Zakat Fitrah (Fitri) Diwajibkan Untuk Siapa?

Zakat Fitrah Diwajibkan Untuk Siapa

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Ibadah ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi juga penyucian jiwa setelah menjalani bulan Ramadan. Namun, siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah? Apakah semua orang harus membayarnya, atau ada kriteria tertentu? Dalam tulisan ini, kita akan membahas siapa saja yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya. Zakat fitrah diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut;

1. Muslim

Wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah (fithri). Baik dia orang merdeka, budak, laki-laki, wanita, anak kecil, ataupun orang dewasa.[1] Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berikut:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (fitri) satu sho’ dari kurma, atau satu sho’ dari gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin”. (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Kesimpulannya, bahwa zakat fitrah (fitri) wajib bagi setiap muslim. Baik anak kecil, dewasa, laki-laki, wanita, menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Dan zakat fitrah (fitri) ini juga wajib bagi anak yatim, hendaknya wali yatim mengeluarkan zakatnya dari harta anak yatim tersebut, dan juga wajib bagi seorang budak”.[2]

Adapun orang kafir maka tidak wajib bayar zakat fitrah (fitri) dan tidak sah bila membayarnya.[3] Allah azza wa jalla berfirman;

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَـٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54).

Karena fungsi zakat fitrah (fitri) sebagai pembersih jiwa, dan hal itu tidak pantas bagi orang kafir.[4]

Permasalahan:

Adakah zakat fitrah (fitri) bagi janin?

Para ulama madzhab Hanabilah menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah (fitri) bagi janin.[5] Dasarnya adalah sebuah atsar dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fitrah (fitri) bagi janin.[6]

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya”.[7]

Akan tetapi anjuran mengeluarkan zakat fitrah (fitri) bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya.[8]

2. Mampu dan Mempunyai Kecukupan

Maksudnya bahwa zakat fitrah (fitri) tidak wajib melainkan bagi orang yang mempunyai kecukupan lebih dari satu sho’ untuk hari raya dan malamnya.[9] [baca foote note] Lebih dari cukup untuk kebutuhan makan pokoknya, makan pokok keluarganya dan kebutuhan yang asasi lainnya.[10]

Apabila seseorang punya makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya untuk hari raya dan malamnya, kemudian makanan itu masih sisa satu sho’ maka hendaklah dia mengeluarkan zakat fitrahnya (fitrinya).[11]

Imam al-Khottobi rahimahullah mengatakan: “Zakat fitrah (fitri) itu wajib bagi seluruh orang yang puasa. Orang yang kaya punya keluasan atau orang miskin yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Karena sebab wajibnya zakat fitrah (fitri) adalah untuk membersihkan jiwa, dan hal ini dibutuhkan oleh seluruh orang yang puasa. Apabila mereka semua sama dalam hal ini, maka sama pula dalam kewajibannya”.[12]

3. Mendapati Waktu Wajibnya Zakat

Yaitu saat tenggelamnya matahari pada malam iedul fitri.[13] Karena zakat fitrah (fitri) disyariatkan untuk pembersih jiwa orang yang puasa, dan hal tersebut terwujud ketika ibadah puasa telah sempurna, yaitu saat tenggelamnya matahari akhir dari bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar radhiyallahu anhuma;

فَرَضَ رَسول اللهِ صَلّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ مِن رَمَضانَ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (fitri) dari bulan Ramadhan.”[14]

Maka barangsiapa yang masuk islam setelah matahari tenggelam, atau menikah atau mendapat anak setelah matahari tenggelam, maka mereka tidak wajib bayar zakat fitrah (fitri), karena tidak mendapati sebab wajibnya zakat fitrah (fitri) tersebut.[15]

Perhatian:

Seorang insan wajib mengeluarkan zakat fitrah (fitri) untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang wajib dia beri nafkah semisal istri[16] dan anak-anaknya dengan syarat bila mereka tidak mampu membayarnya. Apabila mereka mampu membayar sendiri, maka kewajiban tetap pada pundak mereka, karena mereka termasuk keumuman hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma diatas.[17][18]

 

 



[1] Bidayah al-Mujtahid 1/326, Ibnu Rasyd

[2] Al-Mughni 4/283

[3] Kifayah al-Akhyar hal.274

[4] Ta’liq Ar-Roudh al-Murbi’ hal.164 oleh Abdullah at-Thoyyar dkk.

[5] Al-Mufasshol Fi Ahkam al-Mar’ah 1/462, DR. Abdul Karim Zaidan

[6] Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 3/212

[7] Al-Ijma’ hal.50. Lihat pula al-Iqna’ Fii Masail Ijma’ 1/219, Ibnul Qotthon

[8] Asy-Syarah al-Mumthi’ 6/161, Ibnu Utsaimin

[9] Maka barangsiapa yang tidak mampu bayar zakat fitrah saat tiba waktu wajibnya maka gugurlah kewajiban tersebut. (Bada’i al-Fawaid 4/1348, Ibnul Qayyim).

[10] Al-Majmu 6/51, al-Mughni 4/307, Kifayah al-Akhyar hal.274

[11] As-Syarah al-Mumthi’ 6/151, Ibnu Utsaimin

[12] Ma’alim as-Sunan 2/47, al-Khottobi

[13] Inilah pendapat mayoritas ulama. Ta’liq ar-Roudh al-Murbi’ 4/174, Abdullah at-Thoyyar dkk

[14] HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984

[15] Al-Kaafi 2/170, Ibnu Qudamah, ar-Roudh al-Murbi 4/175, Tahqiq Abdullah at-Thoyyar dkk

[16] Lihat pembahasan menarik dalam Jami’ Ahkam an-Nisaa 2/136-142, Musthofa al-‘Adawi; apakah suami wajib mengeluarkan zakat fitrah (fitri) istrinya ataukah istri tetap mengeluarkan zakatnya sendiri?

[17] As-Syarah al-Mumthi’ 6/155, Ahadits Shiyam hal.159, Abdullah Fauzan

[18] Dinukil dari buku Zakat Fithri & Shalat Idul Fithri karya Ustadz Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah As-Sidawi (dengan sedikit penambahan).

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah (Fitri) Diwajibkan Untuk Siapa?"