Fiqih Ringkas Puasa Syawal

Fiqih Puasa Syawal

Bulan Syawal datang sebagai penutup dari kemuliaan Ramadhan, namun bukan berarti semangat ibadah ikut berakhir. Justru, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk melanjutkan amalan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini memiliki keutamaan luar biasa: pahalanya seperti puasa setahun penuh.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum, waktu pelaksanaan, dan niat puasa Syawal? Apakah harus berurutan? Bolehkah digabung dengan puasa qadha? Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas tentang fiqih puasa Syawal — mulai dari dasar hukumnya hingga praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.

1. DEFINISI

Puasa syawal adalah puasa sunnah yang di lakukan pada bulan tertentu [syawal] sebayak enam hari.

Dan bulan syawal adalah bulan yang terletak setelah bulan ramadhon pada penaggalan hijriyyah.

2. HUKUM

Puasa enam hari di bulan syawal hukumnya sunnah. Berdasaarkan hadits nabi : "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal maka baginya pahala puasa setahun penuh." [HR. Muslim, Abu Daud dll].

3. HUKUM SEPUTAR CARA PELAKSANAANNYA

1. Apakah harus di lakukan setelah iedul fitri atau boleh di tunda sampai pertengahan atau akhir bulan ?

Secara hukum asal di anjurkan untuk melakukannya setelah ied fitri kecuali bagi mereka yang memiliki udzur. Berdasarkan keumuman nash-nash yang menganjurkan untuk bersegera melakukan amal sholeh dan tidak menunda-nundanya.

2. Apakah harus di lakukan secara berurutan atau boleh terpisah ?

Secara hukum asal di anjurkan untuk melakukannya secara berurutan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam: "kemudian melanjutkannya".

Adapun bagi mereka yang ingin melakukannya secara terpisah maka tidak mengapa.

3. Bagaimana dengan mereka yang memiki hutang puasa ramadhan dan mana yang lebih di dahulukan ?

Dalam permasalahan ini ada dua kondisi:

a.      Bulan syawwal masih panjang dan cukup untuk mengqodho puasa romadhon dan melaksanakan puasa syawal.

Maka dalam kondisi ini di anjurkan untuk mengqodho puasa romadhon terlebih dahulu kemudian melanjutkannya dengan puasa syawal, berdasarkan hadits baginda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal,,,"

b.     Tidak tersisa dari bulan syawal kecuali enam hari yang cukup hanya untuk puasa syawal.

Maka dalam kondisi ini di anjurkan untuk melakukan puasa syawal dan mengakhirkan qodho puasa romadhon di bulan-bulan yang lain; karena puasa enam hari di bulan syawal hanya bisa di lakukan di bulan tersebut, sedangkan qodho ramadhon masih boleh di lakukan di bulan-bulan yang lain.

 

Sumber: Raudhul Murbi' Syarah Zadul Mustaqni' dengan tambahan

Karya: Syaikh Manshur al-Buhutiy al-Hambaliy rahimahullahuta'ala.



Posting Komentar untuk "Fiqih Ringkas Puasa Syawal"