SUJUD TILAWAH DALAM KEADAAN SUCI
Diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA hafidzahulla ta’ala
Soal: Assalamu’alaikum. Baarakallahu fika. Afwan, Ustadz, ana mau tanya apakah setiap sujud tilawah ketika membaca al-Qur’an harus dalam keadaan bersuci? Setelah sujud apakah ada salamnya? Mohon penjelasannya. Syukran, jazakallahu khairan. (Nur, Jateng)
Jawab: Wa’alaikumussalam. Wa fika barakallahu. Pendapat yang lebih kuat, sujud tilawah di luar shalat tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud tilawah bukan shalat, ia hanyalah satu ibadah yang menunjukkan ketundukan kepada Allah.
Baca juga: Hukum-Hukum Yang Terkait Dengan Sujud Tilawah
Al-Imam al-Bukhari membawakan atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau dahulu sujud tanpa berwudhu. (Shahih al-Bukhari 2/32)
Sujud tilawah di luar shalat juga tidak ada salam setelahnya karena tidak adanya dalil. Perlu diketahui bahwa menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci menurut mayoritas ulama’.
Keterangan:
[Disalin dari majalah al furqon edisi, 01, tahun ke-14, 144, hlm. 04].
Wallahu A’lam
Posting Komentar untuk "Sujud Tilawah Dalam Keadaan Suci"