Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang.[1] Ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.[2] Adapun madzhab Hanafiyyah membolehkannya.[3]
Pendapat yang membolehkan ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti
Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal Fii Ikhroj Zakatil Fithri bil Mal, Husain
bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhroj Zakatil Fithri Naqdan, dan
lain-lain. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa
alasan;
1. Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat
kedua.
2. Mengeluarkan zakat fitrah (fithri) dengan uang menyelisihi sunnah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena pada masa beliau mata uang
sudah ada, namun tidak dinukil kabar beliau memerintahkan kepada para
sahabatnya mengeluarkan zakat fitrah (fithri) dengan dinar ataupun dirham.
3. Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu jenis dan ukurannya, maka
tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.
4. Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitrah (fithri) dari
suatu syiar yang tampak menjadi sedekah yang tersembunyi.
5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti)
melainkan bila aslinya tidak ada.[4]
Menarik, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah usai mengatakan: “Tidak boleh
zakat fitrah (fithri) dengan uang”, dikatakan kepada beliau: “Umar bin Abdul
Aziz berpendapat zakat fitrah (fithri) dengan uang boleh”. Maka Imam Ahmad
mengatakan: “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah dengan mengatakan si fulan
berkata demikian dan demikian”.[5]
__________________________________________
Footnote:
1. Masail Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu Bihi al-Balwa Fi Fiqhil Ibadat hal.378,
Nayif bin Jum’an.
2. Ma’alim as-Sunan 2/219, al-Mughni 4/295, Kifayah al-Akhyar hal.276.
3. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 23/344.
4. Ahkam Ma Ba’da Shiyam hal.32-33, Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili.
5. Al-Mughni 2/352 karya Ibnu Qudamah.
Dinukil dari buku Fiqih Zakat Fithri & Shalat Idul Fithri yang disusun
oleh Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman dan Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi.
Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah Dengan Uang?"