HUKUM KELUAR TETESAN AIR KENCING KETIKA SHALAT
Dijawab oleh: Syaikh Utsman al-Khamis hafidzahullah ta’ala
PERTANYAAN:
Soal: Ketika saya rukuk atau sujud, saya merasa bahwa air seni saya keluar maka bagaimana hukumnya?
JAWABAN:
Jawab: Tidak ada yang namanya kencing yang tidak diinginkan ini tidak ada kecuali karena penyakit yaitu seseorang yang sakit pada sistem air seninya maka pada asalnya sebagaimana kata ahli ilmu bahwa air seni tidak akan keluar tanpa keinginan seseorang kecuali dalam kondisi sangat terdesak atau karena penyakit atau karena sangat dingin atau disaat tidur mungkin mereka mengatakan dalam hal ini air seni bisa keluar tanpa disengaja oleh manusia akan tetapi pada asalnya bahwa kemaluan seperti puting susu hewan jika engkau peras maka susunya keluar dan jika tidak maka ia tidak mengalir maka tidak ada yang keluar baik di laki-laki maupun wanita, pada asalnya air seni tidak keluar tanpa keinginan seseorang kecuali jika ia sakit.
Maka bagi penanya yang mengatakan air seninya keluar ketika sujud atau rukuk maka saya katakan kebanyakan mereka yang merasakan ini bahwa ini adalah was-was maka dari itu tidak diberikan hukum pada kondisi ini kecuali setelah memeriksanya ke dokter kemudian dokter sudah memeriksanya dan mengatakan engkau memiliki “salas” yaitu air seni keluar tanpa keinginanmu karena engkau memiliki kelemahan, atau engkau memiliki ini dan ini…, maka ini memiliki hukum. Adapun jika dokter mengatakan engkau tidak terkena apapun, maka ini adalah was-was maka bagi siapa yang merasa seperti ini maka langkah awalnya adalah ia memeriksa ke dokter kemudian diberikan hukum kepadanya. (Wallahu A’lam)[1]
Baca juga: Tata Cara Sholat
Keterangan:
[1]. (https://youtu.be/SrKueLywtP4)
Diselesaikan di Rumah-Bekasi Timur, Jum’at Pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 M.
Posting Komentar untuk "Hukum Keluar Tetesan Air Kencing Ketika Shalat?"