Waktu Penetapan Masuk Bulan
Ramadhan. Masuknya Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah al-hilal (melihat
bulan tsabit) oleh seorang Muslim sendiri atau kesaksian orang lain atau berita
tentang itu. Lalu bila seorang Muslim adil (shalih) bersaksi
bahwa dia melihat hilal Ramadhan, maka Bulan Ramadhan ditetapkan masuk dengan
kesaksian ini, berdasarkan Firman Allah ta’ala,
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
“Karena itu, barangsiapa di
antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka
hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُوْمُوْا
“Bila kalian melihatnya, maka
berpuasalah.”[1][1]
Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
أَخْبَرْتُ النَّبِيَّ ﷺ بِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَصَامَهُ, وَأَمَرَ
النَّاسَ بِصِيَامِهِ.
“Aku mengabarkan kepada
Nabi ﷺ tentang (kabar bahwa kami)
melihat hilal Ramadhan, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang
untuk berpuaasa.”[2][2]
Baca juga: Fiqih Ringkas Bab Puasa
Bila hilal belum dapat dilihat
atau belum ada seorang Muslim adil yang menyaksikannya, maka wajib
menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari. Dan masuknya Bulan Ramadhan
tidak ditetapkan dengan selain dua perkara di atas, yaitu ru’yah
al-hilal atau menyempurnakan Bulan Sya’ban tiga puluh hari,
berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُبِّيَ
علَيْكُم فأكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبانَ ثَلاثِينَ.
“Berpuasalah kalian atas dasar
melihatnya (bulan sabit/hilal) dan berbukalah atas dasar melihatnya, lalu bila
ia tidak terlihat oleh kalian,[3][3]
maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh hari.”[4][4]
Penetapan akhir Bulan Ramadhan
adalah dengan ru’yah hilal Bulan Syawwal melalui kesaksian dua Muslim yang
adil. Lalu bila tidak ada dua Muslim yang adil yang bersaksi tentang ru’yah
hilal, maka wajib menggenapkan Bulan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.[5]
[1] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1900 dan
Muslim, no. 1080-8.
[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2342 dan
al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/423, dan beliau menshahihkannya.
[3] Dan pada sebagian riwayat disebutkan (غُمِّيَ),
dan sebagian lainnya, (غُمَّ),
dan maknanya adalah tertutup, tersamarkan, dan tidak tampak.
[4] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1909 dan
Muslim, no. 1081.
[5] [Disalin dari kitab ‘Al-Fiqh al-Muyassar’ Penyusun Syaikh Abdul Aziz Mabruk al-Mahdi, Syaikh Abdul Karim bin Shunaitan al-Amri, Syaikh Abdullah bin Fahd asy-Syarif dan Syaikh Faihan bin Syali al-Muthairi, Judul dalam Bahasa Indonesia ’Fiqih Muyassar’ Penerjemah Izzudin Karimi Lc, Penerbit Pustaka Darul Haq, Cetakan Ketujuh Dzulqo’dah 1440 H – Juli 2019 M].
Posting Komentar untuk "Waktu Penetapan Masuk Bulan Ramadhan"