Macam-Macam Puasa Yang
Diharamkan. Berikut ini adalah macam-macam puasa yang diharamkan oleh syariat.
Oleh karena itu, dilarang bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada hari-hari
berikut ini. Di antaranya yaitu,
PUASA HARI SYAK
1). Diharamkan puasa pada hari
syak (yang diragukan), yaitu hari ke-30 dari Bulan Sya’ban bila di langit ada
sesuatu yang menghalangi ru’yah al-hilal, namun bila langit cerah, maka tidak
perlu ragu. Dalil pengharamannya adalah hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata,
مَن صامَ اليومَ الَّذي يُشَكُّ فيهِ فقَد عَصى أبا
القاسِمِ
“Barangsiapa berpuasa pada
hari yang diragukan (oleh orang-orang), maka dia telah mendurhakai Abu al-Qasim
(Nabi ﷺ).”[1][1]
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لا يَتَقَدَّمَنَّ أحَدُكُمْ رَمَضانَ بصَوْمِ يَومٍ أوْ
يَومَيْنِ، إلّا أنْ يَكونَ رَجُلٌ كانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذلكَ
اليَومَ.
“Janganlah salah seorang di
antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali
seorang laki-laki yang biasa berpuasa pada hari tersebut, maka silahkan dia
berpuasa pada hari itu.”[2][2]
Makna hadits di atas, jangan
mendahului Bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari sebelumnya yang dipersiapkan
dengan maksud berhati-hati, karena Puasa Ramadhan berkaitan dengan ru’yah
al-hilal (melihat bulan sabit awal bulan) sehingga tidak perlu memaksakan diri.
Lain halnya dengan orang yang sudah terbiasa puasa secara rutin, maka dia tidak
berdosa (yakni boleh berpuasa), karena perbuatannya tersebut bukan dalam rangka
menyambut Ramadhan. Dan dikecualikan dari larangan tersebut adalah puasa qadha
dan nadzar, karena keduanya wajib.
Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa
PUASA DI DUA HARI RAYA
2). Diharamkan puasa pada dua
hari raya, berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata,
نَهى النبيُّ ﷺ عن صَوْمِ يَومِ الفِطْرِ والنَّحْرِ
“Nabi ﷺ melarang berpuasa pada hari
Idul Fitri dan Idul Adha.”[3][3]
Dan berdasarkan hadits Umar
bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
هذانِ يَومانِ نَهى رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن
صِيامِهِما: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِن صِيامِكُمْ، واليَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فيه
مِن نُسُكِكُمْ.
“Inilah dua hari di mana Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada keduanya; hari berbuka kalian dari puasa kalian dan hari yang lain di mana kalian makan sebagian dari (daging) kurban kalian.”[4][4] Inilah 2 puasa yang diharamkan oleh syariat.[5] Semoga bermanfaat.
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara
mu’allaq dalam Shahihnya dengan kalimat pasti. Lihat al-Fath, Kitab ash-Shiyam,
Bab Qaul an-Nabi “Idza Ra ‘aitum al-Hilal fa Shumu”, 4/143; Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi secara maushul, no. 689 dan lainnya, dan beliau berkata, “Hadits
hasan shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, no.
553.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1914.
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1991.
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1990.
[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’
Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan
al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali
al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin
Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli
2019 M].
Posting Komentar untuk "Macam-macam Puasa Yang Diharamkan"