Qimah adalah nilai harga dari sesuatu, termasuk di dalamnya adalah membayar
zakat fitrah dengan uang atau sesuatu selain makanan keseharian, dengan nilai
yang semisal.
Para ulama berselisih dalam masalah ini menjadi dua pendapat:
1. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah, akan tetapi wajib
dengan makanan keseharian. Barang siapa yang membayar zakat fitrahnya dengan
qimah, maka zakatnya dianggap tidak sah, dan ia harus menunaikannya kembali
dengan makanan pokok. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i, Hanbali, dan
Maliki.[1]
2. Boleh bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah. Ini
adalah pendapat mazhab Hanafi. Karena yang dimaksud adalah menutupi kebutuhan
para fakir-miskin, dan hal tersebut dapat tercapai baik dengan bahan makanan
pokok atau pun uang/qimah yang senilai dengannya[2]. Bahkan sebagian ulama
mazhab Hanafi menyatakan bahwa membayarkan zakat fitrah dengan qimah lebih
utama dibanding membayarkannya dengan makanan pokok[3].
Tarjih:
Yang lebih kuat adalah, tidak boleh bagi seseorang mengeluarkan zakat
fitrah dengan qimah, kecuali jika memang didasari maslahat yang sangat pasti
nan urgen.
Contoh kasus maslahat yang pasti nan urgen: seseorang yang hendak
kita beri zakat fitrah telah memiliki beras yang cukup untuk tiga hari, akan
tetapi dia tidak memiliki sepeser pun uang untuk membeli gas, atau garam, atau
lauk pauk, maka boleh kita memberinya uang, karena jika kita malah menambahinya
beras, maka sama saja dia tidak akan dapat tercukupi dan tidak dapat ikut
merayakan Idulfitri dengan makanan, sebagaimana demikian maksud dan tujuan dari
zakat fitrah yang diterangkan dalam hadis. Perincian ini adalah zahir pendapat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah[4].
Hal ini didasari beberapa hal:
1. Ilat dikeluarkannya zakat fitri disebutkan secara nas, yaitu untuk
memberi makan orang-orang miskin. Rasulullah ﷺ bersabda,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor, serta untuk memberikan makan
orang-orang miskin.”[5]
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu,
«كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ
زَبِيبٍ»
“Dahulu kami menunaikan zakat fitrah dengan satu sha’ dari makanan, atau
gandum, atau kurma, atau susu yang sudah dikeringkan, atau kismis.”[6]
Juga dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah dengan lafal,
لَمْ نَزَلْ نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kami senantiasa menunaikan zakat fitrah pada zaman Rasulullah ﷺ dengan…….”[7]
Perhatikan…, tidak seorang pun dari para sahabat yang menunaikan zakat
fitrah dengan uang. Padahal setiap analogi dan alasan mereka yang membolehkan
penunaian zakat fitrah dengan uang, juga ditemukan pada zaman mereka. Bukankah
fakir-miskin sejak dahulu sampai sekarang tentu lebih memilih uang? Lalu
mengapa para sahabat tetap menunaikannya dengan bahan-bahan makanan pokok?
3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian untuk orang yang
berpuasa dari sesuatu yang sia-sia dan keburukan, serta sebagai makanan bagi
orang-orang miskin.”[8]
Segi pendalilan: Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa zakat fitrah
itu sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin, dan hal ini tidak bisa
tercapai kecuali bila dikeluarkan dengan makanan.
Makanan yang dikeluarkan semuanya dengan takaran yang sama, padahal nilai
masing-masing jenis makanan tersebut berbeda-beda. Bukankah harga kurma,
gandum, kismis, dan seterusnya saling berbeda? Jika yang diinginkan memang
nilainya, mengapa Rasulullah menentukan kadar 1 sha’ bagi setiap jenis makanan
pokok?!
1. Jika yang jadi patokan adalah nilai harga dari yang dikeluarkan dari
makanan di zaman Rasulullah ﷺ, maka dia harus berubah-ubah setiap waktu dan tempat, dan bisa
jadi yang dahulunya satu sha’, sekarang senilai lima sha’.
2. Tidak ada kejelasan nilai harga satu sha’ dari makanan-makanan yang
dikeluarkan pada zaman Rasulullah ﷺ.
Adapun hadits Hadits Ibnu Umar dan hadits Abu Sa’id,
«أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ» قَالَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ: «فَجَعَلَ النَّاسُ عِدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ»
“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu
sha’ kurma atau gandum (sya’ir).”
