Zakat Fitrah Dengan Uang?

 

Zakat Fitrah Dengan Uang


Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang.[1] Ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.[2] Adapun madzhab Hanafiyyah membolehkannya.[3] 

Pendapat yang membolehkan ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal Fii Ikhroj Zakatil Fithri bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhroj Zakatil Fithri Naqdan, dan lain-lain. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan;

1. Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.

2. Mengeluarkan zakat fitrah (fithri) dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil kabar beliau memerintahkan kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fitrah (fithri) dengan dinar ataupun dirham.

3. Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.

4. Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitrah (fithri) dari suatu syiar yang tampak menjadi sedekah yang tersembunyi.

5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) melainkan bila aslinya tidak ada.[4]

 

Menarik, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah usai mengatakan: “Tidak boleh zakat fitrah (fithri) dengan uang”, dikatakan kepada beliau: “Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat fitrah (fithri) dengan uang boleh”. Maka Imam Ahmad mengatakan: “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah dengan mengatakan si fulan berkata demikian dan demikian”.[5] 

Baca lain juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang (Lengkap) 

 

__________________________________________

Footnote: 

1. Masail Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu Bihi al-Balwa Fi Fiqhil Ibadat hal.378, Nayif bin Jum’an.

2. Ma’alim as-Sunan 2/219, al-Mughni 4/295, Kifayah al-Akhyar hal.276.

3. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 23/344.

4. Ahkam Ma Ba’da Shiyam hal.32-33, Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili.

5. Al-Mughni 2/352 karya Ibnu Qudamah.

Dinukil dari buku Fiqih Zakat Fithri & Shalat Idul Fithri yang disusun oleh Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman dan Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi.

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah Dengan Uang?"