Macam-macam Puasa Yang Diharamkan

Macam-Macam Puasa Yang Diharamkan


Macam-Macam Puasa Yang Diharamkan. Berikut ini adalah macam-macam puasa yang diharamkan oleh syariat. Oleh karena itu, dilarang bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada hari-hari berikut ini. Di antaranya yaitu,

PUASA HARI SYAK

1). Diharamkan puasa pada hari syak (yang diragukan), yaitu hari ke-30 dari Bulan Sya’ban bila di langit ada sesuatu yang menghalangi ru’yah al-hilal, namun bila langit cerah, maka tidak perlu ragu. Dalil pengharamannya adalah hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

مَن صامَ اليومَ الَّذي يُشَكُّ فيهِ فقَد عَصى أبا القاسِمِ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (oleh orang-orang), maka dia telah mendurhakai Abu al-Qasim (Nabi ).”[1][1]

Dan berdasarkan sabda Nabi ,

لا يَتَقَدَّمَنَّ أحَدُكُمْ رَمَضانَ بصَوْمِ يَومٍ أوْ يَومَيْنِ، إلّا أنْ يَكونَ رَجُلٌ كانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذلكَ اليَومَ.

“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seorang laki-laki yang biasa berpuasa pada hari tersebut, maka silahkan dia berpuasa pada hari itu.”[2][2]

Makna hadits di atas, jangan mendahului Bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari sebelumnya yang dipersiapkan dengan maksud berhati-hati, karena Puasa Ramadhan berkaitan dengan ru’yah al-hilal (melihat bulan sabit awal bulan) sehingga tidak perlu memaksakan diri. Lain halnya dengan orang yang sudah terbiasa puasa secara rutin, maka dia tidak berdosa (yakni boleh berpuasa), karena perbuatannya tersebut bukan dalam rangka menyambut Ramadhan. Dan dikecualikan dari larangan tersebut adalah puasa qadha dan nadzar, karena keduanya wajib.

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

PUASA DI DUA HARI RAYA

2). Diharamkan puasa pada dua hari raya, berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

نَهى النبيُّ ﷺ عن صَوْمِ يَومِ الفِطْرِ والنَّحْرِ

“Nabi melarang berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.”[3][3]

Dan berdasarkan hadits Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

هذانِ يَومانِ نَهى رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن صِيامِهِما: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِن صِيامِكُمْ، واليَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فيه مِن نُسُكِكُمْ.

“Inilah dua hari di mana Rasulullah  melarang berpuasa pada keduanya; hari berbuka kalian dari puasa kalian dan hari yang lain di mana kalian makan sebagian dari (daging) kurban kalian.”[4][4] Inilah 2 puasa yang diharamkan oleh syariat.[5] Semoga bermanfaat. 



[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahihnya dengan kalimat pasti. Lihat al-Fath, Kitab ash-Shiyam, Bab Qaul an-Nabi “Idza Ra ‘aitum al-Hilal fa Shumu”, 4/143; Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi secara maushul, no. 689 dan lainnya, dan beliau berkata, “Hadits hasan shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 553.

[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1914.

[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1991.

[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1990.

[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Macam-macam Puasa Yang Diharamkan"