Macam-macam Puasa Yang Dimakruhkan

Macam-Macam Puasa Yang Dimakruhkan


Macam-Macam Puasa Yang Dimakruhkan. Berikut ini adalah macam-macam puasa yang tidak dianjurkan oleh syariat. Oleh karena itu, dilarang bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada hari-hari berikut ini. Di antaranya yaitu,

PUASA BULAN RAJAB SAJA

1). Dimakruhkan untuk menyendirikan puasa Bulan Rajab saja, karena ia termasuk syiar orang-orang jahiliyah, di mana mereka mengagungkan bulan ini, seandainya seseorang berpuasa pada bulan ini bersama bulan lainnya, maka tidak makruh karena dia tidak mengkhususkannya dengan berpuasa. Ahmad meriwayatkan dari Kharasyah bin al-Hurr rahimahullah (w. 74 H.), dia berkata,

رأيتُ عمرَ بنَ الخطّابِ يضربُ أكفَّ المُتَرَجِّبِيْنَ حتّى يضعوها في الطَّعامِ ويقولُ: كُلُوا, فَإنَّما هُوَ شهرٌ كانَتْ تُعَظِّمُهُ الجاهليَّةُ

“Aku melihat Umar bin al-Khattab memukul telapak-telapak tangan orang-orang yang berpuasa Rajab hingga akhirnya mereka meletakkannya di atas makanan, seraya dia berkata, ‘Makanlah, karena sesungguhnya Bulan Rajab hanyalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah.”[1][1]

PUASA HARI JUM’AT SAJA

2). Dimakruhkan untuk menyendirikan puasa pada Hari Jum’at, berdasarkan sabda Nabi ,

لا تَصوموا يومَ الجمعةِ إلّا أن تَصوموا يومًا قَبْلَهُ، يومًا أَوْ بَعْدَهُ.

“Janganlah kalian berpuasa pada Hari Jum’at kecuali bila kalian berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.”[2][2] Bila dia berpuasa pada Hari Jum’at bersama dengan hari lain, maka tidak mengapa, berdasarkan hadits ini.

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

PUASA HARI SABTU SAJA

3). Dimakruhkan berpuasa pada Hari Sabtu saja, berdasarkan sabda Nabi ,

لا تَصوموا يومَ السَّبتِ إلّا فيما افتُرِضَ عليكم

“Janganlah kalian berpuasa pada Hari Sabtu kecuali pada puasa yang diwajibkan atas kalian.”[3][3]

Maksudnya adalah larangan menyendirikan dan mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja. Adapun bila puasa itu ditambah dengan hari lain, maka tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi kepada Ummul Mukminin, Juwairiyah radhiyallahu ‘anhuma saat Nabi datang berkunjung kepadanya pada Hari Jum’at sedangkan dia dalam keadaan berpuasa,

أصمتِ أمسِ؟ قالتْ: لا. قال أتريدينَ أنْ تَصومي غدًا؟ قالتْ: لا قال: فأفطِرِي

“Apakah kemarin kamu berpuasa?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah besok kamu ingin berpuasa?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi bersabda, “(Kalau begitu) berbukalah.”[4][4]

Sabda Nabi , (تريدينَ أنْ تَصومي غدًا“Apakah besok kamu ingin berpuasa?” Menunjukkan bolehnya puasa pada Hari Sabtu bersama hari lain.

At-Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits larangan di atas, “Makna makruh dalam hadits ini adalah saat seorang laki-laki mengkhususkan puasa pada Hari Sabtu saja, karena orang-orang Yahudi mengagungkan Hari Sabtu ini.”

PUASA HARI TASYRIQ

4). Dimakruhkan puasa pada hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari sesudah Idul Adha; 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, berdasarkan sabda Nabi tentangnya,

أيامُ التشريقِ أيامُ أكلٍ وشُربٍ وذِكرِ اللهِ

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah azza wa jalla.”[5][5] Dan berdasarkan sabda Nabi ,

يومُ عرَفةَ ويومُ النَّحْرِ وأيّامُ التَّشريقِ عِيدُنا- أهلَ الإسلامِ- وهي أيّامُ أكلٍ وشُرْبٍ.

“Hari Arafah, hari penyembelihan, dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kami, orang-orang Islam; ia adalah hari-hari makan dan minum.”[6][6]

Namun bagi yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran yang tidak mampu membeli hadyu (hewan sembelihan dalam haji sebagai suatu ibadah) diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ في أيّامِ التَّشْرِيقِ أنْ يُصَمْنَ، إلّا لِمَن لَمْ يَجِدِ الهَدْيَ.

“Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyriq untuk dilakukan puasa kecuali bagi orang yang memiliki hadyu.”[7][7] Inilah 4 puasa yang dimakruhkan oleh syariat.[8] Semoga bermanfaat.

 



[1] Al-Albani menisbatkan hadits ini kepada Ibnu Abi Syaibah, dan beliau berkata, “Shahih.” Lihat Irwa’ al-Ghalil, 4/113.

[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1985, dan Muslim, no. 1144.

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2421; at-Tirmidzi, no. 744; Ibnu Majah, no. 1726; dan al-Hakim, 1/435; dihasankan oleh at-Tirmidzi. Dishahihkan oleh al-Hakim berdasarkan syarat al-Bukhari, dan ia disetujui oleh adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 594.

[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1986.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1141.

[6] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 777, dan beliau berkata, “Hasan shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 620.

[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1997, 1998.

[8] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Macam-macam Puasa Yang Dimakruhkan"