laki, berdasarkan keumuman sabda Nabi,
لن يُفلِحَ قومٌ ولَّوا أمرَهمُ امرأةً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.”[3]
Karena pada hukum asalnya, wanita itu dimundurkan di belakang shaf untuk menjaga dan menutupi mereka. Seandainya wanita dimajukan ke depan menjadi imam, maka hal ini bertentangan dengan dasar syar’i.
2). Keimaman orang yang berhadats dan orang yang terkena najis sementara dia mengetahuinya. Bila makmum tidak mengetahui hal itu sampai shalat selesai, maka shalat makmum sah.
3). Keimaman orang yang ummi, yaitu orang yang tidak bisa membaca al-fatihah dengan benar, sehingga tidak bisa membacanya dengan hafalan dan tidak pula dengan bacaan langsung, atau mengidhghamkan huruf yang bukan idgham, atau mengganti huruf dengan huruf yang lainnya atau salah dalam bacaan yang bisa mengubah makna, maka orang seperti ini tidak sah menjadi imam kecuali bila mengimami orang yang sama dengannya, karena dia tidak mampu mewujudkan salah satu rukun shalat.
4). Keimaman seorang fasik ahli bid’ah. Bila kefasikannya jelas dan mengajak kepada bid’ah yang mengkafirkan, maka tidak sah shalat di belakangnya, berdasarkan Firman Allah Ta’ala,
أَفَمَن كَانَ مُؤْمِنًۭا كَمَن كَانَ فَاسِقًۭا ۚ لَّا يَسْتَوُۥنَ
“Maka apakah orang yang beriman seperti orang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.” (QS. As-Sajdah: 18)
5). Orang yang tidak mampu rukuk, sujud, berdiri, dan duduk, sehingga imamahnya (menjadi imam) tidak sah bagi makmum yang mampu melakukan semua itu.”
ORANG YANG MAKRUH MENJADI IMAM
Orang-orang berikut ini dimakruhkan menjadi imam:
1). Orang yang banyak melakukan kesalahan logat (lahn) dan kekeliruan dalam membaca. Ini selain untuk al-Fatihah. Adapun kesalahan untuk al-Fatihah yang mengubah makna, maka shalat berjamaah bersamanya tidak sah sebagaimana sudah dijelaskan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
يؤمُّ القومَ أقرؤُهم
“Yang mengimami jamaah adalah yang paling bagus bacaannya.”
2). Orang yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya atau sebagian besar dari mereka membencinya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
ثلاثةٌ لا تَرتَفِعُ صلاتُهُم فوقَ رءوسِهِم شِبرًا رجلٌ أمَّ قومًا وَهُم لَهُ كارِهونَ،
“Ada tiga orang yang shalat mereka tidak bisa naik ke atas kepada mereka (yakni tidak diterima) satu jengkal pun: Seorang laki-laki yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya…”[4]
3). Orang yang tidak jelas dalam mengucapkan sebagian huruf dan tidak mengucapkannya secara fasih. Demikian juga orang yang gagap dalam mengucapkan sebagian huruf, seperti seperti orang yang mengulang-ulang huruf fa’ atau orang yang mengulang-ulang huruf ta’ dan yang sepertinya, hal ini karena dalam bacaannya terdapat tambahan huruf.
POSISI IMAM DARI MAKMUM
Yang sunnah adalah posisi imam di depan makmum sehingga makmum berdiri di belakang imam, bila jumlah makmum dua orang ke atas, karena Nabi ﷺ apabila berdiri untuk melaksanakan shalat (menjadi imam), maka beliau maju sementara para sahabat berdiri di belakang beliau. Ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud,
أَنَّ جَابرًا وَجَبَّارًا وَقَفَا, أَحَدُهُمَا عَنْ يَمِيْنِهِ وَالأخَرُ عَنْ يَسَارِهِ, فَأَخَذَ بِأَيْدِيْهِمَا حتّى أقامهما خَلْفَهُ.
“Bahwa Jabir dan Jabbar berdiri, salah satunya di sebelah kanan Nabi dan yang satunya lagi di sebelah kiri beliau, maka beliau memegang tangan keduanya sehingga memberdirikan keduanya di belakang beliau.”[5]
Juga berdasarkan ucapan Anas radhiyallahu ‘anhu manakala Nabi ﷺ shalat di rumahnya,
ثُمَّ يَؤُمُّ رَسولُ اللهِ ﷺ، وَنَقُومُ خَلْفَهُ فيُصَلِّي بنا
“Kemudian Rasulullah ﷺ menjadi imam, dan kami berdiri di belakang beliau, lalu beliau shalat mengimami kami.”[6]
Sementara, bila makmumnya satu orang laki-laki, maka dia berdiri di kanan imam sejajar dengannya, karena Nabi ﷺ memindahkan Ibnu Abbas dan Jabir ke kanan manakala keduanya berdiri di sebelah kiri beliau.[7]
Sah bila imam berdiri di tengah-tengah dua makmum, karena Ibnu Mas’ud pernah shalat di antara Alqamah dan al-Aswad lalu dia berkata,
هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَعَلَ.