Abdullah bin Umar mengatakan: “Lalu orang-orang mengganti 1 sha’ gandum
sya’ir dengan dua mud (setengah sha’) gandum hinthah (jenis gandum yang lebih
mahal dari sya’ir).”[9]
Hadits Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu,
«كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ
صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ»، فَلَمَّا جَاءَ مُعَاوِيَةُ وَجَاءَتِ السَّمْرَاءُ، قَالَ:
«أُرَى مُدًّا مِنْ هَذَا يَعْدِلُ مُدَّيْنِ»
“Dahulu kami menunaikan zakat fitrah di zaman Rasulullah ﷺ dengan satu
sha’ makanan, atau kurma, atau gandum sya’ir, atau kismis. Dan ketika Mu’awiyah
menjadi khalifah, dan mulai banyak penggunaan gandum samra’ (jenis gandum yang
lebih mahal dari sya’ir), Mu’awiyah mengatakan: “Menurutku, satu mudd dari
gandum samra’ setara dengan 2 mudd gandum lainnya.”[10]
Maka dapat dijawab dengan:
1. Gandum samra’ tatkala itu memang sudah menjadi makanan keseharian mereka.
2. Meskipun mereka memperhitungkan nilainya, akan tetapi mereka tetap
mengeluarkannya dengan makanan, bukan dengan uang.
3. Bisa jadi perbandingan tersebut bukan dari segi harganya, akan tetapi
dari segi kandungan gizinya atau sifat mengenyangkannya. Karena jika Mu’awiyah
memperhatikan harganya, seharusnya jenis yang lain pun (seperti kurma, kismis,
dll) berbeda-beda pula takaran zakatnya, karena harga satu dengan yang lainnya
pun berbeda.
Adapun hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma,
«أَغْنُوهُمْ عَنِ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ»
“Cukupkanlah mereka sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari
ini.”[11]
Juga dalam riwayat Daraquthni,
«أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
“Cukupkanlah mereka pada hari ini.”[12]
Maka ini tidak bisa dijadikan hujah, karena:
1. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ma’syar Najih, dan beliau adalah perawi
yang dha’if[13].
2. Kalaupun hadits ini sahih, maka tetap saja, orang-orang miskin pastilah
meminta-minta untuk membeli makanan. Maka menunaikan zakat dengan makanan lebih
maslahat bagi mereka.
3. Jika zakat fitrah ditunaikan dengan uang, maka dikhawatirkan akan
digunakan untuk sesuatu yang haram. Seperti di negeri kita, di mana rokok bagi
mayoritas orang adalah lebih pokok dibandingkan makanan sehari-hari. Wallaahul
Musta’an.
Mengapa Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang Dibolehkan jika memang
Dilandasi Maslahat yang Urgen?
Karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan bahwa tujuan zakat fitrah adalah sebagai
makanan bagi orang miskin. Juga telah dimaklumi bahwa di banyak tempat, makanan
pokok haruslah diolah terlebih dahulu agar dapat dimakan, atau haruslah
dibarengi dengan lauk pauk sehingga dapat nyaman nan pantas untuk dimakan. Maka
sejatinya pada kondisi yang seperti ini, seakan dengan memberikan uang, kita
memberi mereka sesuatu untuk dimakan dengan pantas.
Peringatan: Dibolehkan mengeluarkan dengan uang apabila memang telah
dipastikan bahwa uang tersebut digunakan untuk merealisasikan tujuan zakat,
yaitu untuk membeli makanan. Hal itu jika diketahui bahwa orang miskin tersebut
memang membutuhkan uang untuk makan makanan yang layak pada hari raya. Namun
jika si miskin tersebut bisa makan yang layak pada hari raya tanpa harus diberi
uang, maka tidak boleh.
______________
Footenote:
1. Lihat: Al-Hawi al-Kabir (3/383), Mukhtashar Al-Khiroqi hlm. 48, dan
Al-Isyraf fi Nukat Masail al-Khilaf (1/391).
2. Lihat: Bada’i Ash-Shana’i (2/73).
3. Radd al-Muhtar ‘Ala Ad-Durr Al-Mukhtar, Hasyiyah Ibn ‘Abdin (2/366).
4. Dalam masalah ini, pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah sifatnya umum
tidak hanya pada zakat fitrah saja, selama terdapat maslahat yang pasti nan
urgen maka diperbolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya dengan
qimah. Beliau juga menekankan bahwa mengambil pendapat bolehnya membayar zakat
dengan qimah secara mutlak menjadikan seorang muzaki memilih mengeluarkan
zakatnya dengan qimah dari harta zakat yang tidak layak (buruk), atau
sebaliknya dari harta zakat yang terbaik sehingga memudorotkan pembayar
zakat. [lihat: Majmu’ Fatawa
(25/82-83)].
5. HR. Ibnu Majah No. 1852.
6. HR. Bukhari No. 1506 dan Muslim No. 985.
7. HR. Ahmad No. 11182. Dinyatakan sahih oleh al-Arnauth dalam ta’liqnya.
8. HR. Ibnu Majah No. 1827 dan Abu Daud No. 1609. Dinyatakan hasan oleh
al-Albani dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhib No. 1085.
9. HR. Bukhari No. 1507.
10. HR. Bukhari No. 1508 dan Muslim No. 984.
11. HR. Baihaqi No. 2397.
12. HR. Daruquthni No. 2133.
13. Taqrib At-Tahdzib No. 7100.
Sumber: Bekal Islam (Bekal Zakat)
Posting Komentar untuk "Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang"