Zakat fitrah merupakan
salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang
Idulfitri. Ibadah ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi juga
penyucian jiwa setelah menjalani bulan Ramadan. Namun, siapa saja yang wajib
menunaikan zakat fitrah? Apakah semua orang harus membayarnya, atau ada
kriteria tertentu? Dalam tulisan ini, kita akan membahas siapa saja yang
diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya. Zakat fitrah diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai
berikut;
1. Muslim
Wajib bagi seluruh
kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah (fithri). Baik dia orang merdeka,
budak, laki-laki, wanita, anak kecil, ataupun orang dewasa.[1]
Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berikut:
فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكاةَ
الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ،
والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
“Rasulullah mewajibkan
zakat fitrah (fitri) satu sho’ dari kurma, atau satu sho’ dari gandum bagi
budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari
kaum muslimin”. (HR. Bukhari:
1503, Muslim: 984)
Imam Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan: “Kesimpulannya, bahwa zakat fitrah (fitri) wajib bagi
setiap muslim. Baik anak kecil, dewasa, laki-laki, wanita, menurut pendapat
mayoritas ahli ilmu. Dan zakat fitrah (fitri) ini juga wajib bagi anak yatim,
hendaknya wali yatim mengeluarkan zakatnya dari harta anak yatim tersebut, dan
juga wajib bagi seorang budak”.[2]
Adapun orang kafir
maka tidak wajib bayar zakat fitrah (fitri) dan tidak sah bila membayarnya.[3] Allah
azza wa jalla berfirman;
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن
تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَـٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ
وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang
menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena
mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54).
Karena fungsi zakat
fitrah (fitri) sebagai pembersih jiwa, dan hal itu tidak pantas bagi orang
kafir.[4]
Permasalahan:
Adakah zakat fitrah
(fitri) bagi janin?
Para ulama madzhab
Hanabilah menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah (fitri) bagi janin.[5]
Dasarnya adalah sebuah atsar dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu bahwasanya
beliau mengeluarkan zakat fitrah (fitri) bagi janin.[6]
Imam Ibnul Mundzir
rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada
kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal
bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak
mewajibkannya”.[7]
Akan tetapi anjuran
mengeluarkan zakat fitrah (fitri) bagi janin ini disyaratkan bila usia janin
telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya.[8]
2. Mampu dan
Mempunyai Kecukupan
Maksudnya bahwa zakat
fitrah (fitri) tidak wajib melainkan bagi orang yang mempunyai kecukupan lebih
dari satu sho’ untuk hari raya dan malamnya.[9]
[baca foote note] Lebih dari cukup untuk kebutuhan makan pokoknya, makan pokok
keluarganya dan kebutuhan yang asasi lainnya.[10]
Apabila seseorang
punya makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya untuk hari raya dan malamnya,
kemudian makanan itu masih sisa satu sho’ maka hendaklah dia mengeluarkan zakat
fitrahnya (fitrinya).[11]
Imam al-Khottobi
rahimahullah mengatakan: “Zakat fitrah (fitri) itu wajib bagi seluruh orang
yang puasa. Orang yang kaya punya keluasan atau orang miskin yang mempunyai
kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Karena sebab wajibnya zakat fitrah (fitri)
adalah untuk membersihkan jiwa, dan hal ini dibutuhkan oleh seluruh orang yang
puasa. Apabila mereka semua sama dalam hal ini, maka sama pula dalam
kewajibannya”.[12]
3. Mendapati Waktu
Wajibnya Zakat
Yaitu saat
tenggelamnya matahari pada malam iedul fitri.[13]
Karena zakat fitrah (fitri) disyariatkan untuk pembersih jiwa orang yang puasa,
dan hal tersebut terwujud ketika ibadah puasa telah sempurna, yaitu saat
tenggelamnya matahari akhir dari bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang dipilih
oleh mayoritas ulama. Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar radhiyallahu anhuma;
فَرَضَ رَسول اللهِ صَلّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ زَكاةَ
الفِطْرِ مِن رَمَضانَ
“Rasulullah mewajibkan
zakat fitrah (fitri) dari bulan Ramadhan.”[14]
Maka barangsiapa yang
masuk islam setelah matahari tenggelam, atau menikah atau mendapat anak setelah
matahari tenggelam, maka mereka tidak wajib bayar zakat fitrah (fitri), karena
tidak mendapati sebab wajibnya zakat fitrah (fitri) tersebut.[15]
Perhatian:
Seorang insan wajib
mengeluarkan zakat fitrah (fitri) untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang
yang wajib dia beri nafkah semisal istri[16]
dan anak-anaknya dengan syarat bila mereka tidak mampu membayarnya. Apabila
mereka mampu membayar sendiri, maka kewajiban tetap pada pundak mereka, karena
mereka termasuk keumuman hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma diatas.[17][18]
[1] Bidayah al-Mujtahid 1/326, Ibnu Rasyd
[2] Al-Mughni 4/283
[3] Kifayah al-Akhyar hal.274
[4] Ta’liq Ar-Roudh al-Murbi’ hal.164 oleh
Abdullah at-Thoyyar dkk.
[5] Al-Mufasshol Fi Ahkam al-Mar’ah 1/462, DR.
Abdul Karim Zaidan
[6] Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 3/212
[7] Al-Ijma’ hal.50. Lihat pula al-Iqna’ Fii
Masail Ijma’ 1/219, Ibnul Qotthon
[8] Asy-Syarah al-Mumthi’ 6/161, Ibnu Utsaimin
[9] Maka barangsiapa yang tidak mampu
bayar zakat fitrah saat tiba waktu wajibnya maka gugurlah kewajiban tersebut.
(Bada’i al-Fawaid 4/1348, Ibnul Qayyim).
[10] Al-Majmu 6/51, al-Mughni 4/307, Kifayah
al-Akhyar hal.274
[11] As-Syarah al-Mumthi’ 6/151, Ibnu Utsaimin
[12] Ma’alim as-Sunan 2/47, al-Khottobi
[13] Inilah pendapat mayoritas ulama. Ta’liq
ar-Roudh al-Murbi’ 4/174, Abdullah at-Thoyyar dkk
[14] HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984
[15] Al-Kaafi 2/170, Ibnu Qudamah, ar-Roudh
al-Murbi 4/175, Tahqiq Abdullah at-Thoyyar dkk
[16] Lihat pembahasan menarik dalam Jami’
Ahkam an-Nisaa 2/136-142, Musthofa al-‘Adawi; apakah suami wajib mengeluarkan
zakat fitrah (fitri) istrinya ataukah istri tetap mengeluarkan zakatnya sendiri?
[17] As-Syarah al-Mumthi’ 6/155, Ahadits Shiyam
hal.159, Abdullah Fauzan
[18] Dinukil dari buku Zakat Fithri &
Shalat Idul Fithri karya Ustadz Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah As-Sidawi (dengan
sedikit penambahan).
Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah (Fitri) Diwajibkan Untuk Siapa?"