Pendapat Empat Mazhab
tentang Qunut
Pertanyaan:
Apa pendapat empat
mazhab tentang qunut?
Jawaban:
Pendapat empat mazhab
tentang qunut adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Maliki:
- Qunut hanya dilakukan dalam shalat Subuh
(Fajar), tidak ada qunut dalam shalat Witir atau shalat lainnya.
2. Mazhab Syafi'i:
- Qunut hanya dilakukan dalam Witir pada
separuh akhir Ramadhan, dan tidak ada qunut dalam shalat lain kecuali:
- Selalu disunnahkan dalam shalat Subuh(tanpa
terkait musibah).
- Dalam shalat fardhu lainnya jika terjadi
musibah besar yang menimpa kaum Muslimin.
3. Mazhab Hanafi:
- Qunut disyariatkan dalam shalat Witir, dan
tidak ada qunut dalam shalat lain kecuali:
- Dalam shalat Subuh ketika terjadi
musibah, di mana imam boleh qunut dan makmum mengaminkan, tetapi tidak
disyariatkan bagi yang shalat sendirian (munfarid).
4. Mazhab Hanbali:
- Qunut disyariatkan dalam Witir, dan tidak
ada qunut dalam shalat lain kecuali:
- Ketika terjadi musibah atau bencana
besar (selain wabah penyakit). Dalam kondisi ini, imam atau penggantinya boleh
qunut dalam shalat lima waktu (selain Jumat).
- Imam Ahmad sendiri menyatakan bahwa tidak
ada riwayat sahih dari Nabi ﷺ tentang qunut Witir (baik sebelum atau
setelah ruku’).
Pendapat yang Kuat
(Tarjih):
- Tidak disyariatkan
qunut dalam shalat fardhu kecuali jika terjadi musibah yang menimpa kaum
Muslimin.
- Adapun qunut Witir, tidak
ada riwayat sahih bahwa Nabi ﷺ melakukannya, tetapi dalam beberapa kitab
Sunan disebutkan bahwa beliau mengajarkan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma
doa qunut Witir:
"Allahummahdini fīman hadait..."
(Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri
petunjuk...).
Sebagian ulama menilai hadits ini
sahih.
- Jika seseorang
melakukan qunut Witir, itu baik; jika meninggalkannya, juga baik.
Wallahu al-Muwaffiq
(Hanya Allah yang memberi taufik).
Ditulis oleh: Muhammad
Shalih Al-Utsaimin
Tanggal: 7/3/1398 H
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin - Jilid 14 - Bab Shalat Sunnah.
Posting Komentar untuk "Pendapat Empat Mazhab Tentang Qunut"