Apa Hukum Shalat Berjamaah Bagi Laki-Laki?

APA HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI-LAKI

Dijawab oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala

PERTANYAAN:

Soal: Penanya bertanya: “Apa hukum shalat berjamaah? apakah wajib atau sunnah atau fardhu ain atau fardhu kifayah?”

JAWABAN:

Jawab: Shalat berjamaah bagi laki-laki hukumnya fardhu ain berdasarkan pendapat yang shahih seperti shalat jumat. Sebagian juga yang ada mengatakan fardhu kifayah dan ada yang mengatakan sunnah akan tetapi terdapat dua perkataan yang masih samar-samar (lemah) dan yang benar bahwa ia adalah wajib bagi orang dewasa bagi laki-laki dan bagi yang mukallaf (wajib) bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid di rumah Allah azza wa jalla berdasarkan dalil-dalil yang banyak. 

Diantaranya firman Allah:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).  Allah juga berfirman:

وَٱرْكَعُوا۟

“Rukuklah kalian”. Hal ini menunjukkan setiap pribadi wajib shalat bersama orang-orang. Dan Allah azza wa jalla berfirman: 

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ 

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…” (QS. An-Nisa: 102).

Jika dalam kondisi takut saja masih diperintahkan untuk berjamaah maka bagaimana lagi dengan kondisi yang aman tentu ini lebih ditekankan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلّا مِن عُذرٍ

“Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat kemudian ia tidak menjawabnya maka tidak ada shalat baginya kecuali dengan udzur”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لقد هَممتُ أن آمُرَ بالصَّلاةِ فتُقامَ ثمَّ آمُرَ رجُلًا فيصلِّيَ بالنّاسِ ثمَّ أنطلقَ مَعي برجالٍ معَهُم حَزمٌ من حطَبٍ إلى قومٍ لا يشهَدونَ الصَّلاةَ فأُحرِّقَ عليهم بيوتَهُم بالنّارِ

“Sungguh aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan seseorang sampai shalat didirikan kemudian aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam lalu aku bersama beberapa orang dengan membawa kayu bakar untuk memerangi kaum yang tidak shalat berjamaah lantas aku akan bakar rumah mereka”. 

Dan disebutkan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa ada seorang laki-laki buta berkata:’Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seseorang yang dapat menuntunku ke masjid, adakah keringanan untukku shalat di rumah?Nabi menjawab: Apakah kamu mendengar panggilan shalat? ia berkata: Iya aku mendengar, maka Rasulullah bersabda: maka penuhilah. 

Jika seorang yang buta saja dan tidak memiliki seorangpun untuk menuntun dia ke masjid, diharuskan untuk memenuhi panggilan maka tentu orang yang sehat dan dapat melihat ini lebih diwajibkan lagi.[1]

Baca juga: Shalat Berjamaah

Keterangan:

[1]. (https://youtu.be/yFFvz4mFiJg)

Diselesaikan di Rumah-Bekasi Timur, Jum’at Pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 M.

APA HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI-LAKI – SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Shalat Berjamaah Bagi Laki-Laki?"