Pengertian Puasa, Keutamaan, dan Hukumnya

Definisi Puasa


Puasa merupakan amalan yang sangat penting bagi seorang Muslim, ia memiliki sangat banyak keutamannya baik yang disebut dalam al-Quran, as-Sunnah maupun ucapan dari atsar dan para ulama ahlus sunnah wal jamaah. oleh karna itu, jika seorang muslim mengetahui amalan puasa ini, maka hendaknya bagi dia untuk mengetahui dulu dasarnya amalan tersebut yakni kenalin dulu apa itu pengertian puasa, apa saja keutamaan puasa dan lain-lainnya.

Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian:

PENGERTIAN PUASA

Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu.

Menurut istilah adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

HUKUM PUASA RAMADHAN DAN DALILNYA

Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan Puasa Ramadhan, dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam yang lima, sebagaimana dalam FirmanNya,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Dan Firman Allah ta’ala,

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah dia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah bersabda,

بُنِيَ الإسلامُ على خمسٍ شَهادةِ أن لا إلَهَ إلّا اللَّهُ وأنَّ محمَّدًا رسولُ اللَّهِ وإقامِ الصَّلاةِ وإيتاءِ الزَّكاةِ وصَومِ رمضانَ وحجِّ البيتِ منِ استطاعَ إليهِ سبيلًا

“Islam dibangun di atas lima dasar; persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, Puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”[1][1]

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Ubaidullah radhiyallahu ‘anhu,

أنَّ أعْرابِيًّا جاءَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ ثائِرَ الرَّأْسِ، فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، أخْبِرْنِي ماذا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ من صيامٍ؟ قالَ رَسول الله: شَهْرَ رَمَضانَ. قال: علَيَّ غَيْرُهُ؟ قال: لا, إلّا أنْ تَطَوَّعَ شيئًا

“Bahwa seorang laki-laki Badui dalam keadaan rambut kusut datang kepada Rasulullah , seraya dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku terkait dengan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Bulan Ramadhan.’ Dia bertanya, ‘Apakah ada kewajiban yang lain atasku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila engkau mau menambah puasa (sunnah) secara sukarela…’.”[2][2]

Sungguh umat Islam telah berijma’ atas diwajibkannya Puasa Ramadhan, bahwa ia termasuk salah satu rukun Islam yang diketahui dalam Islam secara pasti, dan barangsiapa mengingkarinya, maka dia kafir, yaitu murtad dari Islam.

Dengan demikian, maka kewajiban Puasa Ramadhan menjadi tetap berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan ijma’. Kaum Muslimin telah sepakat menyatakan kafir atas orang yang mengingkarinya.

MACAM-MACAM PUASA

Puasa terbagi menjadi dua: Puasa wajib dan puasa sunnah.

Puasa wajib terbagi menjadi tiga: Puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar.

Pembahasan di sini hanya terbatas pada Puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Adapun puasa lainnya, maka akan hadir di tempatnya, insya Allah.

KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda,

مَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا واحْتِسابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن صامَ رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa melakukan qiyamul lail pada malam (lailatul qadar) karena dasar iman dan berharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dasar iman dan berharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”[3][3]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda,

الصَّلَواتُ الخَمْسُ، والْجُمْعَةُ إلى الجُمْعَةِ، وَرَمَضانُ إلى رَمَضانَ، مُكَفِّراتٌ لما بيْنَهُنَّ إِذا اجْتُنِبَت الكَبائِرُ .

“Shalat lima waktu, Jum’at satu ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan sat uke Ramadhan berikutnya adalah pelebur dosa di antaranya, selama dosa-dosa besar dihindari.”[4][4]

Inilah beberapa hadits shahih yang berkenan dengan keutamaan puasa Bulan Ramadhan, dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaannya.

HIKMAH DISYARIATKANNYA PUASA RAMADHAN

Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan Puasa Ramadhan karena hikmah-hikmah yang bermacam-macam dan faidah-faidah yang banyak, di antaranya:

1). Menyucikan jiwa, membersihkan dan membasuhnya dari sifat-sifat yang buruk dan akhlak-akhlak tercela, karena puasa mempersempit jalan setan pada tubuh manusia.

2). Di dalam puasa terkandung sikap zuhud terhadap dunia dan godaan-godaannya, serta mendorong untuk cinta kepada akhirat dan kenikmatannya.

3). Puasa menggugah sifat empati kepada fakir miskin, merasakan penderitaan mereka, karena orang yang berpuasa merasakan penderitaan rasa lapar dan haus.

Dan masih banyak lagi hikmah-hikmah yang agung dan faidah-faidah yang banyak.[5]

Inilah pembahasan mengenai pengertian puasa, keutamaannya, macam-macamnya, hukumnya dan hikmah dari pensyariatan puasa.



[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16.

[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 46 dan Muslim, no. 11.

[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1901 dan Muslim, no. 760

[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 233.

[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Pengertian Puasa, Keutamaan, dan Hukumnya"