Waktu Penetapan Masuk Bulan Ramadhan

Penetapan Masuk Bulan Ramadhan

Waktu Penetapan Masuk Bulan Ramadhan. Masuknya Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah al-hilal (melihat bulan tsabit) oleh seorang Muslim sendiri atau kesaksian orang lain atau berita tentang itu. Lalu bila seorang Muslim adil (shalih) bersaksi bahwa dia melihat hilal Ramadhan, maka Bulan Ramadhan ditetapkan masuk dengan kesaksian ini, berdasarkan Firman Allah ta’ala,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dan berdasarkan sabda Nabi ,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُوْمُوْا

“Bila kalian melihatnya, maka berpuasalah.”[1][1] Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

أَخْبَرْتُ النَّبِيَّ ﷺ بِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَصَامَهُ, وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.

“Aku mengabarkan kepada Nabi  tentang (kabar bahwa kami) melihat hilal Ramadhan, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuaasa.”[2][2]

Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa

Bila hilal belum dapat dilihat atau belum ada seorang Muslim adil yang menyaksikannya, maka wajib menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari. Dan masuknya Bulan Ramadhan tidak ditetapkan dengan selain dua perkara di atas, yaitu ru’yah al-hilal atau menyempurnakan Bulan Sya’ban tiga puluh hari, berdasarkan sabda Nabi ,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُبِّيَ علَيْكُم فأكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبانَ ثَلاثِينَ.

“Berpuasalah kalian atas dasar melihatnya (bulan sabit/hilal) dan berbukalah atas dasar melihatnya, lalu bila ia tidak terlihat oleh kalian,[3][3] maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh hari.”[4][4]

Penetapan akhir Bulan Ramadhan adalah dengan ru’yah hilal Bulan Syawwal melalui kesaksian dua Muslim yang adil. Lalu bila tidak ada dua Muslim yang adil yang bersaksi tentang ru’yah hilal, maka wajib menggenapkan Bulan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.[5]

Inilah sedikit penjelasan mengenai waktu penetapan masuk Bulan Ramadhan dan berakhirnya Ramadhan.


[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080-8.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2342 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/423, dan beliau menshahihkannya.

[3] Dan pada sebagian riwayat disebutkan (غُمِّيَ), dan sebagian lainnya, (غُمَّ), dan maknanya adalah tertutup, tersamarkan, dan tidak tampak.

[4] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1909 dan Muslim, no. 1081.

[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].



Posting Komentar untuk "Waktu Penetapan Masuk Bulan Ramadhan"