“Demikianlah aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan.”[8]
Hanya saja, hal ini terbatas pada keadaan darurat, dan yang lebih utama adalah makmum berdiri di belakang imam.
Adapun kaum wanita, maka mereka berdiri di belakang shaf laki-laki, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu,
صففْتُ أنا واليتيمُ وراءَهُ والعجوزُ من ورائِنا
“Aku dan anak yatim (yaitu, Dhumairah) bershaf di belakang Nabi, sementara wanita tua itu (yakni Mulaikah, neneknya Anas) di belakang kami.”[9]
APA YANG DITANGGUNG IMAM DARI MAKMUM
Imam menanggung dari makmum kewajiban membaca surat dalam shalat jahriyah (shalat yang bacaannya dibaca nyaring), berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang marfu’,
وإذا قرَأ فأَنصِتوا
“Bila imam membaca (al-Qur’an), maka diamlah (untuk menyimak).”[10]
Dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
من كانَ لَهُ إمامٌ فقراءتُهُ لَهُ قراءةٌ
“Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”[11]
Adapun untuk shalat sirriyah (shalat yang bacaannya dibaca pelan), maka imam tidak menanggung bacaan al-Fatihah dari makmum.
MAKMUM TIDAK BOLEH MENDAHULUI IMAM
Makmum tidak boleh mendahului imam, sehingga barangsiapa bertakbiratul ihram sebelum imam, maka shalatnya tidak sah, karena syaratnya adalah dia melakukannya sesudah imam, sementara dia telah melewatkan syarat tersebut. Makmum harus memulai perbuatan shalat sesudah imamnya, berdasarkan hadits,
إنَّما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ به، فَإِذا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وإذا رَكَعَ فارْكَعُوا، وإذا قالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَن حَمِدَهُ، فَقُولوا: رَبَّنا ولَكَ الحَمْدُ، وإذا سَجَدَ فاسْجُدُوا،
“Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka bila dia bertakbir maka bertakbirlah, bila dia rukuk maka rukuklah, bila dia mengucapkan, ‘Allah mendengar orang yang memuji-Nya’, maka ucapkanlah, ‘Wahai Tuhan (Rabb) kami, dan bagiMu segala puji.’ Dan bila sujud, maka sujudlah.”[12]
Bila makmum bertakbir dan salam berbarengan dengan imam, maka hal ini makruh, karena menyelisihi sunnah, namun shalatnya tidak batal, karena dia melakukan rukun bersama-sama dengan imamnya. Bila makmum mendahului imam, maka diharamkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لا تسبقني بالركوع ولا بالسجود ولا بالقيام
“Jangan mendahuluiku dengan rukuk, sujud, dan berdiri.”[13]
Larangan itu menuntut pengharaman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu a’nhu secara marfu’,
أَما يَخْشى الذي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الإمامِ، أنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمارٍ؟
“Apakah orang yang mengangkat kepalanya (dari sujud atau rukuk) sebelum imam, tidak takut bila Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.”[14]
BERBAGAI MACAM HUKUM SEPUTAR MENJADI IMAM DAN JAMAAH
Di antara hukum-hukum yang berkaitan dengan menjadi dengan menjadi imam dan jamaah selain dari yang sudah disebutkan di atas adalah:
1). Orang-orang yang dewasa dan berakal dianjurkan untuk dekat dengan imam; maka orang-orang yang mempunyai keutamaan, dewasa, berakal, dan mempunyai sifat kehati-hatian hendaklah diutamakan berdiri di belakang imam atau dekat dengan imam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
ليلينّي منكُم أوْلُوا الأحلامِ والنُّهى، ثم الذين يلونهُم، ثم الذينَ يلونهُم
“Hendaknya berdiri di belakangku orang-orang dewasa dan berakal di antara kalian, kemudian orang-orang sesudah mereka, kemudian orang-orang sesudah mereka.”[15]
Hikmah dari anjuran ini adalah agar mereka mengambil (tata cara dan bacaan) dari imam, meluruskan bacaannya bila hal itu diperlukan, dan bila terjadi sesuatu dalam shalat, maka imam bisa menunjuk salah seorang dari mereka sebagai penerusnya.
2). Berusaha mendapatkan shaf pertama. Para makmum dianjurkan untuk maju ke shaf pertama, berusaha mendapatkannya dan waspada supaya tidak tertinggal, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
تَقدَّموا فأْتَمُّوا بي، ولْيَأتَمَّ بكم مَن بعدَكم، ولا يَزالُ قَومٌ يَتَأخَّرون، حتّى يُؤخِّرَهمُ اللهُ.
“Majulah dan hendaklah kalian mengikutiku, dan hendaknya orang yang sesudah kalian mengikuti kalian, dan suatu kaum terus mengakhirkan diri mereka (dengan berdiri di belakang) hingga akhirnya Allah pun mengakhirkan mereka.”[16]
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لو يعلمُ الناسُ ما في النداءِ والصفِّ الأولِ، ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا عليه لاسْتَهَمُوا
“Seandainya manusia mengetahui pahala di balik adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkan(nya) kecuali dengan melakukan undian padanya, niscaya mereka benar-benar melakukan undian.”[17]
Adapun kaum wanita, maka mereka dianjurkan berdiri di shaf yang paling akhir, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجالِ أوَّلُها، وشَرُّها آخِرُها، وخَيْرُ صُفُوفِ النِّساءِ آخِرُها، وشَرُّها أوَّلُها.
“Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah yang awal, dan seburuk-buruknya adalah yang akhir. Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang awal.”[18]
3). Meluruskan dan merapatkan shaf, menutup celah kosong pada shaf, menyempurnakan shaf yang awal, lalu shaf berikutnya. Imam dianjurkan untuk memerintahkan makmum agar meluruskan shaf, mengisi celah kosong pada shaf sebelum memulai shalat, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan sabda beliau,
سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصُّفوفِ من تمامِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf kalian, karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.”[19]
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
أُقِيمَتِ الصَّلاةُ فأقْبَلَ عَلَيْنا رَسولُ اللَّهِ ﷺ بوَجْهِهِ، فَقالَ: أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَراصُّوا، فإنِّي أراكُمْ مِن وراءِ ظَهْرِي.
“Iqamat telah dikumandangkan, maka Rasulullah ﷺ menghadapkan wajah beliau kepada kami, seraya beliau bersabda, ‘Luruskanlah shaf kalian dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku’.”[20]
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
كان أحدُنا يلزقُ منكبَه بمنكبِ صاحبِه وقدمَه بقدمِه
“Salah seorang dari kami biasa merapatkan pundaknya dengan pundak teman (yang di samping)nya, kakinya dengan kaki teman (yang di samping)nya.”[21]
Dianjurkan menyempurnakan shaf pertama kemudian shaf berikutya. Lalu bila ada kekurangan, maka hendaknya yang kurang di shaf akhir, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
(ألا تصُفُّون كما تصُفُّ الملائكةُ عندَ ربِّها)؟ فَقُلْنا: يا رسولَ اللهِ وكيف تَصُفُّ الملائكةُ عندَ ربِّها؟ قال: (يُتمُّونَ الصُّفوفَ ويتراصُّونَ في الصَّفِ)
“Tidaklah kalian membuat shaf seperti para malaikat membuat shaf di sisi Tuhan mereka?” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat membuat shaf di sisi Tuhan mereka?” Beliau menjawab, “Mereka menyempurnakan shaf-shaf yang pertama dan merapatkan shaf.”[22]
4). Shalatnya orang yang bersendirian di belakang shaf; tidak sah shalatnya seorang laki-laki yang berdiri sendirian di belakang shaf, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لا صلاةَ لمنفردٍ خلفَ الصَّفِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang berdiri sendirian di belakang shaf.”[23]
[Dan berdasarkan riwayat Wabishah radhiyallahu ‘anhu],
أنَّ رَسولَ اللهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ رأى رَجُلًا يُصَلِّي خَلفَ الصَّفِّ وَحدَه، فأمَرَه أنْ يُعيدَ الصَّلاةَ.
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.”[24]
_____________________
Keterangan:
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 673.
Kata (سِلْمًا) bermakna Islam.
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 673.
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 4425.
[4]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 971, sanadnya dishahihkan oleh al-Bushiri dalam az-Zawa’id; dishahihkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’, 4/154; dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 792.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 3010.
[6]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 659.
[7]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 3010.
[8]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 613 dan hadits ini shahih. Lihat Irwa al-Ghalil, 2/319.
[9]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 658.
[10]. Diriwayatkan oleh imam hadits yang lima kecuali at-Tirmidzi; Abu Dawud, no. 604; an-Nasa’I, 1/146; Ibnu Majah, no. 846; Ahmad, 2/420. Al-Albani berkata, “Hasan shahih.” Lihat Shahih Sunan an-Nasa’I, no. 882, 883, hadits ini adalah bagian dari hadits yang berbunyi, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu hanyalah dijadikan agar diikuti…”
[11]. Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/339; dan Ibnu Majah, no. 850; dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, no. 500.
[12]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 389 dan Muslim, no. 411.
[13]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 416.
[14]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 691 dan Muslim, no. 427.
[15]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 432.
[16]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 438.
[17]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 437.
[18]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 440.
[19]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 443.
[20]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 719.
[21]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 725.
[22]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 430.
[23]. Diriwayatkan oleh Ahmad, 4/23; dan Ibnu Majah, no. 1003; dishahihkan oleh Imam Ahmad, dan sanadnya dishahihkan oleh al-Bushiri dalam az-Zawa’id Ibni Majah; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 822.
[24]. Diriwayatkan oleh Ahmad, 4/228; Abu Dawud, no. 682; at-Tirmidzi, no. 230; dan Ibnu Majah, no. 1004, dihasankan oleh at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ahmad dalam Syakir dalam Hawasyi at-Tirmidzi, 1/448-4450, serta dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 191.
[Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Wallahu A’lam
Posting Komentar untuk "Hukum-Hukum Menjadi Imam Dalam Shalat (Hukum Imamah)"