Hukum Menyebut Kota
Madinah dengan Nama "Madinah Al-Munawwarah"
[Pertanyaan:]
Yang Mulia Syaikh, apa
hukum menyebut Kota Madinah dengan nama "Madinah Al-Munawwarah"?
[Jawaban:]
Julukan "Madinah
Al-Munawwarah" (Kota yang Bercahaya) telah populer di kalangan masyarakat,
tetapi ini adalah istilah yang muncul belakangan. Semua kitab-kitab ulama
terdahulu hanya menyebutnya "Al-Madinah" (Kota) atau "Al-Madinah
An-Nabawiyyah" (Kota Nabi).
Sebenarnya, penyebutan
"Al-Munawwarah" tidaklah khusus untuk kota Rasulullah ﷺ, karena setiap
kota yang dimasuki Islam adalah kota yang bercahaya dengan Islam. Dengan
demikian, Kota Nabi tidak memiliki keistimewaan khusus jika kita sebut
"Madinah Al-Munawwarah".
Namun demikian, kami
tidak mengatakan bahwa hal ini haram. Kami hanya menyatakan bahwa ini adalah
julukan yang telah biasa digunakan masyarakat, sehingga tidak mengapa. Akan
tetapi, yang lebih utama adalah menyebutnya "Al-Madinah
An-Nabawiyyah" (Kota Nabi).
Sumber: Silsilah Al-Liqa' Asy-Syahri > Al-Liqa' Asy-Syahri [66]
Posting Komentar untuk "Hukum Menyebut Madinah "Al-Munawwarah""