Puasa merupakan amalan yang sangat
penting bagi seorang Muslim, ia memiliki sangat banyak keutamannya baik yang
disebut dalam al-Quran, as-Sunnah maupun ucapan dari atsar dan para ulama ahlus
sunnah wal jamaah. oleh karna itu, jika seorang muslim mengetahui amalan puasa
ini, maka hendaknya bagi dia untuk mengetahui dulu dasarnya amalan tersebut
yakni kenalin dulu apa itu pengertian puasa, apa saja keutamaan puasa dan
lain-lainnya.
Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian:
PENGERTIAN PUASA
Puasa secara bahasa adalah
menahan diri dari sesuatu.
Menurut istilah adalah
menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan
niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
HUKUM PUASA RAMADHAN
DAN DALILNYA
Allah subhanahu wa
ta’ala mewajibkan Puasa Ramadhan, dan menjadikannya sebagai salah satu rukun
Islam yang lima, sebagaimana dalam FirmanNya,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ
ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Dan Firman Allah
ta’ala,
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ
هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ
مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
“Bulan Ramadhan adalah
(bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar
dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu (di negeri
tempat tinggalnya), maka hendaklah dia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Berdasarkan apa yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
Rasulullah ﷺ bersabda,
بُنِيَ الإسلامُ على خمسٍ شَهادةِ أن
لا إلَهَ إلّا اللَّهُ وأنَّ محمَّدًا رسولُ اللَّهِ وإقامِ الصَّلاةِ وإيتاءِ
الزَّكاةِ وصَومِ رمضانَ وحجِّ البيتِ منِ استطاعَ إليهِ سبيلًا
“Islam dibangun di
atas lima dasar; persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali
Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, Puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan
ke sana.”[1][1]
Dan berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Ubaidullah radhiyallahu ‘anhu,
أنَّ أعْرابِيًّا جاءَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه
وسلَّمَ ثائِرَ الرَّأْسِ، فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ،
أخْبِرْنِي ماذا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ من صيامٍ؟ قالَ رَسول الله:
شَهْرَ رَمَضانَ. قال: علَيَّ غَيْرُهُ؟ قال: لا, إلّا أنْ تَطَوَّعَ
شيئًا
“Bahwa seorang
laki-laki Badui dalam keadaan rambut kusut datang kepada Rasulullah ﷺ, seraya dia
berkata, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku apa yang Allah wajibkan
atasku terkait dengan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Bulan Ramadhan.’ Dia bertanya,
‘Apakah ada kewajiban yang lain atasku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila
engkau mau menambah puasa (sunnah) secara sukarela…’.”[2][2]
Sungguh umat Islam telah
berijma’ atas diwajibkannya Puasa Ramadhan, bahwa ia termasuk salah satu rukun
Islam yang diketahui dalam Islam secara pasti, dan barangsiapa mengingkarinya,
maka dia kafir, yaitu murtad dari Islam.
Dengan demikian, maka
kewajiban Puasa Ramadhan menjadi tetap berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan
ijma’. Kaum Muslimin telah sepakat menyatakan kafir atas orang yang
mengingkarinya.
MACAM-MACAM PUASA
Puasa terbagi menjadi
dua: Puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa wajib terbagi
menjadi tiga: Puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar.
Pembahasan di sini
hanya terbatas pada Puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Adapun puasa lainnya, maka
akan hadir di tempatnya, insya Allah.
KEUTAMAAN PUASA
RAMADHAN
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
مَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا
واحْتِسابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن صامَ رَمَضانَ
إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa melakukan
qiyamul lail pada malam (lailatul qadar) karena dasar iman dan berharap pahala
kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa berpuasa
Ramadhan karena dasar iman dan berharap pahala kepada Allah, maka diampuni
dosanya yang telah lalu.”[3][3]
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,
الصَّلَواتُ الخَمْسُ، والْجُمْعَةُ إلى
الجُمْعَةِ، وَرَمَضانُ إلى رَمَضانَ، مُكَفِّراتٌ لما بيْنَهُنَّ إِذا اجْتُنِبَت
الكَبائِرُ .
“Shalat lima waktu,
Jum’at satu ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan sat uke Ramadhan berikutnya
adalah pelebur dosa di antaranya, selama dosa-dosa besar dihindari.”[4][4]
Inilah beberapa hadits
shahih yang berkenan dengan keutamaan puasa Bulan Ramadhan, dan masih banyak
lagi keutamaan-keutamaannya.
HIKMAH DISYARIATKANNYA
PUASA RAMADHAN
Allah subhanahu wa
ta’ala mensyariatkan Puasa Ramadhan karena hikmah-hikmah yang bermacam-macam
dan faidah-faidah yang banyak, di antaranya:
1). Menyucikan jiwa,
membersihkan dan membasuhnya dari sifat-sifat yang buruk dan akhlak-akhlak
tercela, karena puasa mempersempit jalan setan pada tubuh manusia.
2). Di dalam puasa
terkandung sikap zuhud terhadap dunia dan godaan-godaannya, serta mendorong
untuk cinta kepada akhirat dan kenikmatannya.
3). Puasa menggugah
sifat empati kepada fakir miskin, merasakan penderitaan mereka, karena orang
yang berpuasa merasakan penderitaan rasa lapar dan haus.
Dan masih banyak lagi
hikmah-hikmah yang agung dan faidah-faidah yang banyak.[5]
Inilah pembahasan
mengenai pengertian puasa, keutamaannya, macam-macamnya, hukumnya dan hikmah
dari pensyariatan puasa.
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 8 dan
Muslim, no. 16.
[2] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 46 dan
Muslim, no. 11.
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1901
dan Muslim, no. 760
[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 233.
[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’
Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan
al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali
al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin
Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli
2019 M].
Posting Komentar untuk "Pengertian Puasa, Keutamaan, dan Hukumnya"