Bulan Syawal datang sebagai penutup dari kemuliaan Ramadhan, namun bukan berarti semangat ibadah ikut berakhir. Justru, Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk melanjutkan amalan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini memiliki keutamaan luar biasa: pahalanya seperti puasa setahun penuh.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum, waktu pelaksanaan, dan niat puasa Syawal? Apakah harus berurutan? Bolehkah digabung dengan puasa qadha? Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas tentang fiqih puasa Syawal — mulai dari dasar hukumnya hingga praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.
1. DEFINISI
Puasa syawal adalah
puasa sunnah yang di lakukan pada bulan tertentu [syawal] sebayak enam hari.
Dan bulan syawal
adalah bulan yang terletak setelah bulan ramadhon pada penaggalan hijriyyah.
2. HUKUM
Puasa enam hari di
bulan syawal hukumnya sunnah. Berdasaarkan hadits nabi : "Barangsiapa yang
berpuasa pada bulan ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di
bulan syawal maka baginya pahala puasa setahun penuh." [HR. Muslim, Abu
Daud dll].
3. HUKUM SEPUTAR CARA
PELAKSANAANNYA
1. Apakah harus di
lakukan setelah iedul fitri atau boleh di tunda sampai pertengahan atau akhir
bulan ?
Secara hukum asal di
anjurkan untuk melakukannya setelah ied fitri kecuali bagi mereka yang memiliki
udzur. Berdasarkan keumuman nash-nash yang menganjurkan untuk bersegera
melakukan amal sholeh dan tidak menunda-nundanya.
2. Apakah harus di
lakukan secara berurutan atau boleh terpisah ?
Secara hukum asal di
anjurkan untuk melakukannya secara berurutan berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu'alaihi wasallam: "kemudian melanjutkannya".
Adapun bagi mereka
yang ingin melakukannya secara terpisah maka tidak mengapa.
3. Bagaimana dengan
mereka yang memiki hutang puasa ramadhan dan mana yang lebih di dahulukan ?
Dalam permasalahan ini
ada dua kondisi:
a.
Bulan syawwal masih panjang dan cukup untuk mengqodho
puasa romadhon dan melaksanakan puasa syawal.
Maka dalam kondisi ini
di anjurkan untuk mengqodho puasa romadhon terlebih dahulu kemudian
melanjutkannya dengan puasa syawal, berdasarkan hadits baginda nabi shallallahu
'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan ramadhan kemudian
melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal,,,"
b.
Tidak tersisa dari bulan syawal kecuali enam hari yang
cukup hanya untuk puasa syawal.
Maka dalam kondisi ini
di anjurkan untuk melakukan puasa syawal dan mengakhirkan qodho puasa romadhon
di bulan-bulan yang lain; karena puasa enam hari di bulan syawal hanya bisa di
lakukan di bulan tersebut, sedangkan qodho ramadhon masih boleh di lakukan di
bulan-bulan yang lain.
Sumber: Raudhul Murbi'
Syarah Zadul Mustaqni' dengan tambahan
Karya: Syaikh Manshur al-Buhutiy al-Hambaliy rahimahullahuta'ala.
Posting Komentar untuk "Fiqih Ringkas Puasa Syawal"