Hukum Menyebut Madinah "Al-Munawwarah"

Madinah Al-Munawwarah

Hukum Menyebut Kota Madinah dengan Nama "Madinah Al-Munawwarah"

[Pertanyaan:]

Yang Mulia Syaikh, apa hukum menyebut Kota Madinah dengan nama "Madinah Al-Munawwarah"?

[Jawaban:]

Julukan "Madinah Al-Munawwarah" (Kota yang Bercahaya) telah populer di kalangan masyarakat, tetapi ini adalah istilah yang muncul belakangan. Semua kitab-kitab ulama terdahulu hanya menyebutnya "Al-Madinah" (Kota) atau "Al-Madinah An-Nabawiyyah" (Kota Nabi).

Sebenarnya, penyebutan "Al-Munawwarah" tidaklah khusus untuk kota Rasulullah , karena setiap kota yang dimasuki Islam adalah kota yang bercahaya dengan Islam. Dengan demikian, Kota Nabi tidak memiliki keistimewaan khusus jika kita sebut "Madinah Al-Munawwarah".

Namun demikian, kami tidak mengatakan bahwa hal ini haram. Kami hanya menyatakan bahwa ini adalah julukan yang telah biasa digunakan masyarakat, sehingga tidak mengapa. Akan tetapi, yang lebih utama adalah menyebutnya "Al-Madinah An-Nabawiyyah" (Kota Nabi).

Sumber: Silsilah Al-Liqa' Asy-Syahri > Al-Liqa' Asy-Syahri [66]

Posting Komentar untuk "Hukum Menyebut Madinah "Al-Munawwarah""