Pendapat Empat Mazhab Tentang Qunut

Pendapat Empat Mazhab Tentang Qunut

Pendapat Empat Mazhab tentang Qunut

Pertanyaan:

Apa pendapat empat mazhab tentang qunut? 

Jawaban:

Pendapat empat mazhab tentang qunut adalah sebagai berikut: 

1. Mazhab Maliki: 

   - Qunut hanya dilakukan dalam shalat Subuh (Fajar), tidak ada qunut dalam shalat Witir atau shalat lainnya. 

2. Mazhab Syafi'i: 

   - Qunut hanya dilakukan dalam Witir pada separuh akhir Ramadhan, dan tidak ada qunut dalam shalat lain kecuali: 

     - Selalu disunnahkan dalam shalat Subuh(tanpa terkait musibah). 

     - Dalam shalat fardhu lainnya jika terjadi musibah besar yang menimpa kaum Muslimin. 

3. Mazhab Hanafi: 

   - Qunut disyariatkan dalam shalat Witir, dan tidak ada qunut dalam shalat lain kecuali: 

     - Dalam shalat Subuh ketika terjadi musibah, di mana imam boleh qunut dan makmum mengaminkan, tetapi tidak disyariatkan bagi yang shalat sendirian (munfarid). 

4. Mazhab Hanbali: 

   - Qunut disyariatkan dalam Witir, dan tidak ada qunut dalam shalat lain kecuali: 

     - Ketika terjadi musibah atau bencana besar (selain wabah penyakit). Dalam kondisi ini, imam atau penggantinya boleh qunut dalam shalat lima waktu (selain Jumat). 

   - Imam Ahmad sendiri menyatakan bahwa tidak ada riwayat sahih dari Nabi tentang qunut Witir (baik sebelum atau setelah ruku’). 

Pendapat yang Kuat (Tarjih):

- Tidak disyariatkan qunut dalam shalat fardhu kecuali jika terjadi musibah yang menimpa kaum Muslimin. 

- Adapun qunut Witir, tidak ada riwayat sahih bahwa Nabi melakukannya, tetapi dalam beberapa kitab Sunan disebutkan bahwa beliau mengajarkan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma doa qunut Witir: 

   "Allahummahdini fīman hadait..." (Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk...). 

   Sebagian ulama menilai hadits ini sahih. 

- Jika seseorang melakukan qunut Witir, itu baik; jika meninggalkannya, juga baik.

 

Wallahu al-Muwaffiq (Hanya Allah yang memberi taufik). 

Ditulis oleh: Muhammad Shalih Al-Utsaimin

Tanggal: 7/3/1398 H 

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin - Jilid 14 - Bab Shalat Sunnah.



Posting Komentar untuk "Pendapat Empat Mazhab Tentang Qunut"