Sujud Sahwi merupakan amalan ibadah yang dikerjakan ketika terjadinya kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam shalat.
Bab ini terdiri dari beberapa bagian:
PENSYARIATAN SUJUD SAHWI DAN SEBAB-SEBABNYA
Yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dituntut (untuk dilakukan) di akhir shalat untuk menambal kekurangan dalam shalat, atau kelebihan, atau keraguan.
Sujud sahwi disyariatkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين
“Bila salah seorang di antara kalian lupa (dalam shalatnya), maka hendaknya sujud dua kali.”[1]
Dan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya. Dan para ulama telah berijma’ bahwa sujud sahwi disyariatkan. Sebab-sebab sujud sahwi adalah kelebihan, kekurangan, dan keraguan.
KAPAN WAJIB SUJUD SAHWI
Sujud sahwi wajib karena sebab-sebab berikut:
1). Bila seseorang menambah perbuatan dari jenis amalan dalam shalat, misalnya menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk, sekalipun durasinya diasumsikan seukuran lama duduk istirahat, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
صلّى بنا رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلَّم خمسًا فلمّا انفَتَل توشوش[2] القومُ بينهم، فقال: ما شأنُكم؟! قالوا: يا رَسولَ اللهِ، هل زِيدَ في الصَّلاةِ شيء؟ قال: لا، قالوا: فإنَّك قد صلَّيتَ خمسًا فانفَتَل[3] فسجَدَ سجدتينِ ثمَّ سلَّم، ثمَّ قال: إنَّما أنا بشَرٌ أنسى كما تنسَونَ فإذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين.
“Rasulullah ﷺ pernah shalat bersama kami lima rakaat. Ketika beliau telah selesai dari shalat, maka terdengar suara gaduh di antara mereka. Maka beliau bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, adakah sesuatu yang ditambahkan dalam shalat?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Mereka berkata, ‘Sesungguhnya Anda telah melakukan shalat lima rakaat.’ Lalu beliau berbalik kembali menghadap kiblat, lalu melakukan sujud dua kali, kemudian salam. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa sebagaimana kalian juga lupa. Karena itu, bila salah seorang di antara kalian lupa, maka hendaknya dia sujud dua kali’.”[4]
Bila tambahan dalam shalat diketahui saat shalat berlangsung, maka dia wajib duduk saat mengingatnya, sekalipun saat dia rukuk, karena seandainya dia melanjutkan kelebihan tersebut sepengetahuannya, maka dia telah menambah sesuatu dalam shalat dengan sengaja, dan ini dilarang.
2). Atau mengucapkan salam sebelum shalatnya sempurna, berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
سَلَّمَ رَسولُ اللهِ صَلّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في ثَلاثِ رَكَعاتٍ، مِنَ العَصْرِ، ثُمَّ قامَ فَدَخَلَ الحُجْرَةَ، فَقامَ رَجُلٌ بَسِيطُ اليَدَيْنِ، فَقالَ: أقُصِرَتِ الصَّلاةُ يا رَسولَ اللهِ؟ فَخَرَجَ مُغْضَبًا، فَصَلّى الرَّكْعَةَ الَّتي كانَ تَرَكَ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ، ثُمَّ سَلَّمَ.
“Rasulullah ﷺ mengucapkan salam pada rakaat ketiga dari Shalat Ashar, kemudian beliau bangkit lalu masuk bilik (rumah), lalu seorang laki-laki yang kedua tangannya panjang berdiri seraya berkata, ‘Apakah shalat diqashar wahai Rasulullah?’ Maka beliau keluar [dalam keadaan dibuat gusar], lalu beliau shalat satu rakaat yang tertinggal, kemudian mengucapkan salam, kemudian sujud sahwi dua kali kemudian salam.”[5]
3). Melakukan kesalahan bacaan yang mengubah makna karena lupa, karena bila sengaja, maka ia membatalkan shalat, maka bila lupa, ia wajib sujud sahwi.
4). Meninggalkan salah satu wajib shalat, berdasarkan hadits Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
صَلّى لَنا رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَكْعَتَيْنِ مِن بَعْضِ الصَّلَواتِ، ثُمَّ قامَ، فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقامَ النّاسُ معهُ، فَلَمّا قَضى صَلاتَهُ ونَظَرْنا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وهو جالِسٌ، ثُمَّ سَلَّمَ.
“Rasulullah ﷺ shalat mengimami kami dua rakaat dari shalat-shalatnya, kemudian beliau berdiri sehingga tidak duduk (untuk tasyahud awal),[6] lalu orang-orang berdiri bersama beliau. Manakala beliau menyelesaikan shalat dan kami menunggu salamnya, maka beliau bertakbir sebelum salam, lalu beliau sujud (sahwi) dua kali ketika beliau duduk (tasyahud akhir), kemudian mengucapkan salam.”[7]
Hadits ini menetapkan sujud sahwi bagi siapa yang meninggalkan tasyahud awal, maka wajib-wajib shalat yang lain diqiyaskan kepadanya, misalnya meninggalkan tasbih pada saat rukuk dan sujud, dan tidak membaca, رَبِّ اغْفِرْلِيْ “Ya Tuhanku, ampunilah aku” pada duduk di antara dua sujud, serta meninggalkan takbir al-intiqal (takbir perpindahan).
