BAGAIMANA HUKUM SHALAT YANG TIDAK MENGGERAKKAN KEDUA BIBIRNYA
Dijawab oleh: Syaikh Aziz al-‘Anazi hafidzahullahu ta’ala
PERTANYAAN:
Soal: Penanya: “Seseorang shalat, namun ia tidak menggerakkan lidahnya dan tidak membuka kedua bibirnya?
JAWABAN:
Jawab: Wahai anakku, semoga Allah meridhoimu dan memberkahimu. Jika engkau telah melihatku tentang ini seperti ini bukanlah shalat. Shalat itu harus menggerakkan lidah atau kedua bibirnya yaitu jika seseorang membaca bacaan shalat tanpa menggerakkan kedua bibirnya, (maka) ini bukanlah membaca, hanya membaca dalam diamnya dan diantara syarat sahnya shalat adalah membaca al-Fatihah dengan menggerakkan lisan dan jika bertasbih maka dengan menggerakkan lisan bagaimana mungkin engkau shalat, shalatmu tidak diterima jika kamu tidak menggerakkan kedua bibirnya. Harus menggerakkan kedua bibirnya dan lisan. (Wallahu A’lam)[1]
Baca juga: Rukun Shalat
Keterangan:
[1]. (https://youtu.be/friUX2vDoI8)
Diselesaikan di Rumah-Bekasi Timur, Jum’at Pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 M.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Shalat Yang Tidak Menggerakkan Kedua Bibirnya?"