5). Wajib melakukan sujud sahwi bila terjadi kebimbangan pada jumlah rakaat sehingga yang bersangkutan tidak tahu persis berapa rakaat dia shalat. Hal itu terjadi saat shalat berlangsung, karena dia melaksanakan sebagian shalatnya dalam keadaan ragu, apakah ia termasuk darinya atau kelebihan darinya, maka niatnya melemah sehingga ia memerlukan tambalan yaitu sujud sahwi. Ini berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إنَّ أحدَكم إذا قام يُصَلِّي جاءَه الشيطانُ فلبِس عليه حتى لا يَدْري كم صلى فإذا وجد ذلك فلْيَسجُدْ سجدتينِ وهو جالسٌ
“Sesungguhnya bila salah seorang di antara kalian berdiri shalat, maka setan datang kepadanya lalu mengacaukan shalatnya sehingga dia tidak tahu berapa rakaat dia shalat. Maka bila salah seorang mendapatkan peristiwa itu, maka hendaknya sujud sahwi dua kali ketika dia sedang duduk (untuk tasyahud akhir).”[8]
Dalam kondisi ini, yang bersangkutan berada di antara dua perkara:
Pertama, keraguannya tanpa ada tarjih (memilih yang benar) untuk salah satu dari dua kemungkinan. Dalam kondisi ini, maka dia mengambil rakaat yang lebih sedikit, dan mendasarkan shalatnya dengan jumlah rakaat yang sedikit, lalu melakukan sujud sahwi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إذا شَكَّ أحَدُكُمْ في صَلاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلّى ثَلاثًا أمْ أرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ ولْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أنْ يُسَلِّمَ،
“Bila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya lalu dia tidak tahu berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat, maka hendaknya dia membuang keraguan dan mendasarkan shalatnya atas apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum mengucapkan salam.”[9]
Kedua, bila dia memiliki dugaan kuat dan mampu mentarjih (menyatakan lebih kuat) salah satu dari kedua kemungkinan yang dirasakannya, maka hendaklah dia mengamalkan apa yang diyakininya, dan dia membangun shalatnya berdasarkan hal tersebut, lalu sujud sahwi dua kali, berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang orang yang ragu dan bimbang,
فليتحرَّ الصَّوابَ ثُمَّ ليُتِمَّ عليه -أي على التحرّي- ثمَّ ليُسلِّمْ ثمَّ ليسجُدْ سجدتَيْنِ بعد أن يسلّم.
“Maka hendaknya dia berusaha mencari yang benar dengan teliti, kemudian menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal itu -yaitu atas dasar pencarian yang teliti- kemudian hendaknya mengucpkan salam, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam.”[10]
KAPAN SUJUD SAHWI DISUNNAHKAN
Disunnahkan sujud sahwi bila orang yang shalat mengucapkan dzikir yang disyariatkan bukan pada tempatnya karena lupa, seperti dia membaca al-Qur’an saat rukuk dan sujud, atau membaca tasyahud saat berdiri dengan mengucapkan dzikir yang disyariatkan pada posisi tersebut, misalnya dia membaca (al-Fatihah) pada waktu rukuk dan mengucapkan, سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ “Mahasuci Allah Yang Mahaagung”, berdasarkan hadits,
إذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين
“Bila salah seorang di antara kalian lupa (dalam shalat), maka hendaknya dia melakukan sujud sahwi dua kali.”[11]
TEMPAT SUJUD SAHWI
Tidak disangsikan bahwa hadits-hadits tentang tempat sujud sahwi terbagi menjadi dua bagian:
Bagian Pertama menunjukkan disyariatkannya sujud sahwi sebelum salam.
Bagian Kedua menunjukkan disyariatkannya sujud sahwi sesudah salam.
Oleh karena itu, sebagian ulama peneliti berkata, “Orang yang shalat itu diberi pilihan; bila dia berkenan, maka dia boleh melakukan sujud sebelum salam, dan bila dia berkenan, maka dia boleh melakukan sujud sesudahnya. Karena hadits-hadits yang hadir menetapkan kedua perkara tersebut. Seandainya orang yang shalat melakukan sujud untuk setiap perkara; sebelum salam atau sesudahnya, maka itu boleh.”
Az-Zuhri berkata, “Yang paling akhir dari dua hal ini adalah sujud sebelum salam.”
Baca juga:
Tata Cara Sholat dan
TATA CARA SUJUD SAHWI
Tata caranya adalah bersujud dua sujud seperti sujudnya shalat, bertakbir saat hendak sujud dan saat bangun darinya, kemudian mengucapkan salam. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa harus mengucapkan tasyahud bila sujud sahwi dilakukan sesudah salam, karena hal itu terdapat dalam tiga hadits dari Nabi ﷺ yang hasan dengan berkumpulnya jalan-jalan periwayatannya sebagaimana yang diucapkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar.[12]
_____________________
Keterangan:
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 572, 92.
[2]. Dikatakan pula dengan sin tanpa titik (تَوَسْوَسَ). Kata (اَلْوَشْوَشَةُ) bermakna suara gaduh yang bercampur aduk.
[3]. Maksudnya, berbalik kembali menghadap kiblat.
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 572, 92.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 574, 102.
[6]. Maksudnya, beliau meninggalkan tasyahud awal.
[7]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1230 dan Muslim, no. 570.
[8]. Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1231 dan Muslim, no. 389.
[9]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 571.
[10]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 572.
[11]. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 572, lanjutan hadits 92.
[12]. Lihat Fath al-Bari, 3/119.
[Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Wallahu A’lam
Baca juga:
Posting Komentar untuk "Sujud Sahwi (Tata Cara dan Hukumnya